Oleh : Budi Rudianto Jurusan Matematika



Yüklə 472 b.
tarix26.01.2018
ölçüsü472 b.
#22469


  • Oleh :

  • Budi Rudianto

  • Jurusan Matematika

  • Fakultas MIPA

  • UNIVERSITAS ANDALAS PADANG














2. Kedudukan

  • 2. Kedudukan

  • a. Sebagai komponen MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)

  • b. Wajib diambil oleh setiap mahasiswa Program Sarjana



















2. Mustahil Wujud adalah segala sesuatu yang tidak mungkin wujud, yang tidak mungkin terjadi menurut akal, seperti gajah bertelur, dll. Mustahil Wujud itu sejak dari dulu tidak ada sekarang tidak ada dan seterusnya tidak ada. Andai kata sesuatu yang mustahil terjadi, ada wujudnya, maka bukan mustahil wujud lagi namanya tetapi mumkinul wujud. Oleh karena itu akal mewajibkan bahwa yang menciptakan alam semesta ini tentu wujud yang di luar mumkinul wujud dan mustahil wujud.

  • 2. Mustahil Wujud adalah segala sesuatu yang tidak mungkin wujud, yang tidak mungkin terjadi menurut akal, seperti gajah bertelur, dll. Mustahil Wujud itu sejak dari dulu tidak ada sekarang tidak ada dan seterusnya tidak ada. Andai kata sesuatu yang mustahil terjadi, ada wujudnya, maka bukan mustahil wujud lagi namanya tetapi mumkinul wujud. Oleh karena itu akal mewajibkan bahwa yang menciptakan alam semesta ini tentu wujud yang di luar mumkinul wujud dan mustahil wujud.

  • Wajibul Wujud, yaitu wujud yang wajib ada dengan sendirinya. Wajibul wujud adalah wujud yang tidak bermula dari tidak ada. Dari dahulu ada sekarang ada, seterusnya ada. Dia adalah sumber dari segala sumber, pencipta alam semesta dengan segala isinya. Karena akal menolak hukum daur (hukum berputar-putar). Karena sifat Allah yang pertama adalah wujud, wajibul wujud (wujud yang wajib ada dengan sendirinya). Kedua, adalah “Qidam” atau terdahulu, karena ia ada den sendirinya. Sifat ketiga, “Baqa”, artinya mutlak kekal, karena ia tidak bermula dari tidak ada, dahulu ada, sekarang ada dan seterusnya ada, sedangkan ruh manusia relative kekal, karena bermula dari tidak ada, sekarang ada dan seterusnya ada. Keempat sifat-Nya adalah Esa.

  • Bukti wujud Allah pada alam dan diri manusia adalah:

  • Wujud alam semesta

  • Susunan

  • Aturan



4. Pergerakan

  • 4. Pergerakan

  • 5. Adanya nilai moral pada manusia (adanya kebaikan dan keburukan)

  • 6. Tawa dan tangis manusia

  • Tantangan

  • D. Keesaan Tuhan

  • Menurut ajaran monoteisme adalah Tuhan Tunggal, Tuhan Maha Esa, Pencipta Alam Semesta. Tentang Tuhan, dalam Islam dikenal dengan konsep Tauhid yang tentunya sudah melekat dalam hati umat Islam

  • Keesaan Tuhan berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan Esa-Nya Tuhan:

  • Tuhan (Allah) itu Esa Wujud-Nya

  • Tuhan (Allah) itu Esa Zat-Nya

  • Tuhan (Allah) itu Esa Sifat-Nya

  • Tuhan (Allah) itu Esa Perbuatan-Nya

  • E. Konsep Alam Semesta

  • Alam ini adalah makhluq = diciptakan Allah (QS. al-Baqarah 2: 117).

  • Alam ini akan rusak dan berakhir (QS. al-Qoshosh 28 : 88).

  • Alam ini rill, nyata, konkrit, bukan maya (QS. al-An'am 6 : 73; QS. Shod 38 : 27).

  • Alam ini teratur (QS. al-Mulk 67 : 3 dan 4).



5. Alam terikat dengan hukum-hukum tertentu yang pasti (QS. al-Furqon 25: 2; QS. ar-Ro'du 13: 8; QS. ar-Rahman 55: 5).

  • 5. Alam terikat dengan hukum-hukum tertentu yang pasti (QS. al-Furqon 25: 2; QS. ar-Ro'du 13: 8; QS. ar-Rahman 55: 5).

  • 6. Alam ini dapat dipikirkan dan dipelajari (QS. al-Jasiyah 45: 13).

  • Seluruh alam ini patuh kepada ketentuan Tuhan (QS. Ali-'Imran 3: 83; QS. an-Nahl 16: 49 dan 50; QS. al-Isra‘17:44).

  • Penciptaan alam bertujuan :

  • Membuktikan kebesaran Allah (QS. Ali-Imran 3: 190).

  • Disiapkan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia (QS. Luqman 31: 20).

  • Ujian untuk manusia (QS. Hud 11: 7; QS. al-Mulk 67: 2).

  • Alam ini berpasang-pasangan (QS. adz-Dzariyat 51: 49).  Buah-buahan (QS. ar-Ro'du 13: 3).  Ternak dan manusia (QS. asy-Syura 42: 11).  Yang tidak diketahui (QS. Yasin 36: 36).

  • Proses kejadian alam :

  • Berkembang dari satu dzat seperti gas (QS. Fushshilat 41: 9-12).

  • Dipisah-pisahkan menjadi benda-benda langit, galaksi, planet dan lain-lain (QS. al-Anbiya 21: 30; QS. adz-Dzariyat 51: 7).

  • Perkembangannya melalui 6 masa (QS. Fushshilat 41: 9 dan 10).













D. Pendekatan Studi Islam

  • D. Pendekatan Studi Islam

  • 1. metode filologi.

  • Merupakan aktivitas mengamati atau meneliti terhadap teks yang terdapat pada kitab kitab suci dalam memahami terhadap kebenaran yang di berikan oleh teks atau suatu peristiwa dan mempelajarinya serta mencari rumpun dari bahasa teks ( Az- Zumar 39 : 52 ).

  • 2. metode phenomenologi.

  • Ialah meneliti dan memahami sesuatu dari berbagai gejala yang diberikan dengan tidak mempermasalahkan darimana datangnya gejala itu, misalnya adanya pengulangan terhadap gejala yang di berikan antara ummat sebelumnya dan ummat sesudahnya,

  • .3.Pendekatan metode semantik.

  • Ialah meneliti dalam bentuk makna yang di berikan oleh teks maupun peristiwa yang berupa simbol simbol yang di berikan sebagai cabang linguistik dalam logika, sebagai contoh dalam pendekatan semantik dari perkataan ”mengetahui dan tidak mengetahui” . ( Az-Zumar 39 : 9 )



4.Pendekatan histerografi,

  • 4.Pendekatan histerografi,

  • Adalah meneliti suatu permasalahan melalui sejarah ummat maupun

  • Individu yang di jelaskan pada ayat ayat Qur-an, misalnya keingkaran

  • kaum a’d pada ayat-ayat Allah dan pada rasul Allah. ( Hud 11 : 59 )

  • 5.Pendekatan hermeunitik

  • Ialah suatu bentuk pendekatan untuk memberikan suatu jawaban pada suatu permasalahan dan kemudian menghubungkan dengan permasalahan yang lainnya dari keseluruhan masalah yang berkaitan. Tindakan pengamat atau penulis dalam pendekatan hermeuninitik dapat mengambil bentuk bentuk :

  • a.To express (To say) ; pengamat atau penulis bertindak sebagai pengungkap.

  • b.To explain ; pengamat atau penulis betindak sebagai penjelas.

  • c.To translate ; pengamat atau penulis bertindak sebagai sebagai penterjemah dari suatu masalah.

  • 6.Pendekatan yang bersifat deskriftif,

  • yaitu pendekatan dimana pengamat atau penulis mendekati

  • Permasalahan bertindak sebagai penutur, penganalisa, dan

  • pengkelassifikasian melalui studi komperatif (perbandingan).





E. Islam rahmatan lil’alamin

  • E. Islam rahmatan lil’alamin

  • Kata rahmatan lil alamin berarti mengasihi segala ciptaan dari Allah yang berada di langit dan di bumi selain Allah, untuk di kasihi sebagaimana menga sihi Allah, baik sahabat ataupun musuh Allah ; dan mengapa Islam di katakan rahmatan lil alamin, maka terhadap pembahasan pada masalah yang demikian perlu di perhatikan, rekomendasi firman Allah tentang masalah penciptaanNya seperti yang di ungkapkan dalam wahyu Nya :

  •   1) Realitas keseimbangan bagi kehidu pan alam semesta sebagaimana telah di ciptakan oleh Allah dalam sunnah yang merupakan ketetapan hukum bagi alam semesta ( Al-Mulk 67:3 )

  • 2) Manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi ( Al-Infitar 82:7)

  • 3) Allah telah mengkons truksikan realita lembaga taubatan nasuha sebagai pamungkasnya ( Al-Quran Surat 14 Ibrahim : 14 )



F.` Alasan mengapa Masuk Islam

  • F.` Alasan mengapa Masuk Islam

  • Untuk memberikan jawaban alasan mengapa masuk islam ? Dapat dijawab melalui :

  • Kebenaran mutlak dan ungkpan kebenaran relatif dan termasuk dalam masalah seperti ungkapan judul di maksud , maka terhadap ungkapan ini dapat diamati melalui tuturan wahyu (Al-Quran Surat 16 An-Nahl Ayat 89)

  • Kebenaran mutlak ini merupakan kebenaran yang mesti di imani bagi setiap muslim dan konsekuensi bagi yang menafsirkan adalah kekufuran terhadap Allah.

  • Kebenaran relatif

  • Ialah kebenaran yang di teorikan atau didalilkan oleh manusia dianggap benar selama belum ada fakta dan data baru yang merevisinya. Contoh pendapat para alim ulama dan cendekiawan.

  • Kebenaran konsistensi, yaitu sebagai bentuk dari konsistensi beriman kepada Allah. Otomatis harus membenarkan segala yang datang dari Allah.

  • Kebenaran pragmatisme

  • Ialah kebenaran berdasarkan kemanfaatan bagi teori atau dalil yang diberikan.

  • Ketiga teori ini tidak di dapati satupun dari ketiganya yang bertentangan dengan kebenaran mutlak. ( Al –An-Nam 6:125). (Az-zumar 39:22 dan ( Al-Isra’ 54 : 105 )

















C. IJTIHAD

  • C. IJTIHAD

  • Pengertian Ijtihad

  • Secara bahasa ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu.

  • Menurut istilah ialah mengerahkan segala potensi akal pikiran dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum-hukum syari’ah.

  • Dasar keharusan berijtihad ialah QS. A-Nisa 4: 59.

  • 2. Kedudukan Ijtihad

  • Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif

  • Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain

  • Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah

  • Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah

  • Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.



3. Bentuk-Bentuk Ijtihad

  • 3. Bentuk-Bentuk Ijtihad

  • Ijma’ = konsensus = ijtihad kolektif. Yaitu persepakatan ulama-ulama Islam dalam menentukan sesuatu masalah ijtihadiyah

  • Qiyas = reasoning by analogy. Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh al-Qur’an/as-Sunnah, karena ada sebab yang sama

  • Istihsan = preference. Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran Islam seperti keadilan, kasih sayang dan lain-lain.

  • Mashalihul Mursalah = utility, yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syari’at.

  • Saddudz Dzari'ah, yaitu menetapkan hukum atas dasar kehilangan kerusakan/kemadorotan bagi seseorang atau segolongan orang.

  • Istishab, yaitu menetapkan hukum atas hukum yang telah berlaku sampai ada hukum yang merubahnya.

  • 'Urf, yaitu menetapkan suatu hukum yang telah menjadi kebiasaan masyarakat.



























Memilih calon suami

  • Memilih calon suami

  • Syarat calon suami: berakhlak mulia, baik keturunan, tidak zalim, tidak fasik, bukan ahli bid’ah, bukan pemabuk, tidak jahat, dan sedikit berbuat

  • C. Tujuan

  • Untuk memenuhi hajat naluri manusia, sesuai petunjuk agama dalam rangka mewujudkan keluarga harmonis, sejahtera, bahagia lahir batin, berdasar cinta kasih, dan kasih sayang.

  • Selain itu, juga bertujuan untuk:

  • a. Kelangsungan keturunan

  • b. Memenuhi hajat naluri untuk mendapatkan kasih sayang, ketenteraman hidup.

  • c. Memenuhi perintah agama

  • d. Menimbulkan rasa tanggung jawab, hak dan kewajiban.

  • e. Membangun keluarga bahagia, masyarakat muslim damai.











Isi ta’lik thalak:

  • Isi ta’lik thalak:

  • a. Meninggalkan isteri selama enam bulan berturut-turut

  • b. Tidak menyakiti badan / jasmani

  • c. Tidak memberi nafkah selama tiga bulan

  • d. Tidak memperdulikan isteri selama enam bulan berturut-turut

  • 2. Perkawinan campuran

  • a. Perkawinan campuran adalah:

  • Perkawinan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan

  • b. Perkawinan antar dua orang yang berbeda warga negara: bila keduanya Islam perkawinan di KUA.

  • c. Perkawinan dua orang pemeluk agama yang berbeda: Islam melarang. Mengapa dilarang:

  • (1) Dalam satu keluarga harus satu aqidah

  • (2) Tujuan perkawinan untuk menciptakan ketenangan, kasih sayang, kesejahteraan; maka harus satu komando



Konflik keluarga biasanya disebabkan:

  • Konflik keluarga biasanya disebabkan:

  • (1) Tidak ada kesatuan antara suami dengan isteri

  • (2) Rumah tangga tanpa agama

  • (3) Rumah tangga banyak agama

  • (4) Pengaruh orang tua

  • Akibat perkawinan campuran:

  • a. Kerenggangan antar keluarga suami/isteri

  • b. Keluarga berbeda agama akan terkucil dan sulit kembali ke keluarga besarnya

  • c. Kesulitan perkembangan anak

  • 3. Kawin hamil

  • Kawin hamil adalah perkawinan antara wanita dengan pria yang

  • menghamilinya.

  • Menurut Kompilasi Hukum Islam Bab VIII psl.53 wanita yang hamil diluar nikah

  • dapat dikawinkan dengan laik-laki yang menghamilinya tanpa terlebih dahulu

  • menunggu kelahiran anaknya. Keduanya tidak perlu melakukan nikah ulang

  • setelah anak yang dikandungnya lahir.



4. Perjanjian perkawinan

  • 4. Perjanjian perkawinan

  • Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan. Biasanya perjanjian dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing suami atau isteri, isinya diserahkan kepada para pihak. Perjanjian perkawinan berlaku sejak perkawinan berlangsung. Berdasarkan KUH perdata, perjanjian perkawinan tidak dapat diubah. Menurut UU perkawinan perubahan dimungkinkan asal tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis, disahkan pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian perkawinan disebut juga perjanjian pra nikha.

  • Pada UU Perkawinan No.1 tahun 1974 Bab V pasal 29 dinyatakan :

  • (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihka atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.

  • (2) Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar hukum, agama dan keasusilaan.

  • (3) Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuai bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihka ketiga.



5. Kawin kontrak dan nikah siri

  • 5. Kawin kontrak dan nikah siri

  • Kawin kontrak adalah pernikahan yang dibatasi waktu sehingga akan berakhir sesuai ketentuan waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri. Dalam islam kawin kontrak dikenal dengan nikah munth’a yang dalam perkembangan syariat islam telah dilarang.

  • Nikah siri adalah pernikahan sesuai ajaram islam, tetapi tidak tercatat secara sah atau legal oleh aparat yang berwenang. Kementerian agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama. Dalam draft RUU Perkaiwnan yang baru dirancang akan diatur bagi orang yang melakukan perkawinan campuran, kawin kontrak dan nikah siri akan dikenai sangsi hukum.

  • Pasal 142 ayat 3 menyebutkan calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon isteri melalui bank syariah sebesar Rp. 500 juta.

  • Pasal 143, setiap orang dengan sengaja melangsungkan perkawinan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp. 6 juta hingga Rp.12 juta.

  • Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan muth’a dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinan batal karena hukum (http://ekspresihati.info/renungan/poligami-nikahsiri-dankawinkontrak)

















c. Susila

  • c. Susila

  • - Kata susila berasal dari kata su dan sila. Kata su berarti baik, sila berarti dasar, prinsip, peraturan hidup/norma (Sansekerta).

  • - Susila = aturan hidup yang lebih baik, sopan. Kesusilaan = kesopanan.

  • - Kesusilaan mengacu pada membimbing, mengarahkan, membiasakan hidup sesuai norma yang berlaku di masyarakat, kesusilaan menggambarkan keadaan orang yang menerapkan nilai-nilai yang dipandang baik.

  • d. Hubungan etika, moral, susila dan akhlak

  • - Penerapan akhlak islami memerlukan pemikiran konsep, norma, aturan-aturan dan kesepakatan masyarakat untuk menggunakannya.

  • - Banyak sekali ayat Al Quran dan hadits yang memerintahkan manusia menggunakan akalnya untuk memahami rahasia kekuasaan Allah diantaranya.

  • - Dengan akalnya manusia dapat memahami segala sesuatu yang diperintahkan dan dilarang Allah, dan bahkan hikmah dan perbuatan Allah.

  • -Demikian pula Allah menyatakn segala sesuatu hasil pemikiran manusia yang baik yang dilakukan berdasarkan penelitian dan pengakajian secara ilmiah (empirik), dipandang baik juga oleh Allah.



- Kebiasaan (‘urf) merupakan salah satu dari sumber ajaran islam. Asal tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Adat dapat dijadikan sumber hukum islam.

  • - Kebiasaan (‘urf) merupakan salah satu dari sumber ajaran islam. Asal tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Adat dapat dijadikan sumber hukum islam.

  • Adat tersebut menjadi ketetapan atau hukum islam. Misal : halal bihalal, jual beli dengan travel cek.

  • - Akhlak Islam yang bersumber dari wahyu dapat menerima dan mengakui peranan, etika, moral dan susila, sebgai sarana untuk menjabarkan akhlak yang terdapat didialam al Quran dan Hadits., Sepanjang hal tersebut tidak bertententangan dengan Al Quran dan Hadits. Dasarnya qaidah ushul fiqh : menarik manfaat terhadap yang mmeberi kebaikan dan meninggalkan terhadap yang mendatangkan kerusakan ( jalbul maslahah wa dar-ur mafasid )

  • C. Pembagian akhlak

  • Secara garis besar akhlak dibagi dua, yaitu akhlak terpuji ( akhlak nmahmudah) dan akhlak tercela ( akhlak mazmumah )

  • 1. Akhlak terpuji (akhlak mahmudah) adalah akhlak yang senantiasa berada dalam kontrol Ilahiyah, yang dapat membawa nilai-nilai positif dan kontrukstif kepada kemaslahatan umat, seperti sifat sabar, jujur, ikhlas, bersyukur, rendah hati dan husnuzzon.





2. Akhlak terhadap diri sendiri

  • 2. Akhlak terhadap diri sendiri

  • - Tawadhu’

  • - Sabar

  • - Bersikap jujur

  • - Amanah

  • - Qanaah (mencukupkan apa adanya)

  • - “Iffah (pemaaf, menahan diri)

  • 3. Akhlak dalam lingkungan keluarga

  • - Akhlak suami sebagai kepala keluarga

  • - Anak wajib menghormati dan berbuat baik terhadap kedua orang tua

  • - Orang tua wajib mendidik anak-anak-nya

  • - Memelihara keturunan

  • - Istri wajib menghormati suami

  • - Suami wajib menghargai istri

  • - Orang tua menghargai anak-anaknya

  • - Suami wajib memmenuhi nafkah bagi keluarganya



Gift giving 4:36;2:83,195,215;3:92

  • Gift giving 4:36;2:83,195,215;3:92

  • Act of service 17:23-24;31:14-15

  • Physical Touch 17:23-24;31:14-15

  • Word of affirmation 5:100;10:100;34:20;4:119-120

  • Quality time 73:1-6;74:1-4;17:79-82



4. Akhlak dalam lingkungan masyarakat luas

  • 4. Akhlak dalam lingkungan masyarakat luas

  • - Tolong menolong (ta’awun)

  • - Adil (‘adalah)

  • - Menepati janji

  • - Bermusyawarah

  • - Menjaga persaudaraan (ukhuwah)

  • 5. Akhlak terhadap alam sekitar (ekosistem)

  • - Melestarsikan lingkungan

  • - Menjaga kebersihan linbgkungan dari pencemaran

  • - Memamfaatkan sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama

  • E. Kedudukan akhlak

  • Dalam ajaran Islam akhlak adalah muara atau hasil dari seluruh ajaran

  • Islam yang bersumber dari aqidah dan syariah. Aqidah sebagai pondasi

  • ajaran Islam, syariah sebagai implementasi, dan akhlak sebagai hasil

  • atau muara dari seluruh ajaran Islam. Akhlak adalah tujuan akhir dari

  • seluruh ajaran Islam (Hadis).



Melestarikan 21:107

  • Melestarikan 21:107

  • Tidak merusak 11:85



F. Pembinaan akhlak dalam kehidupan sehari-hari

  • F. Pembinaan akhlak dalam kehidupan sehari-hari

  • Induk akhlak adalah hikmah (bijaksana), syajaah (perwira, kesatria),

  • dan ‘iffah (menjaga diri). Induk ketiganya adalah adil, yaitu sikap

  • pertengahan dan seimbang dalam mempergunakan potensi rohaniyah

  • manusia yaitu akal (di kepala), ghazab (di dada), dan nafsu syahwat (di

  • perut).

  • Maka inti akhlak adalah adil (Ali Imran 3:8, An Nisa 4:4, An Nahl 16:

  • 70). Sikap adil (pertengahan) mengahasilkan akhlak mulia, sebaliknya

  • apabila berlebihan menghasilkan akhlak tercela. Menurut kaum

  • Mu’tazilah perbuatan Allah terhadap manusia menunjukkan keadilan

  • Nya. Manusia yang adil meniru sifat Allah dan selalu cenderung kepada

  • sifat-sifat tersebut ( Hadis).





7. Kegiatan ekonomi dalam rangka menciptakan tanggung jawab bersama, pengamanan jaringan sosial bagi setiap anggota masyarakat, terciptanya lapangan kerja baik di masa susah maupun mudah.

  • 7. Kegiatan ekonomi dalam rangka menciptakan tanggung jawab bersama, pengamanan jaringan sosial bagi setiap anggota masyarakat, terciptanya lapangan kerja baik di masa susah maupun mudah.

  • 8. Infaq merupakan elemen penting dari pergerakan ekonomi untuk distribusi kekayaan, untuk tujuan kebaikan dan membangun solidaritas social yang kuat antar anggota masyarakat. Dan ia merupakan perintah dalam ajaran Islam.

  • Kegiatan ekonomi demi mewujudkan saling menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan.

  • Islam membangun system mu'amalat keuangan berdasarkan aturan-aturan yang adil dan penuh kasih sayang dan benar dalam aplikasi moneternya.

  • Menjaga aturan-aturan yang adil dan penuh kasih sayang di atas merupakan tanggung jawab pemerintah selaku pemegang otoritas moneter.

  • Dalam ilmu fiqh telah dijelaskan lebih rinci mengenai mu'amalat ini berlandaskan al-Qur'an dan Sunnah Rasul.

  • 3. Tujuan Makro dan mikro

  • Kegiatan ekonomi dalam Islam mempunyai dua tujuan yaitu tujuan duniawi dan ukhrowi yang diimplementasikan secara ganda dalam kegiatan itu. Yang dimaksud dengan tujuan duniawi adalah bahwa kegiatan ekonomi sebagai upaya mempertalikan hidup, memfasilitasi ibadah pribadi dan sosial, meningkatkan peradaban, membekali keturunan agar memiliki keberdayaan yang lebih baik, dalam hal tersebut tercakup dalam dua hal yang mesti dicapai yaitu:







































  • B. Tipologi keagamaan masyarakat

  • 1. Tipologi sikap ekslusivisme.

  • Ialah tipologi yang melahirkan suatu pandangan bahwa hanya agama yang dianut dan di peluknya berskala prioritas dalam kebenaran dan agama selain yang di anut (dipeluknya) berada dalam ketidak benaran, dan karenanya masya rakat wajib mengikuti agamanya ; karena agama lain selain agamanya sebagai agama terkutuk. ( At-Taubah 9:6)

  • 2.Tipologi sikap inklusivisme.

  • Sebagai tipologi yang melahirkan bahwa di luar agama yang di anutnya, juga mengandung kebenaran, meskipun tidak seutuh seperti agama yang telah di anutnya. Islam adalah agama yang merealitas ajaran kepada pemeluknya pada satu sisi ekslusivisme yang harus di imbangi dengan perilaku kesabaran, Sikap islam adalah memberikan perilaku kesabaran yaitu menerima sikap orang lain sekalipun sikap orang lain Tidak berada dalam kebenaran.

  • 3.Tipologi sikap pluralisme.

  • Tipologi masyarakat berpandangan bahwa secara teologis pluralitas agama di pandang sebagai suatu realitas niscaya yang masing masing berdiri sejajar,



4.Tipologi sikap eklektivisme.

  • 4.Tipologi sikap eklektivisme.

  • Adalah merupakan suatu pandangan beragama masyarakat, melakukan selektivitas antara ajaran dari banyak agama yang dianut oleh masyarakat, sehingga merupakan ajaran dari agama agama yang di lihatnya ; mana ajarannya yang di anggap cocok dan baik menurutnya, diambil sebahagian dan yang tidak baik di tinggalkan nya,

  • 5.Tipologi sikap universalisme.

  • Sikap masyarakat yang berpandangan bahwa pada dasarnya semua agama

  • adalah satu dan sama. Hanya karena faktor faktor historis antropologis, agama kemudian tampil dalam format plural pada kehidupan masyarakat.

  • C. Kerukunan antar umat beragama dengan Pemerintah

  • Semua pihak menyadari kedudukan masing-masing-masing sebagai komponen bangsa dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

  • Antara Pemerintah dengan umat beragama ditemukan pa yang saling diharapkan untuk dilaksankan.

  • 3) Pemerintah mengharapkan tiga preoritas. Umat beragama diharapkan partisipasi aktif dan positif dalam :

  • a) Pemantapan ideologi Pancasila

  • b) Pemantapan stabilotas dan ketahanan nasional

  • c) Suksesnya pembangunan Nasional









5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkanperingatan dan perintah dapat dikenakan sangsi sesuai perundnagan yang berlaku.

  • 5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkanperingatan dan perintah dapat dikenakan sangsi sesuai perundnagan yang berlaku.

  • Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 juni 2008

  • d. Tenaga asing

  • 1) Tenaga asing harus memiliki izin bekerja tertulis dari Depnaker

  • 2) Jumlahnya dibatasi

  • 3) Diklat bagi tenaga WNI untuk menggantikan WNA

  • 4) Orang asing dapat melakukan kegiatan keagamaam dengan izib Menag ( Instruksi Menag No. 10 Tahun 1968, Kep. Menag No. 23 Tahun 1974 dan No. 49 Tahun 1980)

  • e. Buku-buku

  • Jaksa Agung berwenang melarang buku yang dapat mengganggu ketertiban umum

  • 2) Barang siapa menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampaikan,

  • menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan, mencetak kembali barang cetakan yang terlarang, dihukum dengan kurungan setinggi-tingginya satu tahun



3) Kepala Kanwil Depag agar :

  • 3) Kepala Kanwil Depag agar :

  • -Mengawasi, meneliti peredaran mushaf Al Quran dalam masyarakat, toko, apakah sudah ada tashih dari lajnah/panitia pentashih apa belum

  • -Segera melaporkan kepada Balitbang Depag apabila terdapat mushaf yang belum ada tanda pentashih

  • Pembangunan sarana ibadah

  • a. Didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yangbersangkutan di wilayah kelurahan /desa

  • b.Dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama,tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta memenuhi peraturan perundangan

  • c. Memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung

  • d. Memenuhi persyaratan khusus :

  • Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

  • Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah/kepala desa setempat.

  • e.Rekomendasi tertulis kepala kantor Departemen Agama setempat kabupaten/kota





















D. Masyarakat Madani

  • D. Masyarakat Madani

  • Pengertian

  • Masyarkat madani ialah masyarakat yang menganut sistem sosial berdasarkan prinsip moral yang merekonstruksi sikap menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan bagi kehidupan masyarakat. Sejarah menuturkan bahwa bentuk pemerintahan Islam pertama yang dibangun berpusat di Madinah, dipimpin oleh rasullullah Muhammad saw, menganut sistim masyarakat madani dan yang demikian nampak dari statemen ungkapan nabi, keharusan bagi suku yang ada di Madinah menerapkan perilaku saling hormat menghormati sesama antara kelompok suku dan tidak saling memaksakan keyakinan masing-masing.

  • Masyarakat madani menurut Anwar Ibrahim : mempunyai ciri khas : kemajemukan budaya, hubungan timbal balik, dan sikap saling memahami dan menghargai. Konsep kehidupan masyarakat madani adalah merekonstruksi rekomendasi dari surat Al-Mulk 67:3-4.

  • Masyarakat madani atau civil society secara umum bisa diartikan sebagai salah suatu masyarakat atau institusi sosial yang memiliki ciri-ciri antara lain : Kemandirian, toleransi, keswadayaan, kerelaan menolong satu sama lain, dan menjunjung tinggi norma dan etika yang disepakati secara bersama-sama ( Din Syamsudin, 1998 :12 )



2. Karakteristik Masyarakat Madani

  • 2. Karakteristik Masyarakat Madani

  • Free Public Sphere, adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat.

  • Demokratis, merupakan suatu entitas yang menjadi penegak yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungan sosialnya.

  • Toleran, merupakan sifat yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.

  • Pluralisme, adalah pertalian sejati dalam ikatan-ikatan keadaban. Bahkan pluralisme adalah suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengeimbangan.

  • Keadilan sosial, dimaksudkan adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.



3. Strategi Pemberdayaan Masyarakat Madani

  • 3. Strategi Pemberdayaan Masyarakat Madani

  • Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strartegi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memlikii kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.

  • Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi.

  • Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokratisasi. Stratei ini lebih mengitamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah semakin luas.

  • Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh Hikam bahwa era transisi ini harus dipikirkan prioritas-prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target-target group yang paling stategis serta penciptaan pendekatan-pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut.





d. Takwa sebagai pokok-pokok kebajikan (Q.S.2: 177)

  • d. Takwa sebagai pokok-pokok kebajikan (Q.S.2: 177)

  • C. Ciri orang bertakwa :

  • Beribadah di waktu malam dengan sujud berdiri, serta diikuti rasa takut kepada azab akhirat ( Az-Zumar 39 : 9 )

  • Maqomnya di sejajarkan sebgai wali Alah yang memiliki maqom terpuji pada sisi Allah. ( Yunus 10 : 62-64, Ar-Rum 30 : 59, Al Mukmin 40 : 35 )

  • 3. Beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta, dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan (Al Baqarah 2:177)







Yüklə 472 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə