16
Deklarasi PMN ILO dapat memberi panduan bagi para peserta Global Compact
PBB tentang keempat prinsip ketenagakerjaan dan juga bidang-bidang penting
lainnya. Deklarasi PMN ILO ini didasari pada pengakuan bahwa prinsip-prinsip
tertentu yang diambil dari standar internasional juga relevan untuk perusahaan-
perusahaan.
Prinsip-prinsip ketenagakerjaan Global Compact PBB didasari pada beberapa
standar tertentu, yang terkait dengan hak-hak fundamental. Untuk memperoleh
pemahaman yang lebih mendalam tentang perilaku perusahaan yang diharapkan,
Deklarasi Tripartit ILO tentang Prinsip Perusahaan Multinasional (Deklarasi PMN
ILO) dan Panduan OECD untuk Perusahaan Multinasional serta interpretasi dan
klarifi kasi keduanya masing-masing berfungsi sebagai acuan yang otoritatif bagi
perilaku perusahaan.
17
Memahami
dan Menerapkan
Prinsip-prinsip
Ketenagakerjaan
18
19
Melaksanakan kebebasan berserikat dan pengakuan
secara efektif atas hak untuk melakukan perundingan
bersama
(Prinsip Global Compact PBB 3)
Apa yang dimaksud dengan kebebasan berserikat?
Kebebasan berserikat menunjukkan adanya penghargaan atas hak semua pengusaha
dan semua pekerja untuk secara bebas dan sukarela membentuk dan bergabung
dengan kelompok-kelompok untuk mempromosikan dan mempertahankan
kepentingan kerja mereka.
Pekerja dan pengusaha punya hak untuk mendirikan, bergabung dan mengelola
organisasi mereka sendiri tanpa interferensi dari Negara atau entitas lain
manapun.
Pengusaha tidak boleh mengganggu keputusan pekerja untuk berserikat,
atau mencoba mempengaruhi keputusan mereka dengan cara apapun, atau
mendiskriminasikan pekerja yang memilih untuk berserikat atau pihak yang
bertindak selaku perwakilan mereka.
Apa yang dimaksud dengan perundingan bersama?
Hak pekerja untuk berunding secara bebas dengan pengusaha merupakan elemen
penting dalam kebebasan berserikat. Perundingan bersama adalah proses sukarela
dimana pengusaha dan pekerja dapat membahas dan menegosiasikan hubungan
mereka, khususnya tentang syarat dan ketentuan kerja. Peserta perundingan bersama
antara lain adalah pengusaha atau organisasi mereka, dan serikat pekerja atau jika
mereka berhalangan, perwakilan yang ditunjuk secara bebas oleh pekerja.
20
Perundingan bersama hanya dapat berfungsi secara efektif bila diadakan secara
bebas dan jujur oleh semua pihak. Hal ini mengimplikasikan:
•
Upaya untuk mencapai kesepakatan;
•
Melaksanakan negosiasi yang jujur dan konstruktif;
•
Menghindari penundaan yang tidak dapat dibenarkan;
•
Menghormati kesepakatan yang diambil dan diterapkan secara jujur; dan
• Memberi waktu yang cukup untuk para pihak dalam membahas dan
menyelesaikan perselisihan kolektif.
Berunding secara jujur dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan yang dapat
diterima bersama. Apabila kesepakatan ini tidak dapat dicapai, maka prosedur
penyelesaian perselisihan yaitu mulai dari konsiliasi melalui mediasi hingga
arbitrase, dapat dilakukan.
Perwakilan pekerja harus diberi fasilitas yang tepat, dengan mempertimbangkan
kebutuhan, jumlah dan kemampuan perusahaan terkait, sehingga mereka dapat
melaksanakan pekerjaan mereka secara efektif serta melaksanakan peran mereka
tanpa interferensi. Perwakilan pekerja perlu diberi informasi yang dibutuhkan
untuk melaksanakan negosiasi yang berarti.
Proses perundingan bersama juga mencakup fase sebelum negosiasi aktual dilakukan
yaitu berbagi informasi, konsultasi, penilaian bersama – serta melaksanakan
kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama harus mencakup ketentuan tentang
penyelesaian perselisihan.
Untuk memfasilitasi negosiasi, pemakaian konsiliasi dan mediasi yang bersifat
sukarela atau berdasarkan hukum, dapat diterima. Di sisi lain, arbitrase hanya sah
bila diminta kedua belah pihak atau bila diharuskan oleh undang-undang.
21
Apa tanggung jawab pemerintah?
Untuk mewujudkan prinsip kebebasan berserikat dan hak untuk melaksanakan
perundingan bersama dibutuhkan dasar hukum yang menjamin terlaksananya
hak-hak tersebut. Ia juga membutuhkan kerangka kerja institusional yang mungkin
bersifat tripartit, antara organisasi pengusaha dengan pekerja, atau kombinasi
keduanya. Individu yang ingin melaksanakan hak-hak mereka agar suara mereka
didengar, juga harus dilindungi dari diskriminasi. Dan organisasi pengusaha dan
pekerja harus menerima satu sama lain sebagai mitra untuk menyelesaikan masalah
bersama serta menghadapi tantangan bersama.
Pemerintah bertanggungjawab untuk memastikan adanya kerangka hukum
dan kelembagaan yang berfungsi dengan benar. Mereka juga harus membantu
mempromosikan budaya saling menerima dan bekerjasama.
Apabila pemerintah tidak menghormati kewajiban internasional mereka, maka
beberapa upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan undang-undang dan tata
pemerintahan. Apabila tidak ada undang-undang yang sesuai dengan peraturan
ketenagakerjaan internasional, pengusaha dan serikat pekerja perlu mengambil
segala upaya untuk menghormati prinsip-prinsip ini, setidaknya di negara dimana
menghormati prinsip ini tidak dilarang secara khusus. Di negara dimana undang-
undang melindungi hak-hak, tapi pelaksanaan hak tersebut masih buruk akibat
kurangnya upaya penegakan, maka pengusaha perlu mematuhi undang-undang
tersebut.
Kebebasan berserikat adalah prinsip yang punya dampak besar terhadap
pembangunan dan upaya penguatan demokrasi. Ini adalah hak yang menjamin
keberadaan masyarakat madani yang nyata dan independen. Serikat pekerja dan
organisasi pengusaha yang bebas, sebagai aktor utama dan perwakilan masyarakat,
membuka ruang bagi orang lain untuk berpartisipasi secara bebas dengan pihak
pemerintah dan melakukan tugas mereka tanpa mengalami interferensi. Hubungan
industrial merupakan elemen penting dari “pengaturan sendiri” tidak bergantung
pada Negara. Atas semua alasan ini serta alasan-alasan lainnya, kebebasan
berserikat menopang dan mendukung kesembilan prinsip Global Compact PBB
lainnya.
Dostları ilə paylaş: |