Daftar isi



Yüklə 0,79 Mb.
səhifə3/17
tarix30.04.2018
ölçüsü0,79 Mb.
#40582
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   17


B. Pimpinan Fakultas


Fakultas Biologi dipimpin oleh Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Dekan dibantu oleh tiga wakil dekan, yaitu Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Dekan bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama, dan Wakil Dekan bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia.
Dekan, sebagai pimpinan Fakultas yang bertugas memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan fakultas yang dipimpinnya.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas:

        1. membantu menyusun Rencana Strategik Fakultas bidang akademik dan kemahasiswaan berdasarkan Rencana Strategik Universitas;

        2. membantu menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) Fakultas bidang akademik dan kemahasiswaan sesuai dengan kebijakan Rektor dan peraturan yang berlaku;

        3. melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor terkait dan Wakil Dekan yang lain dalam rangka pelaksanaan kebijakan bidang akademik dan kemahasiswaan;

        4. mengimplementasikan kebijakan Universitas di bidang akademik dan kemahasiswaan;

        5. melakukan koordinasi dan mengonsolidasikan kegiatan akademik dan kemahasiswaan unit-unit kerja yang berada di bawah Fakultas;

        6. membantu mendukung dan memfasilitasi peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan;

        7. melakukan monitoring dan evaluasi untuk menjamin pelaksanaan kurikulum dan proses pembelajaran yang akuntabel, transparan, dan terukur;

        8. memfasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang akademik untuk menunjang mutu dan output pendidikan, dan berkoordinasi dengan Wakil Rektor terkait;

        9. membantu pelaksanaan sistem penjaminan mutu (quality assurance)pendidikan berbasis teknologi informasi yang komprehensif dan terintegrasi;

        10. membantu mengembangkan, mengimplementasikan, dan memberikan umpan balik atas penyelenggaraan sistem manajemen informasi akademik yang terintegrasi;

        11. membantu pengembangan dan penguatan fasilitas kegiatan kemahasiswaan yang bersifat terpadu dan dapat diakses secara mudah dan setara oleh seluruh mahasiswa Fakultas;

        12. mengembangkan sistem komunikasi yang terbuka dan bertanggung jawab untuk menyerap aspirasi mahasiswa Fakultas;

        13. mendorong dan memfasilitasi mahasiswa untuk mengembangkan kegiatan kemahasiswaan yang unggul dan kompetitif serta berorientasi pada upaya pencapaian kompetensi dan kepedulian terhadap permasalahan bangsa;

        14. melakukan koordinasi akademik dan kemahasiswaan program pascasarjana;

        15. mempertanggungjawabkan semua tugas dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya kepada Dekan; dan

        16. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dekan.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh unit pelaksana akademik dan unit pelaksana kemahasiswaan.


Wakil Dekan bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama, mempunyai tugas:

    1. membantu menyusun Rencana Strategik Fakultas bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama berdasarkan Rencana Strategik Universitas;

    2. membantu menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) Fakultas bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama sesuai dengan kebijakan Rektor dan peraturan yang berlaku;

    3. melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor terkait dan Wakil Dekan yang lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama;

    4. mengimplementasikan kebijakan Universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi, dan kerja sama;

    5. membantu pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan dan evaluasi penelitian, pengabdian kepada masyarakat berdasarkan peraturan, kaidah dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik Universitas;

    6. membantu pelaksanaan pengembangan dan koordinasi sumber daya manusia di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama lokal, nasional, regional dan/atau internasional;

    7. membantu melaksanakan pengembangan materi pembelajaran berbasis penelitian;

    8. mendorong pelibatan mahasiswa pada setiap penelitian dalam rangka menunjang terselenggaranya Universitas penelitian;

    9. membantu pelaksanaan penjaminan mutu kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi;

    10. mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan sistem database hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Informasi Terpadu;

    11. mengoordinasikan promosi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Fakultas dengan Wakil Rektor terkait;

    12. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan dengan Wakil Rektor terkait terhadap proses inkubasi hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk diimplementasikan di level industri, kebijakan pemerintah, dan masyarakat;

    13. melaksanakan pendataan alumni, pengembangan dan pengelolaan alumni Fakultas, dan mengoordinasikannya dengan Wakil Rektor terkait;

    14. membangun jaringan kerja sama dengan alumni dan swasta dalam rangka mendorong penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan Wakil Rektor terkait;

    15. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi sarana-prasarana penelitian yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh sivitas akademika dan masyarakat pengguna;

    16. mempertanggungjawabkan semua tugas dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya kepada Dekan; dan

    17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dekan.

Wakil Dekan bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Unit Pelaksana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Unit Pelaksana Kerjasama.
Wakil Dekan bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas:

              1. membantu menyusun Rencana Strategik Fakultas bidang keuangan, aset dan sumber daya manusia berdasarkan Rencana Strategik Universitas;

              2. membantu menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) Fakultas bidang keuangan, aset dan sumber daya manusia sesuai dengan kebijakan Rektor dan peraturan yang berlaku;

              3. melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor terkait dan Wakil Dekan yang lain dalam rangka pelaksanaan kebijakan bidang keuangan, aset dan sumber daya manusia;

              4. mengimplementasikan kebijakan Universitas di bidang keuangan, aset dan sumber daya manusia;

              5. mereview dan mengonsolidasikan seluruh RKAT unit-unit kerja yang berada di bawah kewenangan Fakultas;

              6. mengoordinasikan, mengonsolidasikan, dan menyinergikan seluruh pengelolaan keuangan unit-unit kerja yang berada di bawah kewenangan Fakultas;

              7. menyelenggarakan pembukuan dan membuat laporan keuangan Fakultas;

              8. menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa pada tingkat Fakultas untuk diusulkan ke Universitas;

              9. mengelola seluruh aset dan kekayaan Fakultas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Fakultas dan Universitas;

              10. mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia pada tingkat Fakultas, serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan kepada Dekan;

              11. memberikan pertimbangan kepada Dekan dalam pembinaan dosen dan tenaga kependidikan di Fakultas;

              12. mengoordinasikan dan melaporkan kegiatan unit pengembangan usaha yang ada di Fakultas ke Universitas;

              13. mengoordinasikan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Fakultas;

              14. membantu membuat Laporan Tahunan dan menyampaikannya dalam Rapat Senat Fakultas;

              15. mempertanggungjawabkan semua tugas dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya kepada Dekan; dan

              16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dekan.

Wakil Dekan bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dapat dibantu oleh unit pelaksana pengadaan barang dan jasa, sumber daya manusia, dan karier.


Yüklə 0,79 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   17




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə