Daftar isi


H. Evaluasi hasil studi pada akhir masa studi (Yudisium)



Yüklə 0,79 Mb.
səhifə9/17
tarix30.04.2018
ölçüsü0,79 Mb.
#40582
1   ...   5   6   7   8   9   10   11   12   ...   17

H. Evaluasi hasil studi pada akhir masa studi (Yudisium).


Evaluasi hasil studi pada akhir masa studi dilaksanakan setelah mahasiswa mengumpulkan minimal 144 SKS dan maksimal 148 SKS. Mahasiswa dinyatakan lulus sebagai Sarjana Sains (S.Si) setelah melalui rapat Yudisium dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Telah menempuh semua mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan yang dipersyaratkan.

  2. IPK minimal 2,00.

  3. Jumlah SKS dengan nilai D maksimal 25 % dari SKS total.

  4. Tidak ada nilai E.

  5. Nilai mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan minimal C.

Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, mahasiswa diwajibkan memperbaiki nilai, selama masa studi belum habis (maksimal 14 semester). Bilamana batas waktu studi sudah habis, mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak berhasil dan harus mengundurkan diri atau dikeluarkan (drop out) dari Fakultas Biologi UGM.
I. Predikat kelulusan

Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana pada rapat yudisium. Kepada para lulusan diberikan predikat kelulusan dengan ketentuan sebagai berikut:



    1. Lulus dengan predikat “Cum laude diberikan kepada mahasiswa yang lulus Sarjana dengan :

  1. IPK ≥ 3,51.

  2. Lama studi maksimal 5 tahun.

  1. Lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan diberikan kepada mahasiswa yang lulus Sarjana dengan 2,76 ≤ IPK ≤ 3,50

  2. Lulus dengan predikat “Memuaskan diberikan kepada mahasiswa yang lulus Sarjana dengan 2,00 ≤ IPK ≤ 2,75.


J. Pengulangan Mata Kuliah

Mahasiswa dapat mengulang matakuliah untuk memperbaiki nilai sesuai dengan beban yang diizinkan per semeter selama masa studinya belum dilampaui. Apabila mahasiswa mengulangi mata kuliah lebih dari satu kali maka nilai yang digunakan pada penghitungan IPK adalah nilai yang tertinggi. Bagi mahasiswa yang mendapat nilai E, harus mengulang pada saat mata kuliah ditawarkan di semester berikutnya atau pada tahun akademik berikutnya.


K. Masa studi

Masa studi program Sarjana (S1) adalah 8 (delapan) semester tetapi dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester, dan selama – lamanya 14 (empat belas) semester (SK Mendiknas nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, dan SK Rektor UGM No. 22/P/SK/HT/2006). Masa non-aktif studi dengan ijin (cuti), tidak diperhitungkan sebagai masa studi, sedangkan yang tanpa ijin (mangkir) tetap diperhitungkan. Apabila pada akhir batas waktu akhir studi (14 (empat belas) semester) setelah dilakukan evaluasi hasil studi ternyata syarat-syarat penyelesaian studi tidak dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak berhasil dan harus mengundurkan diri atau dikeluarkan (drop out) dari Fakultas Biologi UGM.



ADMINISTRASI PENDIDIKAN


A. Pendaftaran

1. Pendaftaran mahasiswa baru

Setiap calon mahasiswa yang diterima menjadi mahasiswa baru di Fakultas Biologi UGM pada awal tahun akademik harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Status Mahasiswa, yaitu dengan melakukan pembayaran biaya pendidikan melalui Bank yang telah ditunjuk oleh UGM. Calon mahasiswa yang telah memperoleh Status Mahasiswa selanjutnya akan memperoleh Kartu Mahasiswa dan Gamacard dari UGM.



2. Pendaftaran ulang mahasiswa

Pendaftaran ulang wajib dilakukan oleh mahasiswa pada setiap awal semester akademik. Setiap awal semester akademik, mahasiswa wajib melaksanakan dua jenis registrasi, yaitu:



  1. Registrasi administrasi, yaitu melunasi kewajiban pembayaran biaya pendidikan melalui Bank yang telah ditunjuk oleh UGM. Mahasiswa kemudian memperoleh status terdaftar dengan pengesahan (pemberian tanda terdaftar) pada Kartu Mahasiswa atau Gamacard oleh petugas registrasi.

  2. Registrasi akademik, yaitu mencatatkan diri di fakultas masing-masing (dengan menunjukkan bukti pembayaran dari Bank tadi) untuk dapat mengikuti kegiatan akademik semester yang bersangkutan.

Setelah menyelesaikan pendaftaran ulang, mahasiswa mendapatkan bukti pembayaran dari Bank dan selanjutnya mahasiswa dapat mengambil Borang Kartu Rencana Studi (KRS) di Fakultas Biologi UGM.


B. Kalender akademik

Kalender Akademik Fakultas Biologi UGM disusun berdasarkan Kalender Akademik UGM dan diputuskan melalui Surat Keputusan Dekan. Kalender Akademik tersebut mengatur penyelenggaraan kegiatan pendidikan untuk satu tahun akademik.


C. Dosen Pembimbing Akademik

Setiap mahasiswa dibimbing oleh seorang Dosen Pembimbing Akademik (DPA) yang ditunjuk oleh Dekan. Sesuai dengan SK Rektor UGM No. 213/P/SK/HT/2005, DPA bertugas memberikan pembimbingan untuk :



  1. Mendorong mahasiswa bimbingannya agar menjadi pembelajar yang berkualitas dan sukses

  2. Memandu mahasiswa bimbingannya membuat perencanaan proses pembelajaran di UGM agar lulus sesuai dengan program dan kompetensi yang telah ditetapkan

  3. Membantu mahasiswa bimbingannya agar memiliki kemampuan dalam menginternalisasikan nilai-nilai luhur UGM

  4. Membantu mahasiswa bimbingannya dalam mengembangkan karakter intelektual terpuji

  5. Memotivasi mahasiswa bimbingannya agar menjadi lulusan yang selalu mengikuti perkembangan ipteks


D. Pengambilan Borang Kartu Rencana Studi

Waktu pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai dengan Kalender Akademik. Borang KRS dapat diambil di Seksi Akademik dan Kemahasiswaan dengan menunjukkan lembar bukti pembayaran SPP dari Bank dan KHS semester sebelumnya.


E. Tata cara pengisian KRS

Tata cara pengisian KRS diatur oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Biologi UGM sebagai berikut:



  1. Pengambilan, Pengisian, dan penyerahan kembali KRS harus sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Fakultas. Apabila terlambat dari waktu yang telah ditentukan, mahasiswa akan dikenakan sanksi dan harus segera lapor kepada Kepala Seksi Akademik dan Kemahasiswaan.

  2. Dalam pengisian KRS di bawah bimbingan Dosen Penasehat Akademik (DPA), harus dilakukan dengan cermat. Apabila terjadi kesalahan penulisan kode mata kuliah dalam KRS, maka KRS tidak dapat diproses melalui komputer di Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Biologi UGM dan hal ini merupakan tanggungjawab mahasiswa bersangkutan.

  3. Pengambilan SKS tidak boleh lebih dari 24 SKS atau melebihi jumlah SKS yang telah ditentukan, sesuai dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) yang diperoleh pada semester sebelumnya. Apabila terjadi kelebihan SKS yang diambil, maka Seksi Akademik dan Kemahasiswaan berhak membatalkan kelebihan jumlah SKS mata kuliah, sesuai pilihan mahasiswa.

  4. KRS yang sudah diisi dan disahkan oleh DPA, selanjutnya diserahkan ke Seksi Akademik dan Kemahasiswaan untuk dimintakan pengesahan oleh Fakultas. Lembar KRS berwarna hijau diserahkan kepada Dosen Pembimbing Akademik. Lembar-yang putih disimpan oleh mahasiswa yang bersangkutan, dan lembar biru diarsip oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan.


F. Pengubahan dan Pembatalan Mata kuliah

Mahasiswa mendapat kesempatan untuk mengubah dan membatalkan mata kuliah, dan waktu pengubahan dan pembatalan tersebut harus dilakukan sesuai Kalender akademik yang telah ditentukan dengan persetujuan dari DPA. Pengubahan dan pembatalan mata kuliah di luar waktu yang telah ditentukan tidak diijinkan.


1. Pengubahan Mata kuliah

Pengubahan mata kuliah dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut :



  1. jadwal mata kuliah yang diambil saling bertabrakan akibat perubahan jadwal kuliah, atau

  2. kekeliruan dalam pengisian KRS, atau

  3. ternyata mata kuliah yang ditawarkan tidak jadi diselenggarakan.


2. Pembatalan Rencana Studi

Mata kuliah dapat dibatalkan karena mahasiswa merasa tidak sesuai atau tidak mampu menyelesaikannya dengan baik atau kekeliruan dalam pengisian KRS



G. Perkuliahan dan Praktikum

Setelah mahasiswa melakukan pendaftaran atau pendaftaran ulang di awal semester, mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan, praktikum dan kegiatan lain sesuai dengan rencana studinya. Penyelenggaraan jadwal kuliah dikoordinasikan oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan. Praktikum diselenggarakan oleh Laboratorium mata kuliah terkait.

Di dalam mengikuti kegiatan kuliah mahasiswa wajib :


  1. mengikuti secara teratur, tertib, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak diperbolehkan mengikuti dua mata kuliah atau lebih pada waktu yang bersamaan.

  2. mengisi daftar hadir setiap kuliah dan perlu ditegaskan bahwa mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.

  3. berpakaian rapi dan sopan, yaitu tidak boleh mengenakan baju kaos tanpa krah atau memakai sandal selama mengikuti perkuliahan.

Penyelenggaraan dan tata tertib praktikum diatur oleh dosen pengampu mata kuliah terkait yang dikoordinasikan dengan Kepala Laboratorium. Ketentuan umum yang berlaku untuk semua praktikum bagi mahasiswa adalah sebagai berikut :



  1. wajib mengikuti praktikum secara teratur dan mengisi daftar hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan tertib.

  2. wajib mengikuti semua acara praktikum.

  3. wajib mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing laboratorium.


H. Kerja Praktek

Kerja Praktek (KP) adalah suatu bentuk mata kuliah wajib (BIO 5991) yang berisi kegiatan yang berupa penerapan ilmu yang diperoleh dalam kuliah dan praktikum serta disesuaikan dengan keadaan tempat atau lokasi. Tempat atau lokasi kerja praktek adalah di luar Kampus Universitas Gadjah Mada yang meliputi berbagai institusi baik swasta maupun pemerintah misalnya pabrik, lembaga penelitian, dan institusi lain yang relevan dengan kompetensi bidang biologi. Pelaksanaan KP di bawah bimbingan Dosen Pembimbing KP Fakultas Biologi dan Pembimbing Lapangan dari Instansi tempat pelaksanaan KP.


Tujuan Kerja praktek adalah:

  1. Memberikan wawasan dunia kerja secara dini kepada mahasiswa terutama untuk mengenal bidang-bidang pekerjaan yang relevan dengan kompetensi bidang biologi.

  2. Meningkatkan ketrampilan mahasiswa baik yang bersifat pengetahuan dan pemahaman, kemampuan berpikir, kemampuan praktis (psikomotorik), kemampuan manajerial, dan kemampuan bersikap berdasarkan pengalaman selama mengikuti perkuliahan dan praktikum.

  3. Melatih mahasiswa agar mampu hidup bermasyarakat secara nyata dalam dunia kerja untuk membangun jejaring kerja (networking) dengan berbagai pihak.

  4. Mempromorikan kompetensi bidang biologi di dunia kerja melalui praktek nyata yang dilakukan oleh mahasiswa.

Kerja Praktek ini dilakukan dengan magang di lembaga-lembaga penelitian, pabrik, dan instansi lainnya agar mahasiswa memperoleh pengalaman kerja yang bermanfaat untuk memasuki dunia kerja kelak setelah lulus dari Fakultas Biologi UGM.


Kerja praktek dapat diambil oleh mahasiswa dengan persyaratan sebagai berikut :

        1. Telah mengambil mata kuliah minimal 80 SKS dengan IPK ≥ 2,00

        2. Telah mengambil mata kuliah prasyarat mata kuliah KP :

          1. Metoda Ilmiah dan Rancangan Percobaan (BIO 3004)

          2. Penulisan Karya Ilmiah (BIO 4005)

Setelah selesai Kerja Praktek, mahasiswa wajib menyusun laporan KP untuk dipresentasikan di depan forum Seminar KP yang dihadiri oleh mahasiswa dan dosen. Laporan tersebut telah disetujui oleh dosen pembimbing KP dan pembimbing lapangan. Penilaian Kerja Praktek didasarkan atas aktivitas pelaksanaan, kulitas laporan, dan kualitas presntasi.


I. Seminar

Seminar adalah suatu bentuk mata kuliah yang berisi kegiatan penelitian ilmiah di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Seminar, yang hasilnya dipresentasikan di depan forum Seminar yang dihadiri oleh mahasiswa dan dosen. Kegiatan tersebut diutamakan untuk melatih kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian ilmiah, menyusun laporan penelitian ilmiah, dan menyajikan hasil penelitian ilmiah secara oral serta melatih kemampuan mengemukakan pendapat dalam forum ilmiah. Topik atau judul seminar dapat diambil dari mata kuliah wajib atau pilihan yang diminati, dan harus sesuai dengan bidang ilmu yang diasuh oleh dosen pembimbing seminar.

Penilaian seminar dilakukan oleh Dosen Pembimbing yang bersangkutan bersama-sama dengan Dosen Pengelola dan Penyelenggara Seminar yang didasarkan pada kemampuan mahasiswa dalam menyusun naskah seminar, menyampaikan informasi dengan bahasa yang baik dan benar serta mengemukakan pendapat di depan forum.

Untuk mengambil seminar, mahasiswa diharuskan memenuhi persyaratan akademik yang telah diatur dalam bentuk Keputusan Dekan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada, nomor: UGM/BI/1285/UM/01/39, tanggal 15 Juni 2005, tentang Seminar, yang intinya mahasiswa dapat mengerjakan Seminar apabila :

1. terdaftar pada semester yang berjalan,

2. telah menyelesaikan sekurang – kurangnya 80 SKS,

3. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00, dan

4. telah menempuh mata kuliah yang dipilih sebagai tema seminar.


J. Skripsi

Skripsi adalah karya ilmiah hasil penelitian yang dilakukan mahasiswa sebagai persyaratan utama untuk menyelesaikan program sarjana di Fakultas Biologi UGM. Tema skripsi seperti halnya seminar termasuk dalam cabang biologi yang dapat diambil dari mata kuliah wajib atau pilihan yang diminati dan harus sesuai dengan cabang ilmu yang diasuh oleh Dosen Pembimbing Skripsi.


Pengerjaan skripsi bertujuan agar mahasiswa pada akhir studinya mampu :

  1. Menguasai dasar – dasar ilmiah dan metodologi ilmiah bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menemukan, memahami, dan menjelaskan permasalahan, serta merumuskan cara penyelesaiannya.

  2. Meningkatkan kompetensi mahasiswa baik yang bersifat pengetahuan dan pemahaman, kemampuan berpikir, kemampuan praktis (psikomotorik), kemampuan manajerial, dan kemampuan bersikap sesuai dengan kompentensi lulusan program studi biologi yang diharapkan.

  3. Menguasai dasar-dasar ilmiah sehingga mampu berpikir, bersikap dan bertindak sebagai ilmuwan

  4. Mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi sesuai bidangnya.

Untuk mengambil skripsi, mahasiswa diharuskan memenuhi persyaratan akademik yang telah diatur dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada, nomor: UGM/BI/2759/UM/01/39 tanggal 1 Agustus 2013, tentang Perubahan atas keputusan Dekan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada tentang Skripsi, nomor UGM/BI/1950/UM/01/39, tanggal 13 September 2005.

Mahasiswa yang akan mengambil skripsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


  1. Telah menyelesaikan ≥ 100 SKS dengan IP Kumulatif ≥ 2,00 dan tidak ada nilai E pada 100 SKS matakuliah yang telah diambil.

  2. Telah menyelesaikan seminar dengan mendapatkan nilai minimal D.

  3. Telah menyelesaikan kerja praktek dengan mendapatkan nilai minimal D.

  4. Mahasiswa terdaftar pada semester yang sedang berjalan.

Prosedur pengambilan mata kuliah Skripsi :



        1. Mahasiswa menemui dosen pembimbing akademik dan Dosen Pembimbing Skripsi (DPS) yang telah ditunjuk oleh Fakultas untuk mengkonsultasikan topik penelitian skripsi.

        2. Mahasiswa menyusun usulan penelitian (proposal) skripsi di bawah bimbingan DPS.

        3. Mahasiswa telah mencantumkan mata kuliah skripsi dalam KRS pada semester berjalan, selanjutnya mengambil borang pendaftaran skripsi di Pengelola Skripsi selanjutnya mengisi borang tersebut untuk ditandatangani oleh DPS dan DPA

        4. Mengajukan proposal skripsi yang telah disetujui oleh DPS disertai kelengkapan dokumen pendukung, yaitu (i) KRS yang telah disahkan, (ii) Transkrip nilai akademik, (iii) Borang Pendaftaran Skripsi yang telah disetujui oleh DPS dan DPA untuk disahkan oleh Fakultas.

        5. Mahasiswa menyerahkan proposal skripsi yang telah disahkan Fakultas kepada Pengelola Skripsi dan mendapatkan bukti pendaftaran skripsi berupa lembar penyerahan proposal yang ditandatangani oleh Pengelola Skripsi.

        6. Selama mengerjakan skripsi, mahasiswa berhak mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbing skripsi dan wajib mengisi kartu pemantauan skripsi yang ditandatangani pembimbing skripsi.

        7. Apabila karena sesuatu hal mahasiswa harus berganti dosen pembimbing, maka mahasiswa harus melaporkan kepada pengelola skripsi. Mahasiswa memperoleh borang pergantian dosen pembimbing, yang harus ditandatangani dosen pembimbing skripsi lama dan baru.




Yüklə 0,79 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   ...   5   6   7   8   9   10   11   12   ...   17




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə