Standar Dokumen Pra-Kualifikasi (Jasa)


TAMBAHAN 1 TERHADAP LAMPIRAN 3 -



Yüklə 209,61 Kb.
səhifə3/3
tarix29.03.2018
ölçüsü209,61 Kb.
#35468
1   2   3

TAMBAHAN 1 TERHADAP LAMPIRAN 3 -
TABEL PERHITUNGAN PENENTUAN NPT

Sesuai dengan spreadsheet (excel) Tambahan 1 Terhadap Lampiran 3 Formulir PQPenilaian Kualifikasi.xlsx



LAMPIRAN 4 – DAFTAR ISIAN SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN

Not Applicable


LAMPIRAN 45 - PERSYARATAN KONSORSIUM
Peserta PQCalon Peserta Tender wajib memenuhi persyaratan sebagai:

  1. Melampirkan salinan perjanjian Konsorsium (dapat berupa Nota Kesepahaman / MoU) yang memuat namun tidak terbatas pada:

  1. nomor tender, judul tender, penyelenggara tender,

  2. Perusahaan yang menjadi pemuka Konsorsium,

  3. struktur dan keanggotan Konsorsium,

  4. hak dan tanggung jawab para pihak, secara eksplisit menjelaskan jointly and severally liabilities di antara anggota Konsorsium tersebut,

  5. bagian lingkup pekerjaan para pihak antara lain mencakup adanya penunjukan kepada salah-satu anggota Konsorsium untuk mengurus seluruh administrasi tender baik Dokumen PQenilaian Kualifikasi, Dokumen Penawaran maupun e-bidding process, penandatanganan Kontrak,

  6. persentase Konsorsium/kepemilikan,

  7. batas waktu Konsorsium yang ditetapkan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun setelah Kontrak berakhir,

  8. ketentuan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan jenis, nilai, dan porsi pelaksanaan pekerjaan masing-masing anggota Konsorsium mengacu pada PTK007,

  9. pernyataan bahwa bersedia menyerahkan salinan perjanjian Konsorsium dihadapan Notaris jika ditunjuk sebagai Pemenang Tender dan diserahkan sesuai jadwal penandatangan Kontrak,

  10. nomor rekening dan nama pemilik rekening yang digunakan oleh Konsorsium,



  1. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Leadfirm yang berisi :

    1. Nilai kemampuan dasar konsorsium yang didukung oleh data-data NPt anggota konsorsium (mengacu pada Tambahan 1 Lampiran 3 Formulir PQPenilaian Kualifikasi); dan

    2. Seluruh anggota Konsorsium mempunyai pengalaman menyelesaikan sebagian atau seluruh pekerjaan yang sejenis dengan pekerjaan yang ditenderkan i industri perminyakan maupun di luar industri perminyakan, paling tidak 1 (satu) kali dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir, baik sebagai pelaksana utama maupun sebagai anggota Konsorsium ataupun sebagai sub kontraktor..



  1. Leadfirm harus memiliki surat izin usaha (mengacu pada butir 3 2 Formulir Penilaian QKualifikasi) yang sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam Formulir Penilaian KualifikasiQ. Leadfirm adalah Perusahaan dengan golongan Usaha Besar (jika persyaratan kualifikasi usaha sebagaimana dicantumkan dalam Formulir PQenilaian Kualifikasi adalah Usaha Besar).



  1. Struktur dan keanggotaan Konsorsium harus sudah pasti pada saat pemasukan dokumen PQenilaian Kualifikasi.



  1. Leadfirm atau salah satu anggota Konsorsium yang diberi kuasa oleh Leadfirm untuk melakukan pendaftaran kualifikasi atau salah satu anggota konsorsium harus sudah terdaftar sebagai rekanan ACTIVE PERUSAHAANmemiliki SPDA yang masih berlaku di CIVD dan lulus proses PQ ini.


LAMPIRAN 6 5 - PERSYARATAN PERUSAHAAN DALAM NEGERI ATAU PENYEDIA BARANG/JASA AFILIASI BUMN KEGIATAN USAHA HULU MIGAS

Bagi Peserta PQCalon Peserta Tender golongan usaha besar yang mendaftar sebagai Perusahaan Dalam Negeri atau Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN Kegiatan Usaha Hulu Migas wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:




              1. Menyerahkan surat pernyataan sebagai Perusahaan Dalam Negeri atau Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa akta atau surat pernyataan kebenaran fakta yang disampaikan tidak terkandung rekayasa atau manipulasi dari kondisi yang sebenarnya, dan apabila selama masa proses pelelangan atau selama masa berlakunya Kontrak keadaan sesungguhnya berbeda, maka Calon Peserta TenderPeserta PQ bersedia untuk dikenakan sanksi hitam sesuai ketentuan pada PTK-007/SKKO0000/2015/S0 (Revisi-03) dan aturan perubahannya




              1. Surat pernyataan pada butir 1 di atas, harus disertai dengan:

  1. Akta yang dikeluarkan oleh notaris atau salinan akta yang dilegalisasi oleh notaris yang bersangkutan; atau

  2. Surat pernyataan kebenaran fakta yang dikeluarkan oleh konsultan hukum yang berisikan:

  1. Saham yang memiliki hak suara (voting right), hak dividen dan hak kendali manajemen dan dimiliki oleh perseorangan WNI, negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, BUMN dan/atau BUMD secara kumulatif proporsional minimal sama dengan 51% (lima puluh satu persen). Perincian cara penentuan kepemilikan saham Perusahaan Dalam Negeri diuraikan dalam lampiran SC-25; dan

  2. Minimal 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota direksi, termasuk pimpinan tertinggi perusahaan dan anggota direksi yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan dan strategi bisnis, adalah WNI




              1. Khusus untuk Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN Kegiatan Usaha Hulu Migas, surat pernyataan yang dikeluarkan oleh konsultan hukum tidak berlaku, dan digantikan dengan menyerahkan salinan akta pendirian dan perubahan terakhir dari perusahaan dan perusahaan induknya.

Bagi Peserta PQCalon Peserta Tender golongan usaha besar yang mendaftar sebagai Perusahaan Dalam Negeri atau Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN Kegiatan Usaha Hulu Migas namun tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut diatas, tidak diakui statusnya sebagai Perusahaan Dalam Negeri atau Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN Kegiatan Usaha Hulu Migas.



LAMPIRAN 7 6 – PERSYARATAN TEKNIS TAMBAHAN

---jika diperlukan---





Yüklə 209,61 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə