Prinsip-prinsip Ketenagakerjaan Global Compact – Perserikatan Bangsa Bangsa Panduan untuk Dunia Usaha



Yüklə 265,02 Kb.
Pdf görüntüsü
səhifə9/13
tarix05.12.2017
ölçüsü265,02 Kb.
#13966
1   ...   5   6   7   8   9   10   11   12   13

34

•  


Menggunakan pengaruh yang dimiliki terhadap  subkontraktor, pemasok dan 

rekan usaha  yang lain untuk memerangi pekerja  anak.



Dalam komunitas di wilayah kerja perusahaan:

•  


Perusahaan juga dapat memberikan kontribusinya, bila mungkin, untuk upaya 

masyarakat yang lebih luas dalam menghapus pekerja anak dan membantu 

pekerja anak yang sudah ditarik dari pekerjaan agar dapat mengakses 

pendidikan dan perlindungan sosial yang bermutu.

•  

Bekerjasama dalam kemitraan dengan perusahaan-perusahaan lain, asosiasi 



sektoral dan organisasi pengusaha untuk mengembangkan satu pendekatan 

industri yang luas untuk mengatasi persoalan ini, serta membangun hubungan 

dengan serikat pekerja, aparat penegak hukum, inspektorat tenaga kerja dan 

pihak-pihak terkait lainnya.

•  

Membentuk atau berpartisipasi dalam gugus tugas atau komisi pekerja anak 



dalam organisasi pengusaha  di tingkat lokal, negara bagian atau nasional.

•   Membantu penyusunan Rencana Aksi Nasional melawan pekerja  anak 

sebagai bagian dari kebijakan penting dan mekanisme institusional untuk 

memerangi pekerja anak di tingkat nasional.

•   Di ranah yang masih dibawah pengaruh perusahaan, berpartisipasi dalam 

upaya pencegahan dan program-program re-integrasi untuk mantan pekerja 

anak dengan menyediakan pengembangan keterampilan dan peluang latihan 

kerja.


•   Bila mungkin, berpartisipasi dalam program nasional dan internasional, 

termasuk kampanye media, dan berkoordinasi dengan otoritas lokal dan 

nasional, serikat pekerja dan pihak-pihak lainnya.



35

-

Menghapus Diskriminasi Pekerjaan dan Jabatan



(Prinsip Global Compact PBB 6)

Apa yang dimaksud dengan diskriminasi pekerjaan dan jabatan?

Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan terjadi saat calon potensial diperlakukan 

secara berbeda atau kurang menguntungkan karena karakteristik yang tidak terkait 

dengan jasa atau kebutuhan kerja yang ada. Karakteristik ini umumnya tercantum 

dalam undang-undang nasional yaitu ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, 

pandangan politik, keturunan atau latar belakang sosial. Di samping itu, sebagian 

negara telah memperluas perlindungan hingga mencakup bidang-bidang lain 

termasuk orientasi seksual serta HIV/AIDS.

Namun Prinsip 6 memungkinkan perusahaan untuk mempertimbangkan dasar lain 

dimana diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan mungkin terjadi. Perusahaan 

perlu membiasakan diri mereka dengan dasar-dasar yang dilarang berdasarkan 

undang-undang nasional.

Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai kegiatan yang terkait dengan pekerjaan. 

Kegiatan ini mencakup akses ke pekerjaan, terutama jabatan, promosi, serta 

pelatihan dan bimbingan kejuruan. Di samping itu, diskriminasi juga dapat terjadi 

dalam hal syarat dan ketentuan kerja, misalnya:

•  

rekrutmen,



•  

upah,


•  

jam kerja dan istirahat, cuti berupah,

•  

perlindungan persalinan,



•  

keamanan masa kerja,

•  

pemberian tugas,



•  

pelaksanaan dan pengembangan kinerja,

•  

peluang pelatihan,



•  

prospek pekerjaan,

•  

jaminan sosial, dan



•  

keselamatan dan kesehatan kerja.




36

Di beberapa negara, beberapa masalah lain yang terkait dengan diskriminasi 

di tempat kerja, seperti usia dan status HIV, kini semakin menjadi hal yang 

mengkhawatirkan. Kita juga perlu menyadari bahwa diskriminasi di tempat kerja 

terjadi di berbagai tempat, dan dapat menjadi masalah dalam usaha  pertanian di 

pedesaan atau dalam usaha  berbasis teknologi tinggi  di perkotaan.

Diskriminasi dapat memiliki berbagai bentuk. Ia bersifat langsung ketika undang-

undang atau peraturan membatasi akses seseorang ke pekerjaan. Namun, sebagian 

besar diskriminasi bersifat tak langsung dan terjadi secara informal melalui sikap 

dan perilaku tertentu. Sebagian bentuk diskriminasi mungkin juga dikarenakan 

oleh akar budaya yang ada.

Non-diskriminasi berarti bahwa pekerja dipilih berdasarkan kemampuannya 

melaksanakan pekerjaan dan tidak ada pembedaan, pengecualian atau preferensi 

atas dasar lain. Pekerja yang mengalami diskriminasi di tempat kerja berarti  hak 

asasi manusianya dilanggar. Hal ini mempengaruhi individu terkait dan secara 

negatif mempengaruhi kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat.

Tempat kerja adalah titik masuk strategis untuk membebaskan masyarakat dari 

diskriminasi. Memerangi diskriminasi di tempat kerja dapat membantu mengurangi 

kelemahan, seperti di bidang pendidikan, yang diakibatkan oleh ketidaksetaraan 

yang mungkin diderita masyarakat sejak dari tahap awal kehidupan mereka. Ketika 

tempat kerja mengumpulkan pekerja dari ras, jenis kelamin dan usia yang berbeda, 

misalnya, dan memperlakukan mereka secara adil, maka ia akan membantu 

membangun rasa memiliki tujuan yang sama. Dengan demikian, tempat kerja  

akan menghapus stereotipe serta mengurangi hal-hal yang menjadi inti dari 

diskriminasi.

Tindakan yang efektif dibutuhkan agar dapat memerangi diskriminasi. Prinsip-

prinsip ILO menetapkan batas ambang minimum. Undang-undang dan praktek 

nasional mungkin dapat diperluas dan mencakup pendekatan yang lebih 

komprehensif untuk menghapus diskriminasi di tempat kerja.



Yüklə 265,02 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   ...   5   6   7   8   9   10   11   12   13




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə