Istilah kb



Yüklə 0,96 Mb.
səhifə5/10
tarix18.05.2018
ölçüsü0,96 Mb.
#44929
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10

 


PELAYANAN KESEHATAN DALAM KB

 


:

Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi yang mengakui dan menghargai bahwa KB dan kesehatan reproduksi merupakan kebutuhan, hak, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan.

 


PELAYANAN KONTRASEPSI

 


:

Suatu kegiatan pelayanan kontrasepsi yang dilakukan oleh unit pelaksana KB, baik pemerintah maupun swasta, misalnya kegiatan pemasangan IUD oleh PUSKESMAS, pemberian pil oleh PPKBD kepada peserta KB.

 


PELAYANAN SESUDAH MELAHIRKAN

 


:

Pelayanan yang diberikan kepada ibu-ibu tidak lama setelah melahirkan, pelayanan medis ini dititik beratkan pada pelayanan KB.

PELEDAKAN PENDUDUK

 


:

Keadaan dimana jumlah penduduk telah melebihi kapasitas penyangganya

PELVIC INFLAMATORY DISEASE (PID)

:

Penyakit radang panggul.

PELVIS (PANGGUL)

:

Rongga pelvis adalah ruangan antara tulang-tulang panggul.

 


PEMANDULAN / STERILISASI

 


:

Pengikatan kedua saluran sel telur wanita atau kedua saluran sperma laki-laki untuk mencegah terjadinya konsepsi.

 


PEMANTAPAN

 


:

Adalah kegiatan untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan pengembangan peran PLKB dalam Program KB Nasional serta untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan pengembangan tersebut

 


PEMANTAPAN LINI LAPANGAN

 


:

Upaya peningkatan dan pemantapan mutu tenaga dan pengelola Program KB Nasional di tingkat kecamatan ke bawah dengan cakupan wilayah desa dan keluarga sebagai sasaran langsung

 


PEMASARAN SOSIAL

 


:

Desain, implementasi dan pengendalian atas program yang bertujuan untuk mempengaruhi penerimaan terhadap gagasan sosial, dan yang melibatkan pertimbangan atas perencanaan produk, riset pasar, harga, komunikasi, distribusi, fasilitasi, insentif dan segmentasi (Philip Kotler)

 


PEMBANTU PEMBINA KB DESA (PPKBD)

 


:

Adalah seorang atau beberapa orang Kader dalam wilayah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola pembangunan keluarga sejahtera di tingkat desa/kelurahan.

 


PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

 


:

Upaya menyeluruh dan terpadu yang dilaksanakan oleh unsur-unsur pemerintah, swasta, masyarakat dan keluarga untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dicapai kondisi keluarga sejahtera.

PEMBATASAN KELAHIRAN

 


:

Suatu usaha yang dilakukan oleh pasangan suami isteri untuk mengatasi atau menjarangkan jumlah anak

PEMBELAJARAN DALAM TIM (TEAM LEARNING)

 


:

Proses mempersatukan dan mengembangkan kapasitas tim untuk mewujudkan kehendak yang ingin dicapai tim tersebut.

PEMBINAAN

 


:

Pengamatan, penilaian, pengarahan, bimbingan, pengembangan inovasi,

partisipasi masyarakat dan peningkatan terhadap kegiatan Program Keluarga Berencana Nasional serta pencegahan dan perbaikan atas kelemahan dan penyimpangan yang terjadi didalam pengelolaan Program Keluarga Berencana Nasional.

 


PEMBINAAN DAN BIMBINGAN

:

Suatu kegiatan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh komponen, baik di pusat maupun di daerah (propinsi, kabupaten/kota)

 


PEMBINAAN JARAK JAUH (PJJ)

 


:

Suatu program pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf dan mutu tenaga program di lingkungan BKKBN dengan dana yang tidak terlalu besar, dalam waktu yang relatif singkat yang dilakukan dengan menggunakan media cetak dan lainnya

 


PEMBINAAN MELEKAT

 

 



:

Kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh setiap pimpinan satuan kerja kepada bawahan sampai 2 eselon di bawahnya termasuk pembinaan di dalam tugas keproyekan.

 


PEMBINAAN PESERTA KB

:

Usaha untuk memantapkan peserta KB yang telah ada (melestarikan akseptor)

 


PEMBUAHAN (konsepsi)

 


:

Proses masuknya sperma laki-laki kedalam sel telur perempuan.

PEMERIKSAAN BURIL

(DESK AUDIT)

 


:

Pemeriksaan yang dilakukan dengan cara melakukan pengkajian data dan informasi berdasarkan dokumen dokumen yang ada.

 


PEMERIKSAAN AKUNTAN PUBLIK

 


:

Pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa independen yang diminta oleh owner untuk memeriksa pelaksanaan kegiatan dari keuangan apakah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan  oleh owner.

 


PEMERIKSAAN KEMUDIAN

(Post audit)



:

Pemeriksaan atas pengelolaan barang dan jasa yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan prosedur sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

 


PEMERIKSAAN KEUANGAN

 


:

Kegiatan audit yang ditujukan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan atau ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


PEMERIKSAAN KHUSUS

 


:

Pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan pada daerah/komponen yang diduga kuat ada  indikasi penyimpangan / penyelewengan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) untuk keperluan tindak lanjut.

 


PEMERIKSAAN LAPANGAN

(FIELD AUDIT)

 


:

Pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pengkajian dilapangan (obyek pemeriksaan) untuk mendapat kebenaran formal dan material atas kegiatan yang dilaksanakan dilokasi baik Pusat maupun daerah.

 


PENAPISAN KLIEN

 


:

Proses pemeriksaan kesehatan kepada klien KB sebelum pemberian suatu metode kontrasepsi (misalnya pil KB, suntikan atau AKDR)

 


PENCATATAN PENDUDUK

 


:

Pencatatan secara terus menerus kejadian vital (peristiwa kehidupan) yang mencakup kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian.

 


PENDATAAN KELUARGA

 


:

Kegiatan pengumpulan data primer tentang data Demografi, data Keluarga Berencana, data Tahapan Keluarga Sejahtera dan data individu yang dilakukan oleh masyarakan bersama pemerintah (Kantor BKKBN) secara serentak pada waktu yang telah ditentukan setiap tahun melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah .

 


PENDAMPINGAN UPPKS

 

 



:

Upaya untuk membantu anggota kelompok UPPKS agar mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan, sehingga mempercepat pengembangan usaha dan kemandirian kelompok.

 


PENDEKATAN INTEGRATIF

 


:

Usaha memadukan kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh komponen-komponen teknis sehingga dicapai keterpaduan di lapangan.

 


PENDEKATAN KEMASYARAKATAN

:

Suatu cara pencapaian sasaran dengan menggalakkan masyarakat melalui pemanfaatan mekanisme sosial kultural. Partisipasi ini berupa peranan dan tanggung jawab pengelola program baik sebagai unsur provider (pemberi  pelayanan) maupun unsur consumer (masyarakat sebagai penerima pelayanan)

 


PENDEKATAN SISTEM

 

 



:

Suatu rangkaian dari cara pandang atas suatu masalah atau obyek tertentu yang didasarkan pada kerangka pengertian sistem. Pendekatan ini dapat mereduksi timbulnya berbagai hambatan dalam penyelesaian yang sifatnya dapat dihindarkan seperti pemborosan, kesimpangsiuran, benturan kegiatan dan lainnya.

 


PENDEKATAN WILAYAH PARIPURNA

 


:

Penggarapan sesuatu wilayah dengan sepenuhnya memperhitungkan kondisi, komponen, kekuatan dan kelemahan wilayah yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang ada di daerah tersebut dimobilisir secara total guna pencapaian tujuan.

 


PENDEWASAAN USIA  PERKAWINAN (PUP)

 


:

Usaha agar seseorang menikah pada saat usia yang cukup dewasa dan telah cukup mampu bertanggungjawab mengurus rumah tangganya.

PENDIDIKAN

 


:

Segala usaha untuk membina kepribadian, mengembangkan pengetahuan jasmaniah dan rohaniah agar mampu melaksanakan tugas.

PENDIDIKAN KEHIDUPAN KELUARGA

:

Suatu kegiatan pendidikan yang bertujuan menciptakan perilaku positif dalam kehidupan keluarga untuk mencapai suasana kehidupan keluarga yang harmonis.

 


PENDIDIKAN KEPENDUDUKAN

 


:

Program kependudukan yang dilaksanakan melalui jalur sekolah (pendidikan formal) maupun luar sekolah (non formal) untuk membina anak didik/peserta didik agar memiliki pengertian, kesadaran, sikap tingkah laku yang rasional dan bertanggungjawab dalam menanggulangi masalah kependudukan dengan segala implikasinya terhadap berbagai aspek kehidupan manusia dalam lingkungan kehidupan keluarga, masyarakat, negara, bangsa dan dunia.

PENDIDIKAN NON FORMAL

 


:

Program kependidikan yang dilaksanakan melalui jalur luar sekolah untuk membantu menyebarkan pengetahuan kepada peserta didik

PENDUDUK

 


:

Orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara dan himpunan kuantitas yang bertempat tingal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.

 


PENDUDUK DE FACTO

 


:

Semua orang yang ditemui dan dicatat oleh pencacah pada saat sensus dilakukan.

 


PENDUDUK DE JURE

 


:

Semua orang yang tinggal dalam rumah tangga sebagaimana tercatat dalam kartu keluarga, baik orang itu ada di tempat maupun tidak ada di tempat pada saat sensus atau survei dilaksanakan.

 


PENDUDUK MENUA

 


:

Peningkatan proporsi orang-orang tua dalam suatu penduduk. Penduduk menua berarti sebagian besar penduduk yang ada di negara/daerah yang bersangkutan berada pada umur tua, keadaan ini biasanya ditandai dengan pertumbuhan penduduk yang rendah karena angka kelahiran rendah atau angka kematian relatif rendah pula.

 


PENDUDUK MISKIN

 


:

Dalam program pembangunan keluarga sejahtera yang termasuk miskin adalah keluarga pra-sejahtera dan atau keluarga sejahtera I

 


PENELITIAN

:

Rangkaian kegiatan yang berdasarkan kaidah ilmiah dari menghimpun data informasi, pengkajian dan memanfaatkan hasilnya sebagai bahan dalam perumusan alternatif kebijakan.

 


PENGARUSUTAMAAN GENDER

 


:

(Gender mainstreaming) Strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, dimana aspek gender terintegrasi dalam perumusan kebijakan program dan kegiatan melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

PENGAWASAN

 


:

Pengamatan pemeriksaan, pengujian, pengusutan, pencegahan dan penilaian terhadap pelaksanaan peogram KB Nasional, untuk membantu agar semua kegiatan dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana, peraturan perundang undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku

 


PENGAWASAN FUNGSIONAL (WASNAL)

 


:

Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional, baik di pusat maupun daerah terhadap seluruh satuan kerja yang ada secara berlanjut di lingkungan BKKBN.

 


PENGAWASAN MELEKAT (WASKAT)

 


:

Pengawasan yang bersifat terus menerus oleh atasan langsung satuan kerja terhadap pelaksanaan tugas bawahannya sampai dengan 2 atau 3 tingkat ke bawah di lingkungan BKKBN.

 


PENGAWASAN TERPADU

 


:

Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional BKKBN bersama komponen terkait dalam rangka membantu melancarkan Program KB Nasional serta membantu menyelesaikan permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan dan keuangan termasuk ketenagaan dan Administrasi umum

 


PENGELAJU (COMMUTER)

 


:

Orang yang secara rutin pergi tiap hari untuk melakukan kegiatan rutin dan kembali pada hari yang sama dengan melewati batas administratif.

 


PENGELOLAAN OPERASIONAL PROGRAM KB NASIONAL

 


:

Penyelenggaraan yang berisi upaya-upaya seluruh tahapan kegiatan pengelolaan  yang diawali dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian operasional Program KB Nasional

PENGELOLA PROGRAM

 


:

Tenaga/pekerja program KB yang dalam skala besar atau kecil melakukan fungsi memimpin dan mengorganisir dalam rangka menggiatkan dan memasyarakatkan program KB dan pembangunan KS.

 


PENGEMBANGAN

:

Suatu rangkaian kegiatan yang berdasarkan kaidah ilmiah dari menghimpun data,mengembangkan alternatif model terapan dan inovasi baru hingga dapat diterapkan di lapangan.

 


PENGENDALIAN

 


:

Rangkaian keseluruhan proses  pembinaan dan pengawasan dalam bentuk pengaturan dan pengarahan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan program KB Nasional sesuai dengan kebijaksanaan dan strategi yang telah ditetapkan serta koreksi terhadap penyimpangan dan perbaikan terhadap kelemahan yang terjadi serta mendorong tumbuhnya inovasi dan partisipasi masyarakat sehingga diperoleh hasil yang lebih efektif dan efisien.

 


PENGENDALIAN PENDUDUK

 


:

Usaha mempengaruhi pertumbuhan penduduk ke arah suatu angka pertumbuhan penduduk yang diinginkan, hal ini biasanya ditempuh melalui suatu kebijaksanaan pemerintah di bidang kependudukan.

 


PENGENDALI PROGRAM LAPANGAN KB (PPLKB)

 


:

Adalah pejabat struktural BKKBN di Kecamatan yang sehari-harinya bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Program KB di lapangan sekaligus bertugas sebagai atasan langsung PLKB.

 


PENGUJA KELUARGA

 


:

Pengembangan usaha jasa dan perdagangan oleh keluarga dapat melalui pasar minggon, misalnya perdagangan kecil dan jual beli produk UPPKS, serta dapat pula membuka warung pos keluarga sejahtera (warpos kesra), kios telepon (kiospon), dan sebagainya.

 


PENGHUNI LIAR

 


:

Orang-orang yang tinggal di tempat atau perumahan secara tidak sah yang banyak terjadi di kota-kota, misalnya penduduk yang diam di bawah jembatan atau di gubuk-gubuk di atas tanah yang tidak sah

 


PENILAIAN EFEK DAN DAMPAK PROGRAM KBN

 


:

Gambaran tentang pengaruh program terhadap kelahiran. Seberapa jauh Program KB Nasional telah dapat memberikan sumbangan bersama faktor-faktor lain dalam menurunkan fertilitas.

 


PENILAIAN HASIL PROGRAM KB NASIONAL

 


:

Penilaian terhadap hasil-hasil pencapaian tujuan dari pelaksanaan kegiatan operasional KIE, pelayanan dan pelembagaan/pembudayaan Program KB Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

 


PENILAIAN KEGIATAN PROGRAM KB NASIONAL

 


:

Penilaian terhadap berbagai pelaksanaan kegiatan operasional KIE, pelayanan, pelembagaan/pembudayaan Program KB Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

 


PENILAIAN MULTI INDIKATOR PROGRAM KB NASIONAL

 


:

Proses pengukuran terhadap indikator input, proses, output, efek dan dampak Program KB Nasional.

 


PENILAIAN OPERASIONAL PROGRAM KB NASIONAL

 


:

Penilaian terhadap aspek kegiatan operasional dan hasilnya sehingga dapat diketahui tingkat kekuatan dan kelemahan program.

 


PENINGKATAN PERANAN WANITA DALAM PEMBANGUNAN

 


:

Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS), dalam program ini dipadukan semua kegiatan berbagai departemen dam lembaga pemerintah yang mempunyai program yang berkaitan dengan peningkatan peranan wanita dalam pembangunan menuju keluarga sehat dan sejahtera, termasuk di dalam pembinaan generasi muda (penerus) yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan bangsa dan negara, yang biasanya didukung oleh APBN atau sumber lainnya, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Urusan Peranan Wanita berdasarkan Keppres No. 13 tahun 1987.

 


PENIS (ZAKAR)

 


:

Bagian dari alat kelamin pria yang berfungsi sebagai alat reproduksi dan alat saluran kemih.

 


PENJARANGAN KELAHIRAN

 


:

Usaha untuk mengatur jarak waktu antara perkawinan dan kelahiran anak pertama, demikian pula antara kelahiran yang  sebelumnya dengan kelahiran selanjutnya

 


PENURUNAN FERTILITAS

 


:

Penurunan angka kelahiran yang terjadi dalam suatu masyarakat, daerah atau negara selama jangka waktu tertentu.

 


PENYAKIT MENULAR SEKSUAL

 


:

Merupakan penyakit yang ditularkan melalui hubungan kelamin, misalnya : kencing nanah (genorhea), sipilis, klamidia, herpes, aids, jamur, HIV/Aids, hepatitis)

 


PENYEBARAN PENDUDUK

 


:

Upaya mengubah persebaran penduduk agar serasi, selaras dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

 


PENYULUHAN

 


:


Yüklə 0,96 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə