Pemisah Antara Tarawih dan Qiyam



Yüklə 31,4 Kb.
tarix14.04.2018
ölçüsü31,4 Kb.
#38195



Pemisah Antara Tarawih

dan Qiyam

]Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي


DR. Muhammad bin Fahd al-Furaih

Dinukil dari Buku Masalah-Masalah Shalat Malam

(hal. 32-35)

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad


2012 - 1434




الفصل بين التراويح والقيام

« باللغة الإندونيسية »

د.محمد بن فهد بن عبد العزيز الفريح

مقتبسة من كتاب  مسائل قيام الليل : (ص: 32-35)




ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو


2012 - 1434

Pemisah Antara Tarawih dan Qiyam

Memisah dalam hukum berdasarkan nama tidak ada dalilnya. Tidak terbentuk satu hukum dari hukum shalat malam karena semata-mata penamaannya dengan tarawih atau qiyam, keduanya adalah shalat malam. Syaikh Abdullah Aba Bithin rahimahullah berkata: Yang berlaku dalam ucapan masyarakat awam dari penamaan mereka sesuatu/shalat yang dilakukan di permulaan malam dinamakan tarawih dan shalat yang dilakukan setelah itu disebut qiyam, ia adalah pemisahan kalangan awam, akan tetapi semuanya adalah tarawih dan qiyam. Sesungguhnya qiyam Ramadhan dinamakan tarawih karena mereka beristirahat setelah empat rekaat karena mereka memanjangkan shalat mereka.1

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: Semua shalat di bulan Ramadhan dinamakan qiyam.2

Sebagian mereka mengira bahwa pemisahan ini di antara shalat permulaan malam dan akhir malam adalah ‘ta’qib’ yang disebutkan oleh para fuqaha dan tidak disukai oleh sebagian mereka. Syaikh Abdullah Aba Bithin mengingatkan kekeliruan dugaan ini dengan katanya: Yang diduga sebagian orang bahwa shalat kita di sepuluh terakhir adalah shalat ta’qib yang tidak disukai sebagian fuqaha, sebenarnya dugaan itu keliru. Karena ta’qib adalah melakukan shalat sunnah berjamaah setelah selesai shalat tarawih dan witir. Inilah ungkapan para fuqaha dalam mendefinisikan ta’qib bahwa ia adalah shalat sunnah berjamaah setelah shalat witir yang mengiri shalat tarawih. Maka ucapan mereka sangat jelas bahwa shalat berjamaah sebelum witir bukan ta’qib.3

Kemudian, andaikan itulah yang dimaksud ta’qib, mayoritas fuqaha berpendapat bahwa hal itu tidak makruh. Ibnu Rajab berkata: mayoritas fuqaha berpendapat bahwa ia tidak makruh dalam kondisi apapun.’4 Kemudian, sebagian ulama yang memakruhkannya seperti Hasan al-Bashri, memakruhkan karena alasan lain, yaitu yang dia tegaskan dalam ucapannya saat ditanya tentang ta’qib: ‘Janganlah kamu membuat manusia bosan.’ Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya. Ibnu Rajab berkata dalam memberi komentar terhadap ucapan Hasan al-Bashri: Makruh ini adalah karena maksud lain selain shalat setelah witir.5

Al-Kausaj mengutip dari Ishaq bahwa apabila imam menyempurnakan shalat tarawih di awal malam, makruh baginya shalat dengan mereka di akhir malam secara berjamaah yang lain, dan kesempurnaan tarawih adalah menutupnya dengan witir. Adapun bila ia belum menyempurnakannya dengan mereka di permulaan malam maka ia boleh menyempurnakannya di akhir malam, dan atas dasar ini tidak dimakruhkan.6

Memisah di antara shalat di permulaan malam dan di akhirnya bukan sesuatu yang bid’ah, bahkan ia diriwayatkan dari Nabi saw. Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Ibnu Abbas rad, ia berkata: ‘Aku menginap di rumah bibiku Maimunah rad, maka beliau shalat Isya, kemudian datang (ke rumah) lalu shalat empat rekaat, kemudian tidur, kemudian bangun, lalu aku datang berdiri di sebelah kirinya, maka beliau menjadikan aku di sebelah kanannya. Lalu beliau shalat lima rekaat, kemudian shalat dua rekaat kemudian tidur sehingga aku mendengar dengkurnya, kemudian beliau keluar menuju shalat.’

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Mushannafnya dari Anas rad bahwa ia berkata tentang ta’qib: tidak mengapa dengannya, sesungguhnya mereka kembali kepada kebaikan yang mereka harapkan dan berlepas diri dari keburukan yang mereka khawatirkan.

Dan hakikatnya bahwa untuk keutamaan sepuluh malam terakhir (di bulan Ramadhan) mereka menambahkan shalat tahajjud di akhir malam setelah melaksanakan shalat tarawih di awal malam, karena Nabi saw bersungguhnya di sepuluh terakhir yang tidak beliau lakukan di malam lainnya: ‘Apabila masuk sepuluh terakhir beliau beliau bersungguh-sungguh, mengencangkan sarungnya dan menghidupkan malamnya, dan para sahabat melakukan hal itu karena mengikuti Nabi saw.

Pengambilan dalil mereka yang keliru bahwa ‘Nabi saw tidak menambah di bulan Ramadhan dan tidak pula di bulan lainnya dari sebelas rekaat’ menghalangi mereka dari kebaikan yang sangat banyak. Karena sebelas rekaat yang beliau lakukan menghabiskan sebagian besar malam dengan lama berdiri, rukuk dan sujud, yang tidak mereka perhatian, di mana mereka hanya mengambil jumlah rekaat bukan tata caranya. Dan kebiasaan kondisi Nabi saw bahwa beliau shalat sendirian di malam hari, dan beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أَيُّكُمْ أَمَّ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيْهِمُ الْكَبِيْرَ وَالضَّعِيْفَ وَذَا الْحَاجَةِ فَإِذَا صَلَّى لِنَفْسِهِ فَلْيُصَلِّ مَا شَاءَ»

Siapapun di antara kamu yang mengimami manusia maka hendaklah ia meringankan, karena di antara jama’ah ada yang tua, lemah, dan mempunyai kebutuhan, apabila ia shalat sendirian maka hendaklah ia shalat sekehendaknya.’

Karena alasan inilah tatkala para shahabat melaksanakan shalat tarawih berjama’ah di masa Umar rad mereka melaksanakan dua puluh tiga rekaat lalu mereka meringankan sifatnya dan menambah bilangan. Dan Nabi saw bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ»

Hendaklah kamu berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin.”

Maka dua puluh tiga rekaat termasuk sunnah khulafaurrasyidin dan sebelas adalah perbuatan Nabi saw, dan semuanya adalah sunnah. Perbedaannya adalah dalam bilangan karena perbedaan cara pelaksanaan dan karena perbedaan kondisi orang-orang yang shalat sendirian dan berjamaah.

Nabi saw mendorong melaksanakan qiyamullail dan beliau tidak menentukan batas tertentu yang menunjukkan bahwa perkaranya adalah luas, dan sesungguhnya ditinggalkan karena keinginan orang yang shalat dan jenis shalatnya. Wallahu A’lam.



Dalam fatwa Lajnah Daimah: tidak mengapa menambah bilangan rekaat di sepuluh malam terakhir dari bilangannya di dua puluh pertama, dan membaginya menjadi dua bagian, satu bagian dilaksanakan di permulaan malam dan meringankannya atas dasar bahwa ia adalah shalat tarawih sebagaimana dalam dua puluh pertama, dan satu bagian dilaksanakan di akhir malam dan ia memanjangkannya atas dasar bahwa ia adalah shalat tahajjud. Sesungguhnya Nabi saw bersungguh-sungguh di sepuluh malam terakhir yang tidak beliau lakukan di malam lainnya. Apabila masuk sepuluh terakhir beliau bersungguh-sungguh, mengencangkan sarung dan menghidupkan malamnya, serta membangunkan istri-istrinya karena menjaga lailatul qadar. Maka yang mengatakan bahwa beliau tidak menambah di akhir malam dari yang beliau lakukan di awal bulan menyalahi petunjuk Nabi saw dan menyalahi petunjuk salafus shalih berupa lama berdiri di akhir bulan di akhir malam. Maka yang wajib adalah mengikuti sunnahnya dan sunnah khulafaur rasyidin sesudahnya, mendorong kaum muslimin untuk melaksanakan shalat tarawih dan shalat qiyam bukan malah menghinakan mereka dalam hal itu dan bukan melemparkan syubhat yang mengurangi semangat mereka melaksanakan qiyam Ramadhan.7


1 Ad-Durarussaniyah 4/369.

2 Al-Fatawa 11/338

3 Ad-Durarussaniyah 4/270.

4 Fathul Bari 6/259

5 Fathul Bari 6/259

6 Masa`il Kausaj 2/840 no. 492, dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab 6/259.

7 Al-Majmu’ah tsaniyah 6/82-83.


Yüklə 31,4 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə