33 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
Membantu melindungi anak-anak yang
terkena dampak keadaan darurat.
Satu perusahaan konsultan internasional yang memiliki keahlian dalam
pengelolaan proyek bekerja sama dengan suatu organisasi internasional
untuk mendatangkan sumber daya pendidikan kepada anak-anak pengungsi.
Satu inisiatif penting dalam kolaborasi ini adalah mendirikan sebuah yayasan
pendidikan berbasis keterampilan untuk sekitar 30.000 anak pengungsi di
Chad bagian timur. Dengan keahlian pengelolaan proyek yang dimilikinya,
perusahaan mendukung organisasi internasional untuk menentukan langkah-
langkah nyata, hasil yang diharapkan, dan ukuran-ukuran untuk menunjukkan
kemajuan atau pencapaian. Tantangan utamanya adalah bahwa konflik yang
berlangsung dan ketidakstabilitasan di lapangan telah mempersulit untuk
membuat program pendidikan berkelanjutan dan menyediakan kurikulum yang
memadai untuk anak-anak dalam rentang waktu yang konsisten. Kuesioner
awal program mencoba mengidentifikasi permasalahan terkait perlindungan
anak yang utama dalam usaha untuk memberikan solusi. Perusahaan juga
membantu meningkatkan pemahaman publik terhadap situasi yang dihadapi
pengungsi.
34 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati termasuk:
a. Tidak menganggap remeh upaya-upaya pemerintah untuk melindungi dan
memenuhi hak-hak anak
Memahami bahwa penghormatan terhadap aturan hukum dan penggunaan
praktek-praktek usaha yang bertanggung jawab, termasuk membayar pajak untuk
penghasilan negara, merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintah agar
dapat memenuhi kewajibannya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
Komitmen perusahaan untuk memberikan dukungan meliputi:
b. Mendukung upaya-upaya pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak-
hak anak
c. Mempertimbangkan untuk melakukan program investasi sosial yang strategis
untuk anak
Berikan kontribusi pada program yang sudah ada atau buat, rancang dan
laksanakan program investasi sosial bekerja sama dengan pemerintah,
masyarakat sipil dan anak-anak. Kesehatan, pendidikan, rekreasi, perlindungan
anak dan peningkatan kesadaran akan hak-hak anak telah diidentifikasi oleh anak
dan para ahli hak-hak anak sebagai prioritas bagi anak.
SELURUH PERUSAHAAN
HARUS
10
“Bersama-sama kami
akan membangun
sebuah dunia
dimana seluruh anak
perempuan dan laki-
laki bisa menikmati
masa kanak-kanaknya
– waktu untuk bermain
dan belajar, dimana
mereka disayangi,
dihormati dan dipuja,
hak-hak mereka
dihargai dan dihormati,
tanpa diskriminasi
apapun...”
‘A World Fit for Children’, Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-
Bangsa, 11 Oktober 2002.
35 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
Memperkuat upaya-upaya masyarakat
dan pemerintah untuk melindungi dan
memenuhi hak-hak anak.
Sebuah lembaga keuangan global yang terkemuka telah menyatakan
komitmennya untuk meningkatkan pendidikan dalam skala global dan
mendukung usaha-usaha untuk mewujudkan Millennium Development Goals
guna memastikan bahwa setiap anak memiliki akses pada pendidikan dasar
yang berkualitas. Karyawan merupakan kunci dari keberhasilan program.
Sejak program itu diluncurkan tahun 2005, para karyawan perusahaan itu
telah menyumbangkan waktu dan uang mereka untuk proyek-proyek yang
mereka adopsi dan untuk inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh anak-anak
setempat. Perusahaan berkontribusi pada kegiatan itu dengan menggandakan
sumbangan. Sampai saat ini, usaha-usaha tersebut telah menyumbangkan
sebanyak USD13 juta untuk proyek-proyek pendidikan.
36 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
Ringkasan Konvensi Hak Anak
Berikut adalah ringkasan tidak resmi dari Konvensi Hak Anak. Versi lengkap dari Konvensi ini dan
Protokol Pilihannya bisa didapatkan dalam laporan utama The State of the World’s Children Special
Edition: Celebrating 20 Years of the Convention on the Rights of the Child dalam booklet A World Fir for
Children dan di www.unicef.org/crc.
Pembukaan
Pembukaan ini mengingatkan prinsip-prinsip dasar PBB dan provisi khusus dari perjanjian-perjanjian
HAM tertentu yang relevan. Pembukaan ini menegaskan bahwa anak, karena kerentanannya,
memerlukan pengasuhan dan perlindungan khusus, dan menekankan tanggung jawab utama
pengasuhan dan perlindungan pada keluarga. Juga ditegaskan bahwa kebutuhan untuk perlindungan
yang sah dan perlindungan lain terhadap anak sebelum dan setelah lahir, pentingnya penghargaan atas
nilai-nilai budaya masyarakat anak dan peranan penting dari kerjasama internasional dalam menjamin
hak-hak anak.
Pasal 1
Definisi anak. Seorang anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali menurut
undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal.
Pasal 2
Nondiskriminasi. Seluruh hak berlaku bagi seluruh anak tanpa kecuali. Adalah kewajiban Negara untuk
melindungi anak dari diskriminasi dalam bentuk apapun dan mengambil langkah-langkah positif untuk
meningkatkan hak-hak mereka.
Pasal 3
Kepentingan terbaik anak. Setiap tindakan yang menyangkut anak harus mempertimbangkan
kepentingan terbaiknya. Negara harus memberikan pengasuhan yang memadai bilamana orang tua,
atau orang lain yang harus melakukan itu, tidak bisa melakukannya.
Pasal 4
Implementasi hak. Negara harus melakukan apa yang bisa dilakukannya untuk melaksanakan hak-hak
yang terdapat dalam Konvensi ini.
Pasal 5
Bimbingan orang tua dan kemampuan anak yang berkembang. Negara harus menghormati hak dan
tanggung jawab orang tua dan keluarga besarnya untuk memberikan bimbingan untuk anak yang sesuai
dengan kemampuan anak.
Pasal 6
Kehidupan, kelangsungan hidup dan perkembangan. Setiap anak memiliki hak untuk hidup, dan Negara
memiliki kewajiban untuk memastikan kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
Pasal 7
Nama dan kewarganegaraan. Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan nama. Anak juga punya hak
untuk memiliki kewarganegaraan, dan sedapat mungkin, mengenal orang tua mereka dan diasuh oleh
mereka.
Pasal 8
Pemeliharaan jati diri. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan, bila perlu, membangun kembali
aspek-aspek dasar dari identitas anak. Ini meliputi nama, kebangsaan, dan ikatan keluarga.
Pasal 9
Pemisahan dengan orang tua. Anak punya hak untuk tinggal bersama orang tuanya kecuali itu dianggap
tidak sesuai dengan kepentingan terbaik anak. Anak juga memiliki hak untuk tetap menjaga hubungan
dengan orang tuanya apabila mereka terpisah dari salah satu atau keduanya.
Pasal 10
Penyatuan kembali dengan keluarga. Anak-anak dan orang tuanya punya hak untuk meninggalkan
sebuah negara dan masuk kembali untuk bergabung kembali atau mempertahankan hubungan anak-
orang tua.
37 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
Pasal 11
Pemindahan yang tidak sah dan tidak kembali. Negara punya kewajiban untuk mencegah penculikan
atau penahanan anak di luar negara oleh orang tua atau pihak ketiga.
Pasal 12
Menghormati pandangan anak. Anak punya hak untuk mengutarakan pendapat mereka secara bebas
dan pendapat mereka dipertimbangkan dalam masalah-masalah yang berpengaruh pada diri mereka.
Pasal 13
Kebebasan berekspresi. Anak punya hak untuk menyampaikan pandangan mereka, mendapatkan
informasi dan membuat pandangan mereka itu diketahui orang lain, apapun medianya.
Pasal 14
Kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama. Negara harus menghormati hak anak atas kebebasan
berpikir, berhati nurani dan beragama, sesuai dengan bimbingan orang tua.
Pasal 15
Kebebasan berkumpul. Anak punya hak untuk berkumpul, atau membentuk asosiasi.
Pasal 16
Perlindungan privasi. Anak punya hak atas perlindungan dari campur tangan atas privasinya, keluarga
dan rumah dan korespondensi, dan perlindungan dari campur tangan.
Pasal 17
Akses pada informasi yang benar. Negara harus bisa menjamin akses anak pada informasi dan materi
dan berbagai macam sumber, dan harus mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi
yang memiliki manfaat sosial dan kultural bagi anak, dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi
mereka dari materi-materi yang berbahaya.
Pasal 18
Tanggung jawab orang tua. Orang tua memiliki tanggung jawab utama untuk membesarkan anak,
dan Negara harus mendukung orang tua dalam hal ini. Negara harus memberikan orang tua bantuan
pengasuhan anak yang tepat.
Pasal 19
Perlindungan dari penyalahgunaan dan penelantaran. Negara harus melindungi anak dari segala bentuk
perlakuan buruk dari orang tua dan pihak-pihak lain dan harus membuat program untuk mencegah
penyalahgunaan anak dan penanggulangan korban.
Pasal 20
Perlindungan anak tanpa keluarga. Negara punya kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus
bagi anak yang terpisah dari keluarganya dan memastikan bahwa pengasuhan alternatif yang tepat atau
penempatan di lembaga tersedia dalam kasus seperti ini. Usaha-usaha untuk memenuhi kewajiban ini
harus memperhatikan latar belakang budaya anak.
Pasal 21
Adopsi. Di negara-negara dimana adopsi diakui dan diizinkan, ini harus dilakukan hanya untuk
kepentingan terbaik anak, dan hanya dengan izin dari pihak yang berwenang dan pengasuh anak
tersebut.
Pasal 22
Anak pengungsi. Perlindungan khusus harus diberikan kepada anak pengungsi atau kepada anak yang
mencari status pengungsi. Ini merupakan kewajiban Negara untuk bekerja sama dengan organisasi
yang berkompeten yang memberikan perlindungan dan bantuan yang demikian.
Pasal 23
Anak penyandang cacat. Anak penyandang cacat punya hak atas pengasuhan, pendidikan dan pelatihan
khusus guna membantu mereka menikmati hidup yang layak dan mencapai tingkat kemandirian
tertinggi dan integrasi sosial.
38 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
Pasal 24
Kesehatan dan pelayan kesehatan. Anak memiliki hak untuk mendapatkan standar kesehatan dan
perawatan medis tertinggi yang bisa diperolehnya. Negara harus menekankan pengurangan kematian
bayi dan anak dan pada pemberian pelayanan kesehatan prima dan pendidikan. Negara harus
mendorong kerjasama internasional dan berusaha untuk memastikan bahwa tidak ada anak tidak bisa
mengakses pelayanan kesehatan yang efektif.
Pasal 25
Tinjauan penempatan berkala. Anak yang ditempatkan oleh Negara untuk tujuan pengasuhan,
perlindungan atau pengobatan punya hak untuk mendapatkan tinjauan secara berkala.
Pasal 26
Keamanan sosial. Anak punya hak atas manfaat dari keamanan sosial, termasuk asuransi sosial.
Pasal 27
Standard hidup. Setiap anak punya atas standar kehidupan yang memadai untuk perkembangan fisik,
mental, spiritual, moral dan sosialnya. Orang tua punya tanggung jawab utama untuk memastikan
bahwa anak memiliki standar kehidupan yang layak. Tugas Negara adalah untuk memastikan bahwa
tanggung jawab ini bisa dipenuhi. Tanggung jawab Negara dapat berupa bantuan material kepada orang
tua dan anak-anak mereka.
Pasal 28
Pendidikan. Anak punya hak atas pendidikan, dan tugas Negara adalah untuk memastikan bahwa
pendidikan dasar itu gratis dan wajib, mendorong berbagai bentuk sekolah menengah yang dapat
diakses oleh anak, menyediakan pendidikan tinggi bagi semua atas dasar kapasitas dan untuk
memastikan bahwa disiplin sekolah sesuai dengan hak dan martabat anak. Negara harus terlibat dalam
kerjasama internasional untuk melaksanakan hak atas pendidikan.
Pasal 29
Tujuan pendidikan. Pendidikan harus diarahkan untuk perkembangan kepribadian anak, bakatnya dan
kemampuan fisik dan mental sampai setinggi-tingginya. Pendidikan harus bisa mempersiapkan anak
untuk kehidupan yang aktif setelah mereka dewasa dalam sebuah masyarakat yang bebas dan harus
menumbuhkembangkan rasa hormat anak pada orang tua, pada identitas budayanya sendiri, bahasa
dan nilai-nilai, dan pada latar belakang dan nilai-nilai budaya orang lain.
Pasal 30
Anak dari kelompok minoritas dan penduduk asli. Anak-anak dari kelompok minoritas dan penduduk asli
memiliki hak untuk menikmati budayanya sendiri dan menggunakan bahasa dan agama mereka sendiri.
Pasal 31
Beristirahat, rekreasi dan aktivitas budaya. Anak punya hak untuk beristirahat, bermain, dan ikut ambil
bagian dalam aktivitas budaya dan seni.
Pasal 32
Pekerja anak. Anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pekerjaan yang mengancam
kesehatan, pendidikan dan perkembangannya. Negara harus menentukan usia minimum untuk bekerja
dan harus mengatur persyaratan untuk bekerja.
Pasal 33
Penyalahgunaan obat bius. Anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pemakaian narkoba dan
obat-obat psikotropika, dan perlindungan dari keterlibatan mereka dalam produk dan distribusinya.
Pasal 34
Eksploitasi seksual. Negara harus melindungi anak dari eksploitasi seksual dan penyalahgunaan,
termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam pornografi.
Pasal 35
Penjualan, perdagangan dan penculikan. Negara berkewajiban untuk melakukan segala usaha untuk
mencegah penjualan, perdagangan dan penculikan anak.
39 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
Pasal 36
Bentuk lain dari eksploitasi. Anak punya hak atas perlindungan dari segala bentuk eksploitasi yang
merugikan bagi setiap aspek kesejahteraan anak yang tidak tercakup dalam Pasal 32-35.
Pasal 37
Penganiayaan dan perampasan kebebasan. Tidak ada anak yang boleh menjadi sasaran penganiayaan,
perlakukan kejam atau hukuman, penangkapan yang tidak sesuai hukum dan perampasan kebebasan.
Hukuman mati dan penjara seumur hidup tanpa kemungkinan untuk dibebaskan dilarang bagi
pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak usia di bawah 18 tahun. Setiap anak yang terenggut
kebebasannya harus dipisahkan dari orang dewasa kecuali hal itu dianggap untuk kepentingan terbaik
anak. Anak yang ditahan harus mendapatkan bantuan hukum serta kontak dengan keluarganya.
Pasal 38
Konflik bersenjata. Negara harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa anak-anak usia
di bawah 15 tahun tidak ambil bagian dalam konflik secara langsung. Anak-anak usia di bawah 15 tahun
tidak boleh direkrut dalam angkatan bersenjata. Negara harus memastikan adanya perlindungan bagi
anak-anak yang terkena dampak dari konflik bersenjata seperti yang dijabarkan dalam undang-undang
internasional terkait.
Pasal 39
Pengasuhan rehabilitasi. Negara punya kewajiban untuk memastikan bahwa anak-anak yang menjadi
korban konflik bersenjata, penganiayaan, perlakuan buruk atau eksploitasi mendapatkan pengobatan
yang tepat bagi kesembuhan dan reintegrasi sosial mereka.
Pasal 40
Pelaksanaan peradilan anak. Anak yang berkonflik dengan hukum punya hak untuk perlakuan yang
dapat meningkatkan martabatnya, mempertimbangkan usia anak dan ditujukan untuk membelanya.
Proses peradilan dan penahanan anak harus dihindari bila mungkin.
Pasal 41
Rasa hormat pada standar yang lebih tinggi. Bilamana standar diatur dalam undang-undang nasional
dan internasional yang relevan bagi hak-hak anak lebih tinggi daripada standar yang dalam Konvensi ini,
maka yang dipakai adalah standar yang lebih tinggi.
Pasar 42-54
Implementasi dan pemberlakuan. Pasal-pasal berikut memperkirakan:
Pemberlakuan dari Konvensi ini 30 hari setelah diratifikasi oleh 20 Negara
Kewajiban Negara anggota untuk memublikasikan hak-hak dalam Konvensi ini kepada orang dewasa
dan anak-anak.
Pembentukan Komite Hak Anak untuk membuat laporan bahwa Negara-negara anggota diminta
untuk diserahkan dua tahun mereka meratifikasi Konvensi ini dan kemudian setiap lima tahun sekali.
Negara anggota punya kewajiban untuk menyerahkan laporan dimaksud kepada Komite tentang
langkah-langkah yang telah mereka ambil untuk memenuhi konvensi ini dan kemajuan yang dibuat
dalam implementasinya.
Kerjasama internasional di bidang yang dicakup oleh Konvensi ini dicapai dengan mengundang
UNICEF dan badan-badan khusus PBB – seperti International Labor Organization, World Health
Organization dan United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization – serta badan-
badan yang ‘kompeten’ seperti organisasi non pemerintah yang memiliki status konsultasi
dengan PBB untuk menghadiri pertemuan-pertemuan Komite dan memberikan saran ahli tentang
bidang-bidang dalam lingkup aktivitas mereka, dan dengan Komite merujuk kepada pada mereka
permintaan Negara-negara anggota untuk saran dan bantuan teknis.
Hak Komite untuk merekomendasikan kepada Majelis Umum bahwa kajian-kajian khusus telah
dilakukan tentang isu-isu khusus yang terkait dengan hak-hak anak. Hak-hak anak yang disebutkan
oleh Konvensi selanjutnya dipertegas oleh Optional Protocol tentang Penjualan Anak, Prostitusi
Anak dan Pornografi Anak, dan tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata.
40 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
SELURUH
PERUSAHAAN
HARUS
1
Memenuhi tanggung jawabnya untuk
menghormati hak-hak anak dan
berkomitmen untuk mendukung hak asasi
anak.
2
Berkontribusi menuju penghapusan
perburuhan anak termasuk dalam seluruh
kegiatan usaha dan hubungan usaha.
3
Menyediakan pekerjaan yang patut bagi
pekerja muda, orang tua dan pengasuh.
4
Menjamin perlindungan dan keselamatan
anak di segala kegiatan usaha dan
berbagai fasilitas usaha.
5
Menjamin bahwa produk-produk dan jasa
aman bagi anak; dan berupaya mendukung
hak-hak anak melalui berbagai produk dan
jasa.
6
Menggunakan pemasaran dan iklan yang
menghormati dan mendukung hak-hak anak.
7
Menghargai dan mendukung hak-hak anak
dalam kaitan dengan penguasaan dan
penggunaan lahan dan lingkungan hidup.
8
Menghargai dan mendukung hak-hak anak
dalam tatanan/rancangan keamanan.
9
Membantu melindungi anak yang
terdampak keadaan darurat/bencana.
10
Memperkuat upaya masyarakat dan
pemerintah untuk melindungi dan
memenuhi hak-hak anak.
Dostları ilə paylaş: |