Daftar isi


B. Sistem Kredit Semester 1. Pengertian dan tujuan sistem kredit semester



Yüklə 0,79 Mb.
səhifə7/17
tarix30.04.2018
ölçüsü0,79 Mb.
#40582
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   ...   17

B. Sistem Kredit Semester

1. Pengertian dan tujuan sistem kredit semester


Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program pembelajaran. Sistem SKS tersebut mengatur perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan dengan menggunakan kredit kuliah dan praktikum sebagai tolok ukur beban pembelajaran. Setiap mata kuliah dan praktikum mempunyai bobot sesuai keperluan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam sistem kredit, beban studi yang harus diselesaikan oleh mahasiswa pada suatu jenjang studi dinyatakan dalam jumlah satuan kredit dan waktu pelaksanaannya diatur dengan sistem semester. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 – 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya berikut kegiatan lanjutan, termasuk 2 minggu kegiatan evaluasi.
Berdasarkan perbedaan minat, bakat dan kemampuan di antara mahasiswa, maka cara dan waktu untuk menyelesaikan beban studi maupun komposisi kegiatan studi tidak harus sama bagi setiap mahasiswa, meskipun mereka duduk dalam jenjang pendidikan yang sama. Oleh karena itu penggunaan sistem kredit diharapkan dapat :

  1. Memberi kesempatan kepada para mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

  2. Memberi kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengikuti kegiatan pendidikan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan.

  3. Mempermudah penyesuaian alih kredit dari Program Studi yang lain.

  4. Memudahkan evaluasi keberhasilan mahasiswa.


2. Beban pendidikan dan satuan kredit semester

Beban pendidikan baik untuk beban studi mahasiswa maupun beban mengajar dosen dinyatakan dengan satuan kredit semester (SKS).


3. SKS untuk kuliah

Satu SKS kuliah adalah setara dengan kegiatan pendidikan selama tiga jam dalam seminggu yaitu satu jam perkuliahan dengan tatap muka ditambah satu jam kegiatan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri. Satu semester terdiri atas 16 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya sehingga satu SKS setara dengan 48 jam kegiatan pendidikan dalam satu semester. Bagi mahasiswa, satu SKS adalah kegiatan pendidikan selama tiga jam dalam seminggu yang terdiri dari satu jam kuliah yaitu tatap muka yang terjadwal dengan dosen, satu jam kegiatan terstruktur, yaitu kegiatan pendidikan yang direncanakan oleh dosen tetapi tidak terjadwal, seperti tugas (assignment), dan satu jam kegiatan mandiri bagi mahasiswa. Bagi dosen satu SKS setara dengan tiga jam kegiatan pendidikan, yang terdiri atas satu jam kuliah tatap muka yang terjadwal dengan mahasiswa, satu jam untuk pengembangan materi subyek, dan satu jam untuk kegiatan pendidikan rangkaian.


4. SKS untuk praktikum

Praktikum adalah suatu kegiatan pendidikan yang dilakukan di laboratorium dan atau di lapangan, berkaitan dengan kemampuan psikomotorik dan kegiatan fisik. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menambah kejelasan pemahaman materi kuliah yang diberikan dan memberi latihan dasar ketrampilan untuk mengenali dan melakukan pengamatan serta pendekatan ilmiah. Satu SKS praktikum setara dengan kegiatan 3 – 5 jam per minggu yang meliputi kegiatan psikomotorik selama tiga jam terjadwal per minggu ditambah dengan satu jam kegiatan terstruktur dan satu sampai dua jam kegiatan mandiri. Jumlah keseluruhan beban untuk satu SKS praktikum setara dengan kegiatan selama 48 – 80 jam dalam satu semester. Apabila suatu mata kuliah disertai praktikum, total SKS mata kuliah tersebut adalah jumlah SKS kuliah ditambah jumlah SKS praktikum.


5. SKS untuk Seminar, Kerja Praktek dan Skripsi

Pengertian satu SKS untuk mata kuliah Seminar, Kerja Praktek, dan Skripsi yaitu setara dengan tiga sampai lima jam kegiatan psikomotorik per minggu atau 48 – 80 jam per semester.



C. Sistem ujian dan penilaian

1. Sistem Ujian

Ujian dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis dan atau ujian lisan. Cara ujian yang diselenggarakan disesuaikan dengan sifat kegiatan pendidikan dan jumlah mahasiswa. Ujian dilakukan dengan tujuan sebagai berikut yaitu (a) evaluasi seberapa besar mahasiswa dapat memahami bahan yang diajarkan atau ditugaskan kepadanya, (b) mengetahui kemampuan mahasiswa dalam mengikuti pendidikan, (c) evaluasi dosen dalam proses pembelajaran.

Ujian diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali, yaitu satu kali ujian tengah semester (UTS) dan satu kali ujian akhir semester (UAS). Pelaksanaan UTS dan UAS untuk kegiatan pendidikan dalam bentuk kuliah diatur oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan dan disesuaikan dengan Kalender Akademik Universitas. Ujian akhir praktikum diatur oleh penanggungjawab praktikum di masing-masing Laboratorium. Di dalam pelaksanaan ujian akhir semester, mahasiswa harus memenuhi ketentuan, sebagai berikut yaitu (a) terdaftar pada kelas mata kuliah bersangkutan pada semester berjalan, (b) telah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 75% jumlah total waktu perkuliahan, (c) dapat menunjukkan kartu ujian yang berlaku.
2. Sistem Penilaian

Nilai akhir mata kuliah yang disertai dengan praktikum merupakan gabungan antara nilai akhir kuliah dan nilai akhir praktikum dengan formula yang ditetapkan dalam Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS) masing-masing mata kuliah. Sistem penilaian yang digunakan adalah sistem penilaian relatif yang menggambarkan prestasi seluruh mahasiswa dalam suatu kelas. Dengan demikian, sistem penilaian diharapkan mampu memilah mahasiswa menjadi kelompok yang berkemampuan amat baik, baik, cukup, kurang, dan gagal. Konversi nilai angka menjadi nilai huruf dilakukan dengan menggunakan metode Penilaian Acuan Normal (PAN) dan Penilaian Acuan Patokan (PAP). Dengan demikian, nilai akhir mata kuliah dalam bentuk huruf dinyatakan sebagai berikut yaitu nilai A (amat baik), B (baik), C (cukup), D (kurang), dan E (gagal).

Mahasiswa yang belum menyelesaikan tugasnya diberi nilai K (Kurang lengkap) atau TL (Tidak Lengkap) . Apabila 1 (satu) bulan setelah nilai diumumkan, tetap tidak memenuhi persyaratan, nilai K atau TL diubah menjadi E. Mahasiswa yang mengundurkan diri secara tidak sah, diberikan nilai E.


Yüklə 0,79 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   ...   17




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə