Waktu berlangsungnya pkwt > 3 tahun



Yüklə 474 b.
tarix04.12.2017
ölçüsü474 b.
#13942



  • Waktu berlangsungnya PKWT > 3 tahun

  • Dengan pola :

  • Kontrak pertama selama 2 tahun

  • Perpanjang selama 1 tahun

  • Tenggang waktu 30 hari

  • Perbaharui selama 2 tahun

  • Total kontrak selama 5 tahun



Kepmenakertrans No.100/MEN/VI/2004

  • Kepmenakertrans No.100/MEN/VI/2004

  • Pasal 7

  • Pekerjaan musiman / memenuhi pesanan / target /  tidak dapat dilakukan pembaharuan

  • Pasal 8

  • Produk / kegiatan baru, produk tambahan dalam percobaan / penjajakan  tidak dapat dilakukan pembaharuan



  • Frekwensi pengulangan PKWT > 2 kali

  • Dengan pola :

  • Kontrak > 2 kali tanpa tenggang waktu

  • Kontrak > 2 kali dengan tenggang waktu

  • Kontrak > 2 kali berlainan jenis pekerjaan

  • Dalam praktek hukum dikenal dgn istilah penyelundupan hukum



  • Ditinjau dari Isi PKWT

  • Ada masa percobaan 3 bulan, yg menimbulkan penafsiran bagi pekerja, setelah 3 bulan menjadi pekerja tetap

  • - Pasal 58 UU 13/2003 menyebutkan bahwa yg disyaratkan batal demi hukum adalah masa percobaannya.



  • Ditinjau dari Isi PKWT

  • Ada revisi waktu, bila revisinya diawal kontrak, apabila disetujui kedua belah pihak, biasanya tidak menjadi masalah

  • Bila revisinya menjelang akhir kontrak, meskipun disetujui kedua belah pihak, biasanya setelah kontrak berakhir dipermasalahkan



  • Ditinjau dari Isi PKWT

  • Ada lebih dari satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.

  • Pekerja kontrak tidak untuk memenuhi pesanan / target tertentu.

  • Pasal 15 ayat (2) Kepmenakertrans No.100/MEN/VI/2004  kontrak tsb menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja



  • Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003 berbunyi :

  • “Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”



  • Pekerjaan yg bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.



Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus putus,tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu, maka pekerjaan tsb merupakan pekerjaan musiman yg tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dpt menjadi objek PKWT

  • Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus putus,tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu, maka pekerjaan tsb merupakan pekerjaan musiman yg tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dpt menjadi objek PKWT



Musiman :

  • Musiman :

  • kemarau, hujan, menanam, memanen,

  • masa liburan, lebaran, natal, tahun

  • baru, peak season, masa Haji

  • Pesanan tambahan di luar rutin

  • Pekerjaan Tertentu yg selesai dalam waktu

  • kurang dari 3 tahun

  • Produk / kegiatan baru :

  • Masih dalam penjajakan



  • Benefit dan fasilitas yang diterima oleh Pekerja kontrak lebih kecil daripada Pekerja Tetap membuat kecemburuan sosial yang berdampak pada keingingin kuat untuk memperjuangkan status dari kontrak menjadi tetap



  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang memuat :

  • Premisisi / Recitalis yaitu Latar belakang diadakannya perjanjian, alasan mengapa kontrak tersebut dibutuhkan



Isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  • Isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  • a. Ketentuan umum : definisi, ruang lingkup, masa berlaku

  • b. Ketentuan pokok :

  • 1. Klausul Transaksional : objek, prestasi

  • 2. Klausul Specifik : pembedaan / kekhususan

  • 3. Klausul Antisipatif : kemungkinan-kemungkinan

  • c. Ketentuan Penunjang :

  • 1. Clausul Condition Presedent : syarat-syarat

  • 2. Clausul Affirmative Convenants : janji-janji positif

  • 3. Clausul Negatif Convenants : janji-janji negatif



Dokumen mengenai :

  • Dokumen mengenai :

  • - Musiman : menanam, memanen

  • - Lonjakan pesanan pada masa liburan, lebaran, natal, tahun baru, peak season, masa Haji

  • Pesanan tambahan di luar rutin

  • Pekerjaan Tertentu yg selesai dalam waktu 3 tahun

  • Produk / kegiatan baru

  • Produk tambahan yang masih dalam percobaan / penjajakan



Grafik data produksi atau service yang menunjukkan fluktuatif hasil produksi atau jumlah kegiatan

  • Grafik data produksi atau service yang menunjukkan fluktuatif hasil produksi atau jumlah kegiatan

  • Persentase pekerja tetap dengan kontrak disesuaikan dengan grafik data tersebut, dimana jumlahnya setelah melewati garis rata-rata fluktuatif hasil produksi atau jumlah kegiatan





Yüklə 474 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə