Prinsip-prinsip Ketenagakerjaan Global Compact – Perserikatan Bangsa Bangsa Panduan untuk Dunia Usaha



Yüklə 265,02 Kb.
Pdf görüntüsü
səhifə2/13
tarix05.12.2017
ölçüsü265,02 Kb.
#13966
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   13

5

Prakata

Prinsip ketenagakerjaan Global Compact Perserikatan Bangsa Bangsa (Global 

Compact PBB) mungkin merupakan prinsip-prinsip  yang paling spesifi k dari sepuluh 

prinsip Global Compact PBB, tapi ini bukan berarti bahwa prinsip-prinsip ini  paling 

mudah diterapkan. Banyak perusahaan mengalami kesulitan untuk memahami 

apa yang diharapkan oleh  prinsip-prinsip  ini dan apa lagi yang dapat dilakukan 

untuk menegakkan prinsip-prinsip ini. Oleh karena itu, ada banyak kesempatan 

untuk mempelajari, untuk mengadakan dialog dan melakukan tindakan bersama, 

termasuk kemitraan, sebagai cara untuk melengkapi pendekatan-pendekatan lain 

dalam menciptakan praktek-praktek ketenagakerjaan yang bertanggungjawab. Ini 

adalah kontribusi yang ingin dilakukan Global Compact PBB. Dewasa ini, Global 

Compat PBB merupakan inisiatif corporate citizenship terbesar yang melibatkan 

lebih dari 6.000 peserta dari dunia usaha dan pemangku kepentingan di lebih dari 

130 negara.

Kami merasa senang karena beberapa materi panduan yang baik kini sudah disusun 

agar dapat membantu kalangan usaha dari berbagai skala dan di semua sektor 

dan lokasi. Harapan kami Panduan ini – yang merupakan hasil kerja  Kelompok 

Kerja Global Compact PBB yang baru berdiri– dapat membantu meningkatkan 

kesadaran masyarakat tentang materi-materi ini sehingga dapat dijadikan panduan 

yang sangat bermanfaat bagi dunia usaha di manapun mereka berada.



Georg Kell

Direktur Eksekutif 

Kantor Global Compact PBB


6


7

Kata Pengantar

International Organisation of Employers (IOE)  dan International Trade Union 

Confederation (ITUC) percaya bahwa pemerintah mempunyai kewajiban mendasar  

untuk memastikan dilindunginya hak-hak warga negaranya, termasuk pekerja 

dan pengusaha. Kami juga sepakat bahwa aksi publik yang dilakukan negara 

adalah sangat penting untuk memastikan pelestarian lingkungan dan pencapaian 

pembangunan yang berkelanjutan. Di bidang peraturan ketenagakerjaan, 

organisasi pengusaha dan pekerja telah berpartisipasi dalam mengembangkan dan 

menerapkan peraturan-peraturan ketenagakerjaan internasional sejak berdirinya 

Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labor Organisation  (ILO) 

yang berstruktur tripartit pada tahun 1919.

Kami memahami bahwa penerapan standar atau peraturan ini tidaklah cukup untuk 

memastikan dihormatinya standar atau peraturan tersebut. Di bidang peraturan 

ketenagakerjaan, dibutuhkan adanya inspeksi tenaga kerja dan sistem keadilan 

yang efi sien, jujur, dan efektif. Pada kenyataannya, penerapan undang-undang 

adalah penting untuk memastikan dihormatinya hak-hak warganegara, pengusaha

dan pekerja serta serikat pekerja di semua bidang yang tercakup dalam ke-10 

prinsip Global Compact PBB.

ITUC dan IOE melihat Global Compact PBB sebagai salah satu cara untuk 

mengadakan dialog yang dapat membantu tercapainya tata kelola yang baik agar 

otoritas publik menjadi kredibel, dan pemerintah dapat bersikap adil dan berfungsi 

dengan baik untuk semua orang. Hanya pemerintah yang punya legitimasi politik 

dan tanggungjawab untuk mengesahkan dan menegakkan peraturan. Kami 

berupaya agar pemerintah lebih bertanggungjawab dan bukannya mengalihkan 

tanggungjawab tersebut ke pihak swasta.

Kami mengakui bahwa perusahaan dapat memainkan peran yang penting dan 

positif dengan melaksanakan beberapa prinsip yang tercantum dalam standar 

ketenagakerjaan internasional. Global Compact telah memasukkan beberapa 

prinsip yang paling penting, termasuk prinsip-prinsip yang dianggap sebagai 

prinsip hak asasi manusia.



 

Deklarasi ILO tentang Prinsip dan Hak Fundamental di 

Tempat Kerja adalah sumber dari prinsip-prinsip ini.

Panduan ini mencakup keterangan singkat tentang keempat prinsip ketenagakerjaan 

Global Compact ini yaitu: kebebasan berserikat dan pengakuan secara efektif atas 



8

hak untuk melakukan perundingan bersama; penghapusan segala bentuk kerja 

paksa dan kerja wajib; penghapusan pekerja anak secara efektif; serta penghapusan 

diskriminasi terkait pekerjaan dan jabatan. Panduan ini juga berisi inventaris materi-

materi ILO yang utama terkait prinsip-prinsip ini.

Terdapat beberapa prinsip lain yang berasal dari peraturan ketenagakerjaan 

internasional, termasuk prinsip-prinsip di bidang yang penting seperti kesehatan 

dan keselamatan kerja, ketenagakerjaan dan pelatihan. Beberapa prinsip ini 

tercantum dalam 

Deklarasi Tripartit ILO tentang Prinsip-prinsip yang terkait 

dengan Perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial.

 IOE dan ITUC bersama-

sama merekomendasikan pemakaian deklarasi ini sebagai sumber panduan.

ITUC dan IOE sangat menghargai bantuan, waktu, konsultasi dan kesabaran ILO 

dalam menyusun Panduan ini. Walaupun, seperti yang diharapkan dari organisasi-

organisasi otonomi yang mewakili kepentingan pekerja dan pengusaha, tidak ada 

kesepakatan yang bersifat otomatis atau mudah tentang setiap materi yang ada 

dalam Panduan ini dan kami ingin menyampaikan beberapa hal tertentu dengan 

cara yang berbeda dan independen. Meskipun demikian, kami berharap panduan 

ini dapat mempermudah perusahaan dalam memahami prinsip-prinsip ini serta 

memfasilitasi terpenuhinya prinsip-prinsip ini.

ILO kini tengah mengembangkan pengalaman bekerja langsung dengan perusahaan. 

ILO sudah lama membantu organisasi pengusaha dan pekerja, konstituen ILO 

yang terlibat dalam perusahaan. ILO menyambut baik peluang untuk menyediakan 

materi-materi ini untuk perusahaan, serta organisasi pekerja dan pengusaha. Kami 

mempercayakan  materi-materi ini pada Jaringan lokal – jaringan lokal Global 

Compact PBB (United Nations Global Compact  Local Networks) serta organisasi-

organisasi lain yang ingin meningkatkan kapasitas mereka agar dapat menerapkan 

prinsip-prinsip ketenagakerjaan Global Compact PBB.

Panduan ini adalah publikasi pertama yang dibuat oleh Kelompok Kerja Global 

Compact PBB.

 

Kelompok Kerja ini dibentuk tahun 2008 atas inisiatif International 



Organization of Employers (IOE) dan International Trade Union Confederation 

(ITUC) untuk mengupayakan agar Prinsip-prinsip Ketenagakerjaan lebih dikenal, 

mempromosikan pemahaman yang sama serta membantu memastikan adanya 

pendekatan yang konsisten dengan pelaksanaannya. Kelompok Kerja ini juga 

membantu memperkuat kerjasama antara ILO dengan Kantor Global Compact PBB, 

untuk mengembangkan peran dari dialog dan konsultasi dalam mempromosikan 




Yüklə 265,02 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   13




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə