34
•
Menggunakan pengaruh yang dimiliki
terhadap subkontraktor, pemasok dan
rekan usaha yang lain untuk memerangi pekerja anak.
Dalam komunitas di wilayah kerja perusahaan:
•
Perusahaan juga dapat memberikan kontribusinya, bila mungkin, untuk upaya
masyarakat yang lebih luas dalam menghapus pekerja anak dan membantu
pekerja anak yang sudah ditarik dari pekerjaan agar dapat mengakses
pendidikan dan perlindungan sosial yang bermutu.
•
Bekerjasama dalam kemitraan dengan perusahaan-perusahaan lain, asosiasi
sektoral dan organisasi pengusaha untuk mengembangkan
satu pendekatan
industri yang luas untuk mengatasi persoalan ini, serta membangun hubungan
dengan serikat pekerja, aparat penegak hukum, inspektorat tenaga kerja dan
pihak-pihak terkait lainnya.
•
Membentuk atau berpartisipasi dalam gugus tugas atau komisi pekerja anak
dalam organisasi pengusaha di tingkat lokal, negara bagian atau nasional.
• Membantu penyusunan Rencana Aksi Nasional melawan pekerja anak
sebagai bagian dari kebijakan penting dan mekanisme institusional untuk
memerangi pekerja anak di tingkat nasional.
• Di ranah yang masih dibawah pengaruh perusahaan, berpartisipasi dalam
upaya pencegahan dan program-program re-integrasi untuk mantan pekerja
anak dengan menyediakan pengembangan keterampilan dan peluang latihan
kerja.
• Bila mungkin, berpartisipasi dalam program nasional dan internasional,
termasuk kampanye media, dan berkoordinasi dengan otoritas lokal dan
nasional, serikat pekerja dan pihak-pihak lainnya.
35
-
Menghapus Diskriminasi Pekerjaan dan Jabatan
(Prinsip Global Compact PBB 6)
Apa yang dimaksud dengan diskriminasi pekerjaan dan jabatan?
Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan terjadi saat calon potensial diperlakukan
secara berbeda atau kurang menguntungkan karena karakteristik yang tidak terkait
dengan jasa atau kebutuhan kerja yang ada. Karakteristik ini umumnya tercantum
dalam undang-undang nasional yaitu ras, warna kulit, jenis kelamin, agama,
pandangan politik, keturunan atau latar belakang sosial. Di samping itu, sebagian
negara telah memperluas perlindungan hingga mencakup bidang-bidang lain
termasuk orientasi seksual serta HIV/AIDS.
Namun Prinsip 6 memungkinkan perusahaan untuk mempertimbangkan dasar lain
dimana diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan mungkin terjadi. Perusahaan
perlu membiasakan diri mereka dengan dasar-dasar yang dilarang berdasarkan
undang-undang nasional.
Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai kegiatan yang terkait dengan pekerjaan.
Kegiatan ini mencakup akses ke pekerjaan, terutama jabatan, promosi, serta
pelatihan dan bimbingan kejuruan. Di samping itu, diskriminasi juga dapat terjadi
dalam hal syarat dan ketentuan kerja, misalnya:
•
rekrutmen,
•
upah,
•
jam kerja dan istirahat, cuti berupah,
•
perlindungan persalinan,
•
keamanan masa kerja,
•
pemberian tugas,
•
pelaksanaan dan pengembangan kinerja,
•
peluang pelatihan,
•
prospek pekerjaan,
•
jaminan sosial, dan
•
keselamatan dan kesehatan kerja.
36
Di beberapa negara, beberapa masalah lain yang terkait dengan diskriminasi
di tempat kerja, seperti usia dan status HIV, kini semakin menjadi hal yang
mengkhawatirkan. Kita juga perlu menyadari bahwa diskriminasi di tempat kerja
terjadi di berbagai tempat, dan dapat menjadi masalah dalam usaha pertanian di
pedesaan atau dalam usaha berbasis teknologi tinggi di perkotaan.
Diskriminasi dapat memiliki berbagai bentuk. Ia bersifat langsung ketika undang-
undang atau peraturan membatasi akses seseorang ke pekerjaan. Namun, sebagian
besar diskriminasi bersifat tak langsung dan terjadi secara informal melalui sikap
dan perilaku tertentu. Sebagian bentuk diskriminasi mungkin juga dikarenakan
oleh akar budaya yang ada.
Non-diskriminasi berarti bahwa pekerja dipilih berdasarkan kemampuannya
melaksanakan pekerjaan dan tidak ada pembedaan, pengecualian atau preferensi
atas dasar lain. Pekerja yang mengalami diskriminasi di tempat kerja berarti hak
asasi manusianya dilanggar. Hal ini mempengaruhi individu terkait dan secara
negatif mempengaruhi kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat.
Tempat kerja adalah titik masuk strategis untuk membebaskan masyarakat dari
diskriminasi. Memerangi diskriminasi di tempat kerja dapat membantu mengurangi
kelemahan, seperti di bidang pendidikan, yang diakibatkan oleh ketidaksetaraan
yang mungkin diderita masyarakat sejak dari tahap awal kehidupan mereka. Ketika
tempat kerja mengumpulkan pekerja dari ras, jenis kelamin dan usia yang berbeda,
misalnya, dan memperlakukan mereka secara adil, maka ia akan membantu
membangun rasa memiliki tujuan yang sama. Dengan demikian, tempat kerja
akan menghapus stereotipe serta mengurangi hal-hal yang menjadi inti dari
diskriminasi.
Tindakan yang efektif dibutuhkan agar dapat memerangi diskriminasi. Prinsip-
prinsip ILO menetapkan batas ambang minimum. Undang-undang dan praktek
nasional mungkin dapat diperluas dan mencakup pendekatan yang lebih
komprehensif untuk menghapus diskriminasi di tempat kerja.