Prinsip-prinsip Ketenagakerjaan Global Compact – Perserikatan Bangsa Bangsa Panduan untuk Dunia Usaha



Yüklə 265,02 Kb.
Pdf görüntüsü
səhifə7/13
tarix05.12.2017
ölçüsü265,02 Kb.
#13966
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   ...   13

26

Baik Negara maupun agen-agen swasta telah terlibat dalam penggunaan kerja 

paksa. Kerja paksa yang diterapkan negara mencakup beberapa bentuk partisipasi 

wajib dalam tugas-tugas publik, dan penerapan kerja paksa untuk tujuan ideologis 

atau politis. Situasi, dimana narapidana dihubungkan dengan kegiatan komersil 

tanpa persetujuan mereka, adalah obyek perdebatan yang serius.

Perbudakan, ikatan kerja atau perbudakan untuk membayar hutang, serta beberapa 

bentuk kekerasan dalam pekerjaan melibatkan eksploitasi kerja paksa oleh agen 

swasta. Pengusaha perlu mengetahui bahwa kerja paksa dapat dihubungkan 

dengan beberapa praktek yang berbeda, seperti praktek yang tercantum di Kotak 

empat.

Bagaimana perusahaan dapat membantu menghapus kerja paksa?

Memahami faktor penyebab kerja paksa adalah langkah pertama untuk mengambil 

tindakan terhadap kerja paksa. Tabel berikut ini dapat membantu perusahaan 

mengidentifi kasi praktek kerja paksa.




27

Kotak 4

Mengidentifi kasi praktek kerja paksa

Tidak adanya persetujuan untuk bekerja (“jalan masuk” ke kerja paksa)

•  

Terlahir atau keturunan ke dalam status “budak” atau status terijon 



•  

Penculikan secara fi sik

•  

Penjualan manusia sehingga menjadi milik orang lain



•  

Pengurungan secara fi sik di lokasi kerja – di penjara atau tempat 

penahanan pribadi

•  


Tekanan psikologis, yaitu perintah kerja yang disertai ancaman 

atau hukuman bila tidak dipatuhi

•  

Bujukan hutang (dengan memalsukan rekening, melambungkan 



harga, mengurangi nilai barang atau jasa yang dihasilkan, biaya 

bunga yang berlebihan dll.)

•  

Penipuan atau janji palsu tentang jenis dan syarat kerja



•  

Menahan upah atau tidak melakukan pembayaran upah

•  

Penahanan dokumen identitas atau barang pribadi berharga 



lainnya

DAN


Ancaman hukuman (cara  mempertahankan seseorang agar tetap 

melakukan kerja paksa)

•  


Kekerasan  fi sik terhadap pekerja atau keluarga atau orang-orang 

dekatnya


•  

Kekerasan seksual

•  

Pemenjaraan atau pengurungan secara fi sik yang lain



•  

Hukuman secara fi nansial

•  

Pengaduan kepada  pihak otoritas (polisi, imigrasi dll.) dan 



deportasi

•  


Tidak dilibatkan dalam pekerjaan di masa mendatang

•  


Tidak dilibatkan dalam kehidupan masyarakat dan kehidupan 

sosial


•  

Menghapus hak atau keistimewaan

•  

Merampas makanan, tempat tinggal atau kebutuhan lain



•  

Dialihkan ke kondisi kerja yang buruk

•  

Hilangnya status sosial




28

Di sebagian besar kawasan di dunia ini, kerja paksa terjadi akibat kemiskinan, 

ketidaksetaraan dan diskriminasi. Namun, di beberapa bagian lain di dunia ini, 

kerja paksa diakibatkan oleh faktor-faktor politis. Untuk pengguna Panduan 

ini, kekerasan ini kemungkinan besar diakibatkan secara tak langsung melalui  

hubungan bisnis seperti dengan suplier dan dengan subkontraktor mereka, dan 

diperlukan kehati-hatian dalam mengelola hubungan mereka.

Menghapus kerja paksa membutuhkan serangkaian intervensi yang luas untuk 

memenuhi tidak saja kebutuhan para pekerja paksa tapi juga kebutuhan keluarga 

mereka. Apabila para pekerja paksa ini sudah berhasil diidentifi kasi, maka mereka 

perlu diselamatkan dan fasilitas serta layanan harus diberikan agar mereka dapat 

memperoleh pekerjaan lain yang memadai.

Secara umum, kombinasi antara tindakan di tempat kerja dengan tindakan di 

masyarakat diperlukan untuk memastikan praktek kerja paksa terhapuskan.



Di tempat kerja:

•   Mematuhi ketentuan undang-undang dan peraturan nasional tentang kerja 

paksa, namun jika peraturan nasional yang ada tidak memadai, maka 

pertimbangkan peraturan internasional yang ada.

• 

  Dalam pengoperasian dan transaksi perusahaan dengan perusahaan-



perusahaan lain, pastikan kontrak kerja diberikan kepada semua pekerja yang 

berisi syarat dan ketentuan kerja, sifat kerja yang sukarela, kebebasan untuk 

meninggalkan pekerjaan (termasuk prosedur yang tepat) serta hukuman yang 

mungkin terkait dengan kepergian atau penghentian kerja.

•   Menyusun kebijakan dan prosedur yang melarang persyaratan agar pekerja 

menyimpan uang di perusahaan.

•  

Mendorong para manajer untuk mengkaji Kotak 4 dan mengambil tindakan 



yang tepat.

•  


Apabila kerja paksa dijumpai di ranah yang ada dalam pengaruh perusahaan, 

maka selamatkan pekerja tersebut dari tempat kerja dengan memberikan 

layanan yang memadai. Sebisa mungkin,  bantulah pekerja tersebut untuk 

memperoleh akses ke pekerjaan lain yang berkelanjutan.

•   Terapkan kehati-hatian dalam mengadakan transaksi dengan perusahaan-

perusahaan lain.




29

Dalam komunitas di wilayah kerja:

•  


Perusahaan juga dapat memberikan kontribusinya, bila mungkin, untuk upaya 

masyarakat yang lebih luas dalam menghapus kerja paksa dan membantu 

membebaskan pekerja dari kerja paksa agar dapat memilih pekerjaan lain 

secara bebas.

•  

Bekerjasama dalam kemitraan dengan perusahaan-perusahaan lain, asosiasi 



sektoral dan organisasi pengusaha untuk mengembangkan satu pendekatan 

industri yang luas guna  mengatasi persoalan ini, serta membangun hubungan 

dengan serikat pekerja, aparat penegak hukum, inspektorat tenaga kerja dan 

pihak-pihak terkait lainnya.

•   Membentuk atau berpartisipasi dalam gugus tugas atau komisi kerja paksa 

dalam organisasi pengusaha di tingkat lokal, negara bagian atau nasional.

•  

Membantu penyusunan Rencana Aksi Nasional melawan kerja paksa sebagai 



bagian dari kebijakan penting dan mekanisme institusional untuk memerangi 

kerja paksa di tingkat nasional.

•   Di lingkungan perusahaan, berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan 

program-program re-integrasi untuk mantan korban kerja paksa dengan 

menyediakan pengembangan keterampilan dan peluang latihan kerja.

•   Bila mungkin, berpartisipasi dalam program nasional dan internasional, 

termasuk kampanye media, dan berkoordinasi dengan otoritas lokal dan 

nasional, serikat pekerja dan pihak-pihak lainnya.

• 

  Di lingkungan perusahaan, berpartisipasi dalam upaya pencegahan 



dan program re-integrasi untuk para mantan korban kerja paksa dengan 

menyediakan pengembangan keterampilan dan peluang latihan kerja.

• 

  Bila mungkin, berpartisipasi dalam program-program nasional dan 



internasional, termasuk kampanye media, serta berkoordinasi dengan otoritas 

lokal dan naisonal, organisasi pekerja dan para pemangku kepentingan yang 

lain.



Yüklə 265,02 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   ...   13




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə