Istilah kb



Yüklə 0,96 Mb.
səhifə4/10
tarix18.05.2018
ölçüsü0,96 Mb.
#44929
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10
migrasi netto positif. Sedangkan jika migrasi keluar lebih besar dari pada migrasi masuk di sebut migrasi netto negatif. Ukuran yang digunakan adalah : Angka migrasi netto, yaitu angka yang menunjukkan selisih antara migran masuk ke satu daerah dan banyaknya migran keluar dari daerah tersebut per 1000 penduduk daerah tersebut

 


MIGRASI PAKSAAN

 

 



:

Migrasi yang dilakukan secara paksa baik oleh penguasa maupun oleh sumber bahaya lain, misalnya karena gangguan keamanan oleh gerombolan pengacau, penduduk suatu daerah terpaksa pindah atau dipindahkan.

 


MIGRASI PARSIAL

 


:

Migrasi yang terjadi antara dua daerah

MIGRASI PERKAWINAN

 


:

Migrasi yang terjadi karena perkawinan, misalnya seorang perempuan harus meninggalkan daerahnya karena kawin dengan lelaki yang berasal dari daerah lain atau sebaliknya.

 


MIGRASI PERORANGAN

:

Migrasi yang dilakukan secara perorangan

 


MIGRASI SIRKULAR

 


:

Perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah yang lain dengan maksud untuk menetap sementara dan kembali lagi ke asal yang jangka waktunya kurang dari 3 bulan (79 hari). Misalnya, migrasi musiman merupakan satu jenis migrasi sirkulasi.

 


MIGRASI SEMASA HIDUP

 


:

Mereka yang pada waktu  sensus/survei  bertempat tinggal di daerah yang berbeda dengan daerah kelahirannya.

 


MINI LOKAKARYA

(MINILOK)

 


:

Yaitu suatu pertemuan yang dilakukan antara dokter, bidan, PPLKB, PLKB, PPKBD, Sub-PPKBD dan kader di Puskesmas atau tempat pertemuan lainnya sebelum melakukan kegiatan pelayanan atau TKBK (Tim KB Keliling).

 


MINI SURVEI

 


:

Suatu survei yang diharapkan dapat memberikan informasi terbatas (kurang lebih 10 variabel) secara cepat, akurat dan dengan biaya yang murah

 


MOBIL UNIT PELAYANAN KB

 

 



:

Adalah fasilitas pelayanan KB bergerak yang dipergunakan oleh suatu tim pelayanan profesional, mencakup satu unit mobil guna mendekatkan pelayanan kepada  masyarakat, khususnya masyarakat di daerah yang sulit atau yang tidak memiliki fasilitas kesehatan.

 


MOBILITAS PENDUDUK

 


:

Adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.

 


MONITORING

 


:

Proses  pengamatan atau pengecekan secara berkelanjutan terhadap suatu kegiatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan dan pengelolaan Program Keluarga Berencana Nasional.

 


MORBIDITAS

 


:

Keadaan sakit, yaitu adanya penyimpangan dari keadaan kesehatan yang normal. Definisi sehat (yang normal) menurut WHO adalah sejahtera fisik, mental dan sosial dan bukan hanya semata-mata bebas penyakit.

 


MORTALITAS

 


:

Angka kematian

MOTIVASI KB

 


:

Usaha-usaha yang dapat menyebabkan seseorang atau kelompok orang tertentu tergerak untuk mengikuti/melakukan sesuatu karena ingin mencapai tujuan yang dikehendakinya atau mendapat kepuasan dengan perbuatannya. Dalam hal ini khusus untuk menarik masyarakat untuk mencapai peserta KB.

 


MOTIVATOR

:

Orang yang melakukan motivasi.

 


M O U

 


:

Memorandum of Understanding, yaitu suatu perjanjian kerjasama antara dua pihak. Misalnya : antara BKKBN dengan instansi lain/sektor swasta, Indonesia dengan Vietnam dalam program KB. dan sebagainya.

 


MUKUS SERVIKS

 


:

Lendir yang dihasilkan oleh kelenjar-kelenjar leher rahim.

 


MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA

 


:

Pertemuan LKMD yang dihadiri oleh seluruh warga desa yang berfungsi sebagai manusia sumber untuk membantu anggota kelompok kerja yang telah melaksanakan pengamatan sederhana

N

 

 

NASEHAT PERKAWINAN

 


:

Kegiatan dimana terjadi pertukaran informasi untuk memecahkan masalah perkawinan antara calon suami-istri dengan pihak yang mempunyai keahlian untuk memecahkan masalah tersebut.

 


NATALITAS

 


:

Situasi melekatnya hasil konsepsi pada selaput lendir rahim untuk selanjutnya berkembang menjadi janin

 


NAUSEA

 


:

Gejala mual-mual rasa ingin muntah

NATURE

 


:

Paham yang berpendapat bahwa perbedaan peranan antara perempuan dan laki-laki kerena ada perbedaan secara biologis.

 


NEONATAL

 


:

Bayi baru lahir hingga berusia 28 hari

NET ENROLLMENT RATIO (NER)

 


:

Angka partisipasi murni, yaitu ratio jumlah murid SD usia 7 – 12 tahun, SLTP 13 – 15 tahun, SLTA 16 – 18 tahun dan mahasiswa 19 – 24 tahun dibagi dengan jumlah penduduk usia sekolah berturut-turut usia 7 - 12, tahun, 13 – 15 tahun, 16 -18 tahun, dan 19 -24 tahun

 


NETRAL GENDER

 


:

Kebijakan/program/kegiatan atau kondisi yang tidak memihak pada salah satu jenis kelamin.

 


NIDASI

:

Penempelan hasil pembuahan ke dalam endometrium

 


NORMA

 


:

Standard atau ukuran baku yang dipakai oleh komponen pelaksana maupun masyarakat untuk menilai keberhasilan pencapaian Program Keluarga Berencana Nasional. Nilai-nilai yang berlaku pada suatu kelompok sosial tertentu mengenai besarnya keluarga dengan dasar pemikiran tertentu

 


NORMA BESARNYA KELUARGA

 


:

Suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga dan masyarakat yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

 


NORMA  KELUARGA KECIL YANG BAHAGIA DAN SEJAHTERA (NKKBS)

 


:

Suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga dan masyarakat yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

 


NURTURE

 


:

Riset terapan yang dilakukan baik untuk meningkatkan pengelolaan program yang sedang berjalan maupun untuk mencari dan menguji coba terobosan baru. Riset seperti ini biasanya dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama mengidentifikasi serta memperinci masalah. Tahap kedua merancang dan menguji coba jalan keluar untuk mengatasi masalah, dan tahap ketiga adalah  mengevaluasi sampai seberapa jauh uji coba yang dilakukan mencapai sasaran.

 


NULIPARA

:

Seorang wanita yang belum pernah bersalin/melahirkan

O

 

 

OBESITAS

:

Gangguan kesehatan oleh sebab kelebihan gizi

 


OPERATIONS RESEARCH

:

Riset ini biasanya dilakukan dalam sekala kecil dan hasilnya menjadi masukan bagi para pengambil keputusan untuk meningkatkan program yang sedang berjalan. Istilah lain yang juga sering dipakai adalah operasional research atau penelitian operasional

 


OPTIMUM BIRTH SPACING INTERVAL

 


:

(Batas Jarak Kelahiran Optimal) adalah batas waktu antar kelahiran yang menghasilkan dampak kesehatan yang terbaik bagi kehamilan, ibu, bayi baru lahir, bayi dan seluruh keluarga. Bukti terkini menunjukkan bahwa batasan waktu terbaik antar kelahiran adalah :  3 hingga 5 tahun setelah kelahiran anak terakhir.

 


ORAL PIL

 


:

Tablet yang diminum oleh wanita untuk mencegah terjadinya kehamilan

 


ORALIT

:

Obat untuk penyakit diare yang diminum yang terdiri dari cairan pengganti elektrolit yang hilang.

 


ORGANISASI PEMBELAJARAN

:

Organisasi yang mengutamakan anggotanya mampu mengembangkan kapasitasnya secara berkelanjutan dalam mewujutkan hasil yang optimal.

 


ORGASME

:

Puncak kenikmatan senggama.

 


ORIENTASI

 


:

Kegiatan penyampaian informasi yang bersifat melekat pada kegiatan operasional program.

 


ORIFICUM UTERI EKSTERNUM

:

Lubang terluar dari leher rahim. Lubang ini disebut mulut leher rahim.

 


OS PUBIS

 


:

Bagian tulang yang menonjol di atas kemaluan, biasanya ditutupi oleh rambut kemaluan.

 


OS SIMPISIS

 


:

Pertautan tulang kemaluan kiri dan kanan yang terdapat ditengah-tengah di bagian depan vulva.

 


OTOT PANGGUL

:

Otot yang terdapat di daerah panggul.

 


OVULASI

:

Peristiwa keluarnya sel telur yang matang dari indung telur.

 


OVUM

:

Sel telur yang matang yang dikeluarkan indung telur.

P

 

 

PAGUYUBAN  KB

:

Perkumpulan yang beranggotakan para akseptor/peserta KB.

 


PAKET PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI ESENSIAL

 


:

Adalah pelayanan kesehatan reproduksi yang ditujukan untuk masalah-masalah reproduksi yang menjadi prioritas, yaitu mencakup Keluarga berencana, Safe Matherhood, Pencegahan dan menajemen komplikasi Aborsi, PMS dan HIV/AIDS, Pencegahan dan Manajemen infertilitas dan Kesehatan Reproduksi Remaja.

 


PAKET KESEHATAN REPRODUKSI KOMPREHENSIF

 


:

Pelayanan kesehatan reproduksi yang mencakup semua pelayanan tentang masalah kesehatan reproduksi dan seksual yang terjadi pada semua siklus kehidupan mencakup : Kesehatan Bayi dan Anak, Remaja, Infertilitas, Kekerasan terhadap perempuan, Safe Matherhood, PMS dan HIV/AIDS, Penyakit kanker alat reproduksi dan masalah pada usia lanjut seperti osteoporosis.

 


PANCA KARYA

 


:

Strategi Program Keluarga Berencana Nasional dengan sasaran :

1.       Mendorong pasangan usia subur yang istrinya belum berusia 30 Th dan atau jumlah anak kurang dari 3 orang mempunyai anak maksimal 2 orang.

2.       Membantu pasangan subur yang istrinya sudah berusia lebih dari 30 tahun atau anaknya tiga orang atau lebih agar tidak menambah jumlah anak yang dimilikinya.

3.       Mengarahkan generasi muda untuk menghayati keluarga kecil bahagia 


sejahtera  serta menolong mereka untuk lebih banyak bergiat dalam bidang   pendidikan,   olah raga, kesenian dan sebagainya.

4.        Memperkuat proses pelembagaan fisik dalam usaha KB, sehingga secara kelompok proses penanganan program semakin menjadi bagian yang integral dari masyarakat sendiri.

5.      Memperkuat proses pelembagaan yang bersifat mental spiritual dan lebih  bersifat dukungan psikologis

 


PANCAWISMA

:

Adalah lima buah rumah/keluarga peserta KB binaan kader

 


PANTANG SENGGAMA

 


:

Tidak melakukan senggama untuk waktu tertentu, dapat merupakan suatu cara pencegahan kehamilan

 


PAPSMEAR

 


:

Pemeriksaan kliniks terhadap cairan yang diambil dari mulut rahim untuk mengetahui sedini mungkin gejala penyakit kanker rahim

 


PARENTERAL

:

Tidak melalui alat pencernaan, terjadi diluar pencernaan, misalnya suntikan melalui otot atau jaringan subkutan.

 


P A P A

 


:

Penundaan Anak Pertama, suatu usaha dari pasangan suami istri untuk menunda kelahiran anak pertama.

 


PARADIGMA SEHAT

:

Adalah cara pandang, pola pikir, atau model pembangunan kesehatan yang bersifat holistik, melihat masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh banyak faktor yang bersifat lintas sektor, dan upayanya lebih diarahkan pada peningkatan, pemeliharaan dan perlindungan kesehatan, bukan hanya penyembuhan orang sakit atau pemulihan.

 


PARITAS

 


:

Banyaknya anak lahir  hidup oleh seorang wanita.

PARTISIPASI PRIA

 


:

Adalah bentuk nyata dari kepedulian dan tanggung jawab para pria/suami dalam pelaksanaan program KB dan kesehatan reproduksi

 


PARITY PROGRESSION RATIO (PPR)

:

 


Adalah peluang atau probabilitor suatu kohor wanita untuk mempunyai tambahan satu anak berikutnya. Dengan kata lain, PPR menunjukkan kemungkinan (probabilitas) kelebihan anak berikutnya setelah seorang wanita memilih sejumlah anak (paritas) tertentu.

PPR didukung dengan cara membagi jumlah wanita yang berparitas (n) dengan jumlah wanita berparitas (n-1). PPR yang dihasilkan pada wanita berstatus kawin (curently married women) dengan umur muda biasanya berbeda jauh dibandingkan dengan keseluruhan sampel (semua wanita), karena besarnya jumlah wanita yang tidak menukar berpengaruh terhadap tingkat fertilitas.



PASANGAN MANDUL

:

Pasangan yang tidak dapat memperoleh anak dari hasil perkawinan, kemandulan ini disebabkan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak.

 


PASANGAN USIA SUBUR

(PUS)


 

:

Pasangan suami istri  yang isterinya berumur antara 15 – 49 tahun, dan secara operasional pula pasangan suami istri yang istri berumur kurang dari 15 tahun dan telah kawin atau istri berumur lebih dari 49 tahun tetapi belum monopause.

 


PASAR MINGGON

 


:

Tempat pemasaran hasil kegiatan ekonomi produksi masyarakat desa dan

 sekaligus sebagai tempat pengembangan fasilitas kota dalam rangka untuk meningkatkan fungsi ekonomi keluarga yang diadakan seminggu sekali pada akhir pekan di desa dan diharapkan orang kota akan berekreasi ke desa dan membeli produk-produk tersebut.

 


PATOLOGIK

 


:

Keadaan sakit, karena terjadinya gangguan/kelainan pada jaringan atau fungsi tubuh.

 


PEDOMAN PENGELOLAAN

 


:

Penjabaran salah satu aspek dari pokok-pokok pengelolaan sub-sistem yang meliputi mekanisme pengelolaannya.

 


PEDOMAN PELAKSANAAN

 


:

Penjabaran yang lebih rinci dari aspek pokok pengelolaan maupun pokok-pokok pelakanaan sub sistem, yang meliputi mekanisme maupun prosedur pelaksanaannya sehingga dapat secara langsung diterapkan di lapangan.

 


PEER GROUP

 


:

Kelompok orang yang mempunyai minat sama dan seperasaan serta memiliki cita-cita sama dalam kehidupan keluarga.

 


PEKERJA PROGRAM

:

Para pejabat/petugas/perorangan baik pegawai pemerintah maupun swasta yang secara aktif terlibat dalam berbagai aspek penyelenggaraan keluarga berencana (KB). Dalam hal ini pekerja program bisa dimaksudkan dalam dua kategori tenaga, yakni pengelola program dan pelaksana program.

 


PELAKSANA PROGRAM

:

Petugas yang melaksanakan kegiatan program KB.

 


PELAJU KELUARGA

 


:

Petik, olah, jual dan utung oleh keluarga, yaitu mengolah hasil pertanian yang telah dipetik/dipungut untuk selanjutnya dikemas dan dijual, misalnya pengolahan kripik pisang/singkong/nangka/belinjo, pembuatan tempe, telor asin, ikan asin, dan sebagainya.

 


PELAYANAN BERSAMA

MASYARAKAT

 


:

Pelayanan KB yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat sendiri dengan dukungan yang penuh dari unsur-unsur profesional baik pemerintah maupun swasta.

 


PELAYANAN DASAR

 

 



:

Adalah pelayanan kesehatan, termasuk KB yang diberikan di Puskesmas dan jaringannya (Puskesmas Pembantu, Polides, Puskesmas Keliling) sesuai dengan kebutuhan dan standar pelayanan yang dikelola langsung oleh Puskesmas.

PELAYANAN LANJUTAN

 


:

Adalah pelayanan kesehatan, termasuk KB yang diberikan di rumah sakit berdasarkan rujukan dari Puskesmas

 


PELAYANAN MOBILE

(Pelayanan Bergerak)

 


:

Adalah Pelayanan kontrasepsi dari Propinsi/Kabupaten/Kota (tingkat lanjutan) yang diselenggarakan oleh Tim mobile berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau instansi yang berwenang dan diketuai oleh dokter.

 


PELAYANAN  KB

 


:

Adalah pelayanan alat dan obat kontrasepsi kepada calon atau peserta KB/klien sesuai dengan kondisi klien termasuk penanganan efek samping dan komplikasi yang dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat yaitu dokter spesialis, dokter umum, bidan dan tenaga lain yang ditunjuk.

Pelayanan kesehatan untuk para peserta KB dengan maksud menanggulangi keluhan akibat pemakaian alat pencegah kehamilan.


Yüklə 0,96 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə