Pengertian dan prinsip risiko



Yüklə 13,18 Kb.
tarix05.12.2017
ölçüsü13,18 Kb.
#13960

PENGERTIAN DAN PRINSIP RISIKO

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah ‘risiko’. Berbagai macam risiko,

seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di musim

hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko

tersebut tidak kita antisipasi dari awal. Pertanyaan selanjutnya adalah, apa sih pengertian

dari ‘risiko’, terutama dalam asuransi?

Apa itu ‘risiko’?

Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu

peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis”.

Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?

Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular

dan risiko fundamental.

Resiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break

even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Resiko spekulatif adalah

risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.

Resiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal,

contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko

fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas,

contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

MANAJEMEN RISIKO

Sebagai suatu organisasi, perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam

mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah :

mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan keuntungan

perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya.

Apa itu ‘manajemen risiko’?

Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi,

evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau

aktivitas perusahaan.

Apa saja tahap-tahap dalam manajemen risiko?

Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan

manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang

mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka dilakukan

evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan

frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam tahap

pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko

dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan,

risiko ditransfer).

Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya

kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan

kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan

upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang

terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality

control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian

dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk

menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan

pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko

yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.



ASURANSI

Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara

mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan

asuransi.

Apa pengertian dari asuransi?

Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan

adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri

kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian

kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan

yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.

Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari

pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan

hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang

dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.

Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai

untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Apa manfaat dari asuransi?

Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga

memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi

skunder dan fungsi tambahan.

Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan

premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang

pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki

manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah

sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Apakah semua risiko dapat diasuransikan?

Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikan

adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama

dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak

mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko

yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki

kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan

dengan hukum.

PRINSIP DASAR ASURANSI

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable

interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Insurable interest

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara

tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

Utmost good faith

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta

yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik

diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur

menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari

asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan

benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Proximate cause

adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang

menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara

aktif dari sumber yang baru dan independen.

Indemnity

Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam

upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat

sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal

278).


Subrogation

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

Contribution

Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang



sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap

tertanggung untuk ikut memberikan indemnity
Yüklə 13,18 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə