Bank Umum - Bank Umum
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- melakukan kegiatan usaha konvensional;atau
- melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
- tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- u/ Bank Umum
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Perusahaan Daerah.
- u/ Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Perusahaan Daerah
- Bentuk lain yang ditetapkan dengan PP
Bank Umum hanya dapat didirikan o/ : Bank Umum hanya dapat didirikan o/ : Unsur kemitraan dalam kepemilikan Bank - tetap terdapat unsur kepemilikan Indonesia
- maksimum kepemilikan pihak asing 99%
Emisi saham melalui bursa efek - maksimum 99% dari jumlah saham Bank ybs
- pembelian saham oleh asing melalui bursa dapat
- mencapai 100% dari yang tercatat di bursa
- BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki :
- Tidak dimungkinkan adanya unsur kepemilikan asing
- Perizinan Bank diberikan oleh BI
- Hal-hal yang memerlukan izin :
- pendirian Bank Umum dan BPR
- pembukaan KC Bank Umum dan KC BPR
- pembukaan KC, KCP dan KPw dari Bank Asing
- merger, konsolidasi dan akuisisi
Tanpa pembatasan ketentuan BI (Ps 6) a.l : - menghimpun dana (giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan);
- memberikan kredit;
- menerbitkan surat pengakuan hutang;
- membeli, menjual atau menjamin surat-surat berharga;
- melakukan transfer;
- menempatkan dana pada dan atau meminjam dana dari bank lain;
- menyediakan safe deposit box.
Usaha BPR meliputi : Usaha BPR meliputi : - menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan;
- memberikan kredit;
- menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip Syariah;
- menempatkan dana pada bank lain.
Secara kelembagaan merupakan Bank Umum atau BPR Secara kelembagaan merupakan Bank Umum atau BPR Bank berdasarkan prinsip Syariah tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional - pendirian KC atau KCP yang berdasarkan prinsip Syariah
- pengubahan KC atau KCP menjadi berdasarkan prinsip Syariah.
Pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh BI Cakupan kewenangan BI di bidang pembinaan dan pengawasan Bank : - right to license
- right to regulate
- right to supervise
- right to impose sanction.
Terhadap Bank yang mengalami kesulitan, BI melakukan tindakan agar : pemegang saham menambah modal pemegang saham mengganti pengurus bank menghapusbukukan kredit macet bank melakukan merger atau konsolidasi bank dijual (dilakukan akuisisi oleh pihak lain) pengelolaan bank diserahkan kepada pihak lain bank menjual sebagian atau seluruh harta.
Pencabutan izin usaha Bank dilakukan oleh BI. Dilakukan apabila : - tindakan penyehatan tidak dapat mengatasi kesulitan Bank; dan atau
- menurut penilaian BI, keadaan suatu Bank dapat membahayakan sistem perbankan.
Pencabutan izin usaha dapat juga dilakukan sebagai sanksi bagi Bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UU Perbankan.
Cakupan rahasia Bank : - Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
- kewajiban merahasiakan berlaku juga bagi pihak terafiliasi.
- Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan.
Pihak-pihak yang diancam dengan pidana : berkaitan dengan kegiatan bank tanpa izin - pihak-pihak yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin BI
- pihak-pihak yang tanpa izin BI memaksa Bank dan pihak terafiliasi untuk membuka rahasia Bank
- komisaris, direksi, pegawai bank dan pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank
- komisaris, direksi, pegawai bank yang dengan sengaja atau lalai tidak memberikan keterangan rahasia bank yang wajib dipenuhi.
Dostları ilə paylaş: |