10 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
“Kami bukan sumber masalah; kami adalah sumber yang diperlukan
untuk memecahkan masalah tersebut. Kami bukan biaya; kami adalah
investasi. Kami bukan hanya warga yang muda usia; kami adalah rakyat
dan warga masyarakat dunia”.
Dari ‘A World Fit for Us’, Pesan dari Forum Anak, 5-7 Mei 2002, New York, Sidang Istimewa PBB tentang Anak.
Anak dalam Fakta dan Angka
Ada 2.2 miliar anak berusia di bawah 18 tahun di seluruh dunia; angka ini sama
dengan sepertiga penduduk dunia.
18 persen dari seluruh penduduk dunia adalah remaja berusia 10-19 tahun.
Satu miliar anak terancam tidak mendapatkan satu atau lebih pelayanan dasar
untuk hidup dan tumbuh kembang.
Dua juta anak di bawah usia 15 tahun hidup dengan HIV.
215 juta anak terlibat dalam perburuhan anak.
101 juta anak tidak masuk sekolah dasar.
51 juta anak tidak terdaftar kelahirannya.
Untuk statistik lainnya mengenai anak, silakan kunjungi http://www/childinfo.org/index.html.
11 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
SELURUH
PERUSAHAAN
HARUS
1
Memenuhi tanggung jawabnya untuk
menghormati hak-hak anak dan
berkomitmen untuk mendukung hak asasi
anak.
2
Berkontribusi menuju penghapusan
perburuhan anak termasuk dalam seluruh
kegiatan usaha dan hubungan usaha.
3
Menyediakan pekerjaan yang patut bagi
pekerja muda, orang tua dan pengasuh.
4
Menjamin perlindungan dan keselamatan
anak di segala kegiatan usaha dan
berbagai fasilitas usaha.
5
Menjamin bahwa produk-produk dan jasa
aman bagi anak; dan berupaya mendukung
hak-hak anak melalui berbagai produk dan
jasa.
6
Menggunakan pemasaran dan iklan yang
menghormati dan mendukung hak-hak anak.
7
Menghargai dan mendukung hak-hak anak
dalam kaitan dengan penguasaan dan
penggunaan lahan dan lingkungan hidup.
8
Menghargai dan mendukung hak-hak anak
dalam tatanan/rancangan keamanan.
9
Membantu melindungi anak yang
terdampak keadaan darurat/bencana.
10
Memperkuat upaya masyarakat dan
pemerintah untuk melindungi dan
memenuhi hak-hak anak.
12 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
Pembukaan
Semua anak memiliki hak, kapan saja dan dimana saja.
2
Semua hak anak sama
pentingnya, dan saling terkait. Prinsip-prinsip Usaha dan Hak Asasi Anak (Prinsip-
prinsip) menghimbau kalangan dunia usaha untuk menghormati dan mendukung
hak-hak anak di segenap kegiatan usaha dan hubungan usahanya, termasuk di
tempat kerja, di pasar, di kalangan masyarakat dan di lingkungannya. Prinsip-prinsip
berupaya mengidentifikasi rentang tindakan menyeluruh yang hendaknya diambil
oleh perusahaan untuk mencegah dan menangani dampak buruk pada hak-hak anak
dan upaya-upaya yang hendaknya diambil untuk membantu memajukan hak-hak
anak. Prinsip-prinsip ini menjadi aspirasi sebagai titik rujukan utama bagi prakarsa
sukarela yang ada sekarang dan di masa mendatang dan prakarsa lain mengenai
bisnis dan anak, serta mendorong kerjasama berbagai pemangku kepentingan dan
mengundang prakarsa lain mengenai bisnis dan anak untuk menggunakan Prinsip-
prinsip ini sebagai titik rujukan. Prinsip-prinsip ini ditujukan untuk semua badan
usaha, perusahaan transnasional dan perusahaan lain, tanpa memandang ukuran,
sektor, lokasi, kepemilikan, dan struktur. Prinsip-prinsip ini juga berusaha memberi
informasi kepada sektor masyarakat yang lain, termasuk masyarakat sipil dan
pemerintah dalam keterlibatan mereka dengan badan usaha.
Sebagai akibat dari perkembangan fisik dan psikologisnya yang cepat, anak secara
khusus memiliki kebutuhan tumbuh kembang dan kebutuhan untuk hidup yang
berbeda dengan kebutuhan orang dewasa. Anak khususnya rentan terhadap
kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan, khususnya selama keadaan darurat.
Dampak dari perubahan iklim dan polusi pada anak juga dapat lebih serius dan
berlangsung lebih lama dibandingkan pada orang dewasa. Pada saat yang sama,
anak juga memberikan andil yang penting bagi rumah tangga, komunitas dan
masyarakat. Anak merupakan pemangku kepentingan utama dalam dunia usaha—
sebagai konsumen, calon karyawan, dan pimpinan usaha, dan sebagai warga dari
suatu masyarakat dan lingkungan dimana badan usaha melakukan kegiatannya.
Mereka hendaknya diberdayakan untuk memiliki suara dalam keputusan-keputusan
yang berimbas pada mereka.
Prinsip-prinsip ini diturunkan dari hak-hak asasi anak yang diakui secara internasional,
dan tidak menciptakan kewajiban hukum internasional yang baru. Secara khusus,
prinsip-prinsip didasarkan pada hak-hak yang digariskan dalam Konvensi Hak-hak
Anak dan Protokol Opsional. Konvensi ini merupakan pakta perjanjian hak asasi
manusia yang paling banyak diratifikasi dan saat ini terdapat 193 negara yang
menjadi negara pihak dalam konvensi tersebut. Prinsip ini juga didasarkan pada
Konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak dan No.
138 tentang Usia Minimum.
3
2
Konvensi Hak Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.
3
Standar internasional lain dengan ketentuan yang relevan termasuk Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Dikriminasi terhadap Perempuan (1979),
Konvensi tentang Hak Penyandang Cacat (2008) dan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Penduduk Asli (2007). Studi PBB tentang Kekerasan terhadap Anak
(2006) juga merupakan dokumen rujukan penting.