Nama : Budi Sih Mulyo Program Studi : s-1 Non Reguler Jurusan : Akuntansi npm : 0641031020 No. Hp : 085669908222 Email



Yüklə 113,03 Kb.
tarix29.03.2018
ölçüsü113,03 Kb.
#35480

Nama : Budi Sih Mulyo

Program Studi : S-1 Non Reguler

Jurusan : Akuntansi

NPM : 0641031020

No. HP : 085669908222

Email : budisihmulya@gmail.com

Pembimbing 1 : R. Weddie Andriyanto, S.E., M.Si., CPA.

Pembimbing 2 : Ninuk Dewi K., S.E., M.Si.
Abstrak
ANALISIS KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENTUK USAHA KERJASAMA OPERASI BERDASARKAN PSAK NO.39 DAN PSAK NO.12
OLEH

BUDI SIH MULYO


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencatatan akuntansi dan perpajakan usaha kerjasama operasi dalam bentuk Pengendalian Bersama Aset (PBA); Pengendalian Bersama Operasi (PBO); Bangun, Serah, Kelola (Build, Transfer, and Operate) BTO; Bangun, Kelola, Serah (Build, Operate, and Transfer) BOT.
PSAK No.39 dan PSAK No.12 adalah dua pernyataan yang secara khusus menjadi pedoman guna pencatatan akuntansi bentuk usaha kerjasama operasi. SE-09/PJ.04/2007 tentang “penegasan atas pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/pencabutan PKP” pada bagian 3 huruf (b) ditegaskan bahwa Kerjasama Operasi atau Joint Operations yang telah berakhir masa kerjasama operasinya akan dilakukan pemeriksaan rutin, sebelum menghapus NPWP milikinya, maka Kerjasama Operasi (KSO) atau Joint Operations (JO) harus memahami aspek perpajakan yang menjadi kewajiban mereka dan mempersiapkan diri dalam menghadapi pemeriksaan rutin, sehingga tidak merugikan Negara dan para pemilik persekutuan.
Perlakuan perpajakan pada KSO/JO hanya dipandang dari segi pengadministrasian dokumen-dokumen perpajakan tanpa membedakan bentuk usaha kerjasama operasi. Kewajiban perpajakan KSO/JO sebagai pemotong dan pemungut pajak penghasilan serta PPN telah ditegaskan dalam peraturan-peraturan perpajakan. KSO/JO tidak dapat menerima bukti potong pajak penghasilan sehingga bukti potong yang diterimanya diberikan kepada para partisipan/Venture. Pajak penghasilan atas usaha KSO/JO tidak dilakukan penghitungan dan pelaporan dalam SPT Tahunan melainkan menjadi penghasilan para partisipan/Venture dan dihitung serta dilaporkan atas penghasilan tersebut, sebagai kewajiban para partisipan/Venture.
Kata Kunci : Pengendalian Bersama Aset ;PBA ; Pengendalian Bersama Operasi PBO ; Bangun Serah Kelola; BKO ; Build Transfer and Operate ; BTO; Bangun Kelola Serah BKO ; Build Operate and Transfer ; BOT

Abstract

ANALYSIS OF TAX LIABILITY FOR BUSINESS PARTNERSHIP OPERATING UNDER PSAK No.39 and PSAK No.12

By

BUDI SIH MULYO



This study aims to analyze accounting records and tax co-operation effort in the form of Joint Assets Control; Control of Joint Operations; Build, Transfer, and Operate (BTO): Build , Operate, and Transfer (BOT).
PSAK 39 and PSAK 12 are two statements that specifically serve as guidelines for the accounting records form joint venture operations. SE-09/PJ.04/2007 about the "confirmation of the implementation of the elimination of examinations in order to Tax Identity Number (TIN) revocation" in section 3 letter (b) stated that the Operating Partnership or Joint Operations which has ended the joint operations will be carried out routine checks, before removing TIN possessed, Joint Operations (JO) must understand the taxation aspects of their obligations and prepare itself for the routine inspection, so as not to harm the State and the owner.
Tax on JO only in terms of administrating the tax documents regardless of their form of joint venture operations. Tax liabilities JO as a cutter and collector of income tax and VAT have been confirmed in tax regulations. JO can not accept the evidence of the income tax cut, so the piece of evidence given to the participants/venture. Income tax on business JO, is not calculated and reported of the Annual Financial Tax Report , but as income of the participant/venture, it will be calculated and reported as the obligations of the participants/venture.

Key word: Joint Assets Control; Control of Joint Operations; Build, Transfer, and Operate (BTO): Build , Operate, and Transfer (BOT)





  1. PENDAHULUAN




    1. Latar Belakang

Dunia bisnis selalu ditandai oleh keinginan untuk melakukan investasi pada usaha yang menguntungkan dengan risiko yang kecil. Keinginan dunia bisnis untuk melakukan investasi seringkali melebihi kemampuan satu entitas usaha untuk menyediakan dana. Seorang pengusaha yang memiliki peluang investasi, tetapi tidak memiliki dana atau aset yang cukup, akan berusaha mengajak mitra usaha untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan membentuk Kerjasama Operasi (KSO).

Dalam dunia bisnis juga sering terjadi sebuah keadaan yang mengharuskan seorang pengusaha atau suatu perusahaan untuk bekerjasama dalam sebuah siklus bisnis agar profesionalisme dan spesialisasi pekerjaan yang dimiliki oleh masing-masing pengusaha atau perusahaan dapat digabungkan guna memenuhi kebutuhan pasar yang kompleks dan kompetitif yang bertujuan keuntungan yang lebih maksimal dalam persaingan pasar.
Kebanyakan para pengusaha hanya melihat segi keuntungan dan peluang tanpa memperhatikan aspek-aspek perpajakan yang akan timbul dari keputusan yang diambilnya tersebut. Perpajakan tidak akan terlepas dari proses administrasi dan pencatatan pada suatu aktivitas usaha.


      1. Kerjasama Operasi Dari Segi Pencatatan Akuntansi

PSAK No. 39 telah menandai adanya perhatian pada bentuk usaha yang terdiri lebih dari satu orang atau satu institusi yang melakukan suatu kerjasama dalam melakukan pekerjaan dan hanya terbatas pada sebuah proyek (project) untuk jangka waktu tertentu.
PSAK No. 39 (revisi 2009), Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) adalah suatu bentuk kerjasama usaha yang dilakukan untuk jenis pekerjaan dan dalam batas waktu tertentu yang telah disepakati. Sifat KSO pada umumnya temporer atau sementara. Seandainya pelaksanaan suatu pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu tadi telah selesai, KSO tersebut dibubarkan. Pembagian keuntungan didasarkan atas pembagian sesuai perjanjian antar anggota KSO.
Dalam PSAK No. 39 bentuk-bentuk KSO berkembang dengan berbagai variasi, tetapi bisa dibagi menjadi dua golongan, yaitu:

  • KSO dengan entitas hukum yang terpisah (separate legal entity) dari entitas hukum para partisipan KSO, dan

  • KSO tanpa pembentukan entitas hukum yang terpisah, yang termasuk Pengendalian Bersama Operasi (PBO) dan Pengendalian Bersama Aset (PBA) diatur sesuai dengan PSAK No. 12 tentang Pelaporan Keuangan mengenai Partisipasi dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset.

Dengan demikian PSAK No.39 dan PSAK No.12 adalah dua pernyataan yang secara khusus menjadi pedoman guna pencatatan akuntansi bentuk usaha kerjasama operasi.




      1. Kerjasama Operasi Dari Segi Perpajakan

KSO berdasar ketentuan pasal 1 angka 13 UU nomor 18/2000 dan pasal 2 ayat (2) PP nomor 143/2000 adalah termasuk dalam pengertian bentuk badan lainnya. Berdasar ketentuan pasal 1 angka 2 UU nomor 16/2000, bentuk badan lainnya adalah termasuk dalam pengertian WP Badan. Namun KSO tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan, karena penghasilan yang diterima oleh KSO pada dasarnya adalah penghasilan para anggota yang besarnya ditentukan sesuai dengan perjanjian pembentukan KSO.



  1. TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Pengertian Kerjasama Operasi (KSO), Joint Operation (JO) dan Joint Ventrure

Kerja Sama Operasi (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut.


Menurut Syahrul (2009) Devinisi Joint Venture (Usaha Patungan) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk bekerjasama dalam suatu proyek. Sering kali suatu usaha patungan dibentuk apabila perusahaan dengan teknologi perlengkapan ingin menciptakan produk atau jasa yang mengambil manfaat dari kekuatan pesertanya. Suatu usaha petungan, yang biasanya terbatas pada suatu proyek saja, berbeda dari persekutuan yang menjadi landasan untuk bekerja sama dalam banyak proyek.
Pernyataan Setandar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 12, menyatakan bahwa
Joint venture adalah perjanjian kontraktual antara dua atau lebih pihak untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang dikendalikan bersama.
Berdasarkan definisi-definisi di atas, Joint Venture, Kerjasama Operasi (KSO) dan

Joint Operation (JO) masing-masing memiliki kesamaan arti yaitu perjanjian antara

dua pihak atau lebih di mana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha

bersama.
Pengertian Joint Operation (JO) kaitannya dengan perpajakan dijelaskan dalam Surat Dirjen Pajak No. S-823/PJ./2002. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Joint

Operation (JO) merupakan kerjasama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan, dengan demikian maka kerjasama operasi juga disebut Joint Operation (JO) dalam perpajakan. Dalam beberapa surat-surat penegasan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, istilah Joint Operation (JO) seringkali dipertukarkan dengan istilah Konsorsium.
2.2. Kerjasama Operasi (KSO) dalam PSAK No.39

Kerja Sama Operasi (KSO) diatur secara khusus dalam Pernyataan Setandar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 39, berikut adalah pernyataan-pernyataan dalam PSAK No.39.


2.2.1 Pengertian Kerjasama Operasi (KSO)

Kerjasama Operasi (KSO) dalam PSAK No.39 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut.


2.2.2 Aset Kerja Sama Operasi

PSAK No.39 telah mengungkapkan mengenai Pengakuan dan pengukuran pembangunan aset kerja sama operasi antara lain :



  • Aset yang diserahkan pemilik aset untuk diusahakan dalam perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) harus dicatat oleh pemilik aset sebagai aset KSO sebesar biaya perolehannya.




  • Dana yang ditanamkan pemilik aset dalam KSO dicatat sebagai penyertaan KSO. Di sisi lain investor mencatat dana yang diterima ini dalam penyertaan KSO oleh pemilik aset sebagai kewajiban.


2.2.3 Pengoperasian Aset Kerja Sama Operasi

Pengakuan dan pengukuran pengoperasian aset kerja sama operasi dalam PSAK No.39 antara lain :

Aset KSO yang dibangun dengan didanai oleh investor harus dicatat oleh pihak yang mengelola aset KSO tersebut, dalam hal yang mengelola adalah salah satu dari investor atau pemilik aset. (PSAK No.39, Paragraf 20)
Aset KSO harus dicatat sebesar biaya perolehannya, atau biaya pembangunan yang tercantum di perjanjian KSO, atau sebesar nilai wajar, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji. (PSAK No.39, Paragraf 22)
Investor mencatat penyerahan aset KSO kepada pemilik aset di akhir masa konsesi dengan menghapus seluruh akun yang timbul berkaitan dengan KSO yang bersangkutan. Pemilik aset pada sisi lain, mencatat penyerahan ini sebagai aset dengan mengkredit penghasilan KSO apabila memiliki kepastian tentang adanya manfaat ekonomi dari aset tersebut atau mengkredit penghasilan tangguhan (Deferred Income) apabila tidak memiliki kepastian yang cukup tentang manfaat ekonomi dari aset tersebut. (PSAK No.39, Paragraf 25)
Bila investor melakukan penyerahan aset KSO kepada pemilik aset untuk dioperasikan pada saat aset KSO selesai dibangun, penyerahan ini harus dicatat sebagai hak bagi pendapatan atau penghasilan KSO. Penerimaan kas atau hak atas pendapatan/penghasilan secara periodik dari bagi hasil atau bagi pendapatan atau bentuk lain yang timbul dari KSO ini diakui sebagai pendapatan KSO. (PSAK No.39, Paragraf 26)
Dari transaksi pada paragraf 26, pemilik aset mencatat penyerahan tersebut dalam akun aset KSO dengan mengkredit akun kewajiban jangka panjang KSO. Pembayaran periodik kepada investor karena adanya perjanjian KSO ini dicatat sebagai pelunasan utang beserta bunga dan beban atau penghasilan KSO. (PSAK No.39, Paragraf 27)
Penghitungan bunga untuk transaksi yang termuat dalam paragraf 26 dan 27 adalah dengan mengacu pada tingkat bunga normal dikalikan dengan sisa kewajiban atau sisa piutang bagi investor. Selisis antara bneban bunga (atau bagi investor) dari jumlah yang dibayarkan (atau diterima investor) dimasukkan sebagai penghasilan atau beban KSO. (PSAK No.39, Paragraf 28)
Aset KSO disusutkan oleh pihak yang membukukan aset KSO dalam neracanya, yaitu mengelola KSO. Kemungkinan besar adalah bahwa umur ekonomi aset ini melampaui masa konsesi yang diterima investor. Apabila investor adalah juga pengelola KSO, masa penyusutan yang diperkenankan untuk aset KSO maksimal sampai berakhir masa konsesi. Apabila pengelola KSO adalah pemilik aset, masa penyusutan adalah selama umur ekonomi aset yang bersangkutan, dan tidak dibatasi oleh masa konsesi.
Aset KSO harus disusutkan secara sisitematis oleh pengelola KSO selama umur ekonominya. Untuk investor, masa penyusutan tidak boleh lebih panjang dari masa konsesi KSO. (PSAK No.39, Paragraf 30)
Hak bagi pendapatan atau hasil diamortisasi oleh investor. (PSAK No.39, Paragraf 31)
2.2.4 Pengungkapan Hal Lain dalam PSAK No.39

PSAK No.39 juga secara khusus mengatur mengenai hal-hal yang perlu diungkapkan dalam Perjanjian Kerjasama Operasi, sebagai berikut :


2.2.4.1 Perjanjian Kerjasama Operasi secara umum

Sehubungan dengan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), pengungkapan berikut ini harus dibuat:



  1. Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian KSO;

  2. Hak dan kewajiban dari masing-masing partisipan KSO berkenaan dengan perjanjian KSO;

  3. Ketentuan tentang perubahan perjanjian KSO, bila ada.

(PSAK No.39, Paragraf 32)
2.2.4.2 Perjanjian Kerjasama Operasi sehubungan dengan aset tetap

Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim untuk aset tetap, pengungkapan berikut harus dibuat untuk aset Kerja Sama Operasi (KSO):



  1. Klasifikasi aset yang membentuk aset KSO;

  2. Penentuan biaya perolehan aset KSO;

  3. Penentuan depresiasi atau amortisasi aset KSO.

(PSAK No.39, Paragraf 33)
2.2.4.3 Perjanjian Kerjasama Operasi sehubungan dengan bagi pendapatan/hasil

Sehubungan dengan perjanjian bagi pendapatan/hasil KSO, pengungkapan berikut ini harus dibuat:



  1. Penghitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil KSO;

  2. Penentuan amortisasi hak bagi pendapatan/hasil KSO;

  3. Penghitungan (tambahan) beban atau penghasilan KSO yang timbul dari pembayaran bagi pendapatan/hasil KSO.

(PSAK No.39, Paragraf 34)

2.3. Usaha Kerjasama dalam PSAK No.12 (Joint Venture)

Pernyataan Setandar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 12 bertujuan mengatur akuntansi untuk bagian partisipasi (interest) pada joint venture, dan pelaporan aset, kewajiban, pendapatan, dan beban dalam laporan keuangan para venturer dan investor.


2.3.1 Pengertian Joint Venture (Usaha Patungan)

Joint venture adalah perjanjian kontraktual antara dua atau lebih pihak untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang dikendalikan bersama.


Pengendalian Bersama (joint control) adalah pengendalian bersama oleh para venturer atas suatu kegiatan usaha yang didasarkan pada perjanjian kontraktual.
Pengendalian (control) adalah wewenang (power) untuk mengatur dan menentukan kebijakan keuangan dan operasi dari suatu kegiatan usaha dengan tujuan mendapat manfaat dari kegiatan tersebut.
Venturer adalah salah satu pihak dalam joint venture yang tidak ikut melakukan pengendalian bersama terhadap joint venture tersebut.
2.3.2 Ruang Lingkup Pernyataan Setandar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.12
Pernyataan Setandar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.12 mengatur:

(a) Perlakuan akuntansi atas bagian partisipasi (interest) pada pengendalian bersama operasi (PBO) dan pelaporan pendapatan bersama.

(b) Perlakuan akuntansi atas bagian partisipasi (interest) pada pengendalian bersama aset (PBA) dan pelaporan aset, kewajiban, beban, dan pendapatan bersama.

Pernyataan Setandar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.12 tidak mengatur perlakuan akuntansi atas bagian partisipasi (interest) pada pengendalian bersama entitas hukum (jointly controlled entities)





  1. METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Metode Penelitian

Metode penelitian yang dipergunakan penulis untuk mendapatkan data adalah dengan studi kepustakaan.


3.1.1 Hasil Studi Kepustakaan

Berdasarkan teori dan konsep yang terdapat pada bab II maka studi kepustakaan yang telah dilakukan penulis menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :





  1. PSAK No.39 dan PSAK No.12, keduanya membahas secara khusus mengenai bentuk usaha bersama / Joint Operation dengan tidak melakukan pembentukan badan hukum baru.




  1. Usaha Bersama dengan Beberapa Pihak Memiliki Kendali dapat berbentuk Pengendalian Bersama Operasi (PBO) atau Pengendalian Bersama Aset (PBA). (diatur dengan PSAK No.12)




  1. Usaha Bersama dengan hanya satu pihak yang memiliki kendali dapat berbentuk bentuk bangun, kelola, serah (Build, Operate, and Transfer/BOT); atau bentuk bangun, serah, kelola (Build, Transfer, and Operate/BTO). Kedua bentuk usaha tersebut dapat dikombinasikan dengan Perjanjian Bagi Hasil (PBH) atau Perjanjian Bagi Pendapatan (PBP). (diatur dengan PSAK No.39)




  1. Dari uraian di atas penulis mencoba untuk mengelompokan bentuk usaha kerjasama menjadi beberapa bentuk antara lain :

    1. Bentuk Pengendalian Bersama Operasi (PBO)

    2. Bentuk Pengendalian Bersama Aset (PBA)

    3. Bentuk Bangun, Kelola, Serah (Build, Operate, and Transfer/BOT);

    4. Bentuk Bangun, Serah, Kelola (Build, Transfer, and Operate/BTO).




  1. Dalam kacamata perpajakan Joint Operation (JO) / Kerjasama Operasi (KSO) PSAK No.39 dan Joint Venture PSAK No.12 hanya dipandang dari segi legalitas dan pengadministrasian bentuk usaha tersebut, legalitas dan pengadministrasian disini bukan berarti JO/KSO mendirikan badan hukum tersendiri, melainkan JO/KSO memiliki perjanjian legal (Agreement) dalam pembentukannya dan memiliki administrasi secara terpisah dari para pemilik/partisipan ditandai dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KSO/JO, berdasarkan hal tersebut maka joint operation (JO) dapat terbagi menjadi dua tipe yaitu Administrative dan Non-Administrative JO.



a. Administrative JO

Tipe JO ini sering juga disebut sebagai Kerja Sama Operasi (KSO) di mana kontrak dengan pihak pemberi kerja atau Project Owner ditandatangani atas nama JO. Dalam hal ini JO dianggap seolah-olah merupakan entitas tersendiri terpisah dari perusahaan para anggotanya. Tanggungjawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas JO, bukan pada masing-masing anggota JO. Masalah pembagian modal kerja atau pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja, biaya bersama (joint cost) serta pembagian hasil (profit sharing) sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan (scope of work) masing-masing yang disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement.



b. Non-Administrative JO

JO dengan tipe ini dalam prakteknya di kalangan pengusaha jasa konstruksi sering disebut sebagai Konsorsium di mana kontrak dengan pihak Project Owner dibuat langsung atas nama masing-masing perusahaan anggota. Dalam hal ini JO hanya bersifat sebagai alat koordinasi. Tanggung jawab pekerjaan terhadap Project Owner berada pada masing-masing anggota.



  1. PEMBAHASAN

4.1. PEMBAHASAN

  1. Pada Saat Pendirian Kerjasama Operasi (KSO) / Joint Venture (JO)

Ketika sebuah Kerjasama Operasi (KSO) / Joint Venture (JO) selanjutnya dalam sekripsi ini disingkat KSO/JO. Masing-masing partisipan harus memahami kewenangan, tanggungjawab dan bagian reward yang diperoleh dalam kerjasama operasi ini dan menuangkannya dalam sebuah perikatan yang menjadi dasar hukum, atas dasar perikatan tersebut KSO/JO dapat mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya melakukan kegiatan usaha guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai dasar pemotongan dan pemungutan pajak yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara. Adapun persyaratan memperoleh NPWP dan surat pengukuhan PKP sama dengan pendaftaran untuk Wajib Pajak Badan seperti yang diatur dalam SE-65/PJ./2008 dan SE-59/PJ/2007, yaitu Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007). dari salah seorang pengurus Joint Operation.
Pada awal berdirinya KSO/JO belum memiliki sumberdaya atau modal sehingga para partisipan/Venture sering menyuntikan dana untuk operasional KSO/JO, dalm hal ini KSO/JO dapat mencatat sebagai ekuitas atau kewajiban, maka jurnal yang dipergunakan KSO/JO berkenaan dengan transaksi tersebut adalah :
Kas xxxx

Hutang/Investasi Venture 1 xxxx

Hutang/Investasi Venture 2 xxxx
Dalam hal para partisipan/Venture menyerahkan material/bahan baku yang dibutuhkan oleh KSO/JO, jurnal untuk merekam transaksi keuangan tersebut adalah sebagai berikut :
Bahan baku/Persediaan/Material xxxx

Hutang/Investasi Venture 1 xxxx

Hutang/Investasi Venture 2 xxxx
KSO/JO pastinya akan mengeluarkan biaya-biaya berkenaan dengan pembentukan dan operasional sementaranya, maka KSO/JO perlu mencatat pengeluaran-pengeluaran yang dibayar oleh para partisipan/Venture. Jurnal sebagai pencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
Biaya Operasional xxxx

Hutang/Investasi Venture 1 xxxx

Hutang/Investasi Venture 2 xxxx



  1. Transaksi-Transaksi yang Sering Terjadi Dalam Kegiatan Usaha




  1. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh lawan transaksi KSO/JO

Sebagaimana dijelaskan pada bab-bab sebelumnya bahwa penghasilan KSO/JO dikenakan pajak penghasilan langsung pada partisipan/Venture sehingga KSO/JO tidak ada kewajiban dalam menghitung PPh Badan, namun dalam bertransaksi dengan Wajib Pajak lain, muncul keharusan bagi lawan transaksi KSO/JO untuk memotong/memungut pajak penghasilan berkenaan dengan transaksi penggunaan jasa/barang milik KSO/JO tersebut.
Berkaitan dengan hal diatas, telah diatur mekanisme pemecahan bukti potong namun jika lawan transaksi terlanjur membuat bukti potong NPWP dan atas nama KSO/JO maka bukti potong tersebut dapat dimintakan pemindah bukuan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat KSO/JO terdaftar. Hal ini juga berlaku untuk bukti potong PPh Final seperti PPh Pasal 4 (2) seperti yang disampaikan dalam SE-80/PJ/2009.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, maka jurnal yang dipergunakan untuk mencatat atas bukti potong yang diberikan kepada para partisipan/Venture adalah sebagai berikut :
Jurnal mencatat adanya pendapatan oleh KSO/JO :
Piutang Usaha xxxx

Pendapatan xxxx
Jurnal untuk mencatat pelunasan piutang oleh konsumen:

Kas/Bank xxxx

Uang Muka PPh 23 xxxx

Piutang Usaha xxxx
Jurnal untuk mencatat penyerahan bukti potong oleh KSO/JO kepada partisipan/Venture :
Piutang partisipan/Venture xxxx

Uang Muka PPh 23 xxxx
Piutang partisipan/Venture nantinya sebagai pengurang uang tunai bagi hasil yang akan dibayarkan kepada venture, dengan kata lain venture telah menerima bagiannya dimuka, bukan berupa uang tunai melainkan kredit pajak PPh 23 yang akan digunakannya sebagai pengurang pajak penghasilan venture tersebut.


  1. Kewajiban Pajak Pemotongan Penghasilan Pasal 21

Pada aktivitas operasionalnya KSO/JO dapat dipastikan menggunakan tenaga kerja baik sebagai karyawan, tenaga ahli atau tenaga tidak tetap lainnya yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga KSO/JO wajib memotong pajak penghasilan mereka dan mencatatnya kedalam perkiraan hutang pajak, seperti telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa atas penghasilan karyawan, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan menyetorkan ke negara melalui bank-bank persepsi atau kantor pos sebelum tanggal 10 bulan berikutnya dan melaporkan atas penghasilan dan pemotongan tersebut pada SPT Masa PPh 21 formulir 1721 sebelum tanggal 20 di bulan berikutnya. Sebagai gambaran pencatatan transaksi pembayaran gaji dan pembayar PPh pasal 21, maka KSO/JO mencatat dengan jurnal-jurnal antara lain sebagai berikut :

Jurnal KSO/JO saat membayar penghasilan karyawannya adalah sebagai berikut :
Biaya Gaji/Upah Rp. xxxx

Kas/Bank Rp. xxxx

Hutang Pajak (PPh 21) Rp. xxxx
Jurnal KSO/JO saat membayar PPh pasal 21 ke Negara adalah sebagai berikut :
Hutang Pajak (PPh 21) Rp. xxxx

Kas/Bank Rp. xxxx


  1. Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23

KSO/JO sebagai pengguna jasa dan sewa dari rekanan dan mitranya diwajibkan memotong penghasilan rekanan dan mitranya atas jasa dan sewa yang dipergunakan KSO/JO, KSO/JO mencatat dalam perkiraan hutang pajak atas pemotongan PPh pasal 23 tersebut dan menyerahkan bukti pemotongan PPh pasal 23 kepada rekanan/mitra selanjutnya menyetorkan uang pemotongan ke Negara melalui bank persepsi atau ke kantor pos sebelum tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkan pemotongan PPh pasal 23 tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat KSO/JO terdaftar menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 23 sebelum tanggal 20 di bulan berikutnya. Adapun jurnal pencatatan transaksi tersebut antara lain sebagai berikut :

Jurnal KSO/JO saat membayar penghasilan rekanan atau mitranya adalah sebagai berikut :
Biaya Subkontraktor/ Biaya Alat/Kendaraan Rp. xxxx

Kas/Bank Rp. xxxx Hutang Pajak (PPh 23) Rp. xxxx

Jurnal KSO/JO saat membayar PPh pasal 23 ke Negara adalah sebagai berikut :
Hutang Pajak (PPh 23) Rp. xxxx

Kas/Bank Rp. xxxx

Setelah pemaparan pencatatan dan pengakuan perpajakan KSO/JO secara umum, berikut adalah penjelasan dan analisa transaksi KSO/JO secara khusus yang telah dikelompokan di atas.


4.1.1. Pengendalian Bersama Operasi (PBO) (PSAK No.12)
Pengendalian Bersama Operasi (PBO) adalah sebuah usaha bersama dimana dua atau lebih Venture bergabung guna sebuah kegiatan operasi, usaha kerjasam ini ditandai dengan beberapa pihak memiliki kendali.

Berikut adalah ilustrasi sebuah kegiatan Pengendalian Bersama Operasi (PBO).


Dalam aktivitas operasionalnya bentuk usaha Kerjasama Operasi Pengendalian Bersama Operasi (PBO) selanjutnya dalam skripsi ini disingkat dengan KSO-PBO, masing-masing Venture mengambil bagian dalam operasi yang mereka jalankan bersama, dapat digambarkan sebagai berikut :

Telah dijelaskan pada bab 2 perihal pelaporan keuangan Joint Venture, bahwa KSO-PBO yang memiliki jumlah material dan penyelesaian proyek dalam jangka panjang, maka laporan keuangan tersendiri untuk Joint Venture ini wajib disusun, kontribusi masing-masing para Venture kepada KSO-PBO harus tampil di neraca KSO-PBO. Besaran dan spesifikasi dari masing-masing pengerjaan yang ditangani oleh para Venture haruslah tertuang dalam perjanjian awal dan jika terdapat perubahan dan modivikasi hendaknya tertuang juga dalam sebuah perubahan kontrak perubahan perjanjian.


KSO-PBO hanya menggunakan sumberdaya dan keahlian para partisipan/Venture sehingga pada KSO/JO jenis ini tidak ada aset para anggota partisipan yang diserahkan pada KSO/JO, para partispan/Venture hanya mengerjakan yang merupakan bagiannya saja, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian, nilai yang menjadi bagiannya tersebut barulah dicatat oleh KSO/JO PBO, catatan khusus yang harus dilakukan oleh KSO-PBO.


        1. Pada Saat Partisipan/ventur Menyerahkan Hasil Pekerjaannya Pada KSO/JO PBO :

Dalam hal pekerjaan yang dilakukan partisipan/Venture merupakan objek pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23) dan merupakan barang/jasa kena pajak (PPN) maka jurnal dari transaksi penyerahan dari partisipan/Venture kepada KSO/JO PBO adalah sebagai berikut :



Persediaan1/Proyek Tahap 1 (Aset) Rp. xxxx

PPN (Masukan) Rp. xxxx

Hutang Venture 1 Rp. xxxx

Hutang PPh Pasal 23 Rp. xxxx



        1. Pada Saat Penyerahan Barang/Jasa KSO/JO Pada Konsumen Akhir

Barang/Pekerjaan yang dilakukan oleh KSO/JO jika objek pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23) dan merupakan barang/jasa kena pajak (PPN) maka jurnal dari transaksi penyerahan dari KSO/JO PBO kepada konsumen akhir adalah sebagai berikut :


Kas/Piutang Usaha Rp. xxxx

Uang Muka PPh Pasal 23 Rp. xxxx

Persediaan/Proyek (Aset) Rp. xxxx

PPN (Keluaran) Rp. xxxx

Laba KSO/JO Rp. xxxx
Seperti telah diulas bahwa KSO/JO tidak dapat memanfaatkan bukti potong PPh 23 atas transaksinya dengan konsumen, sehingga bukti potong diberikan kepada partisipan seperti mekanisme yang telah dipaparkan pada bab 2, maka jurnal untuk mencatat transaksi penyerahan bukti potong tersebut adalah sebagai berikut :
Piutang partisipan/Venture Rp. xxxx

Uang Muka PPh 23 Rp. xxxx



        1. Pada Saat Akhir KSO/JO PBO dan Pembagian Keuntungan

Pada saat berakhirnya KSO/JO PBO maka kewajiban pada masing-masing partisipan dan kewajiban-kewajiban terhadap pihak lain harus diselesaikan, demikian juga piutang-piutang kepada partisipan, sehingga jurnalnya adalah sebagai berikut :


Laba KSO/JO Rp. xxxx

Hutang Partisipan/Venture Rp. xxxx

Piutang partisipan/Venture Rp. xxxx

Kas/Bank Rp. xxxx

4.1.2. Pengendalian Bersama Aset (PBA) (PSAK No.12)
Pengendalian Bersama Aset (PBA) adalah sebuah usaha bersama dimana dua atau lebih Venture bergabung dalam kepemilikan aset, usaha kerjasama ini ditandai dengan beberapa pihak memiliki kendali atas aset bersama tersebut.
Dalam aktivitas operasionalnya bentuk usaha Kerjasama Operasi Pengendalian Bersama Aset (PBA) selanjutnya dalam skripsi ini disingkat dengan KSO-PBA, masing-masing Venture mengambil bagian dalam pembentukan aset yang akan mereka jalankan bersama, dapat digambarkan sebagai berikut :

Venture 1


Venture 2





Venture 3








  1. Pada Saat Pembentukan Pengendalian Bersama Aset (PBA)

Pada saat pembentukan atau pembangunan aset bersama hendaknya para partisipan terlebih dahulu melakukan kesepakatan tentang besaran dan cakupan investasi pada aktiva tersebut.

Adapun jurnal yang diperguanakan untuk mencatat perolehan aset dari masing-

masing partisipan/Venture adalah sebagai berikut :
Aset KSO-PBA Rp. xxxx

Partisipan/Venture 1 (Equitas) Rp. xxxx

Partisipan/Venture 2 (Equitas) Rp. xxxx

Partisipan/Venture 3(Equitas) Rp. xxxx
Pada saat pembangunan aset KSO-PBA jika berupa bangunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39/PMK.03/2010 tentang PPN Membangun sendiri maka diwaktu pembangunannya PPN Membangun sendiri tersebut merupakan penambah dari harga perolehan aset tersebut. Adapun jurnal yang diperguanakan untuk mencatat PPN Membangun sendiri yang dibayarkan oleh masing-masing partisipan/Venture adalah sebagai berikut :
Aset KSO-PBA Rp. xxxx

Partisipan/Venture1 (Equitas)-

PPN Membangun sendiri Rp. xxxx


  1. Transaksi pengguanaan aset oleh masing-masing partisipan/Venture KSO-PBA

Dalam skripsi ini telah di jelaskan bahwa bentuk kerjasama dalam skripsi ini adalah KSO/JO yang memiliki administrasi dan pencatatan tersendiri sehubungan dengan perpajakan, dengan demikian transaksi dengan para partisipan/Venture harus dicatat dan dilakukan pemotongan terhadap perpajakannya, maka jurnal untuk mencatat penggunaan aset KSO/JO-PBA ini dapat dicatat sebagai berikut :


Piutang Partisipan/Venture1 Rp. xxxx

PPN (Keluaran)(Hutang) Rp. xxxx

Pendapatan KSO/JO Rp. xxxx
Pada transaksi di atas para partisipan/Venture harus membayar kepada KSO/JO-PBA kewajiban PPN atas transaksi penggunaan aset bersama tersebut dan mengkreditkannya dalam laporan SPT Masa PPN para partisipan/Venture. Maka jurnalnya adalah sebagai berikut :
Kas/Bank Rp. xxxx

Piutang Partisipan/Venture1 Rp. xxxx
Pada saat KSO/JO-PBA menyetorkan PPN ke Negara dan melaporkan penyerahan barang/jasa kena pajak kepada partisipan/Venture, maka jurnalnya adalah sebagai berikut :
PPN (Hutang) Rp. xxxx

Kas/Bank Rp. xxxx

4.1.3. Kerjasama Bersama Bentuk Bangun, Kelola, Serah (Build, Operate, and Transfer / BOT) (PSAK No.36)
Sebagaimana telah diketahui pada bab-bab sebelumnya bahwa Kerjasama bersama bentuk Bangun, Kelola, Serah (BKS) Build, Operate, and Transfer / BOT selanjutnya dalam skripsi ini akan disingkat menjadi KSO/JO-BOT adalah KSO/JO dimana aset dikelola oleh investor yang mendanai pembangunannya sampai berakhir masa konsesi. Di akhir masa konsesi investor akan menyerahkan aset KSO dan pengendaliannya kepada pemilik asset.
Jika dalam pelaksanaannya KSO/JO-BOT ini terdaftar menjadi wajib pajak yang artinya terpisah dari para investor maupun pemilik aset maka KSO/JO-BOT wajib dilakukannya pengadministrasian dan pencatatan.


  1. Pada Saat Pembentukan Kerjasama Bersama Bentuk Bangun, Kelola, Serah (Build, Operate, and Transfer / BOT)

Pada saat pembetukan KSO/JO bentuk ini, terdapat aset yang diserahkan oleh pemilik aset kepada KSO/JO untuk dibangun, maka jurnalnya adalah sebagai berikut:


Tanah/Aset Rp. xxxx

Equitas Rp. xxxx


  1. Pada Saat Pembangunan dan Pembentukan aset KSO/JO

Pada saat pembangunan, pembelian matrial dan pembayaran upah pekerja termasuk pembayaran PPN Membangun sendiri, jurnal sebagai pencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut :


Bangunan/Aset Rp. xxxx

Equitas Rp. xxxx

Pada saat pembangunan telah selesai dan KSO/JO-BOT beroperasi selama masa konsesi, pembelian matrial dan pembayaran biaya-biaya termasuk PPN, dilakukan sebagaimana perusahaan pada umumnya seperti dijelaskan di awal bab ini, dalam hal ini dilakukan juga penyusutan pada aset yang dipergunakan oleh KSO/JO-BOT.




  1. Pada Saat Bagi Hasil BOT

Pada saat masa konsesi dan KSO/JO-BOT menyerahkan bagi hasil KSO/JO-BOT kepada pemilik aset dan investor sebagaimana pada perjanjian yang telah dibuat diawal pembentukan KSO/JO, jurnal sebagai pencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut :


Equitas Rp. xxxx

Kas (Aset) Rp. xxxx


  1. Pada Saat Berakhirnya BOT

Pada saat berakhirnya masa konsesi dan KSO/JO-BOT menyerahkan kembali seluruh aset KSO/JO-BOT kepada pemilik aset sebagaimana pada perjanjian yang telah dibuat diawal pembentukan KSO/JO, jurnal sebagai pencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
Equitas Rp. xxxx

Bangunan/Aset Rp. xxxx

Tanah/Aset

4.1.4. Kerjasama Bersama Bentuk Bangun, Serah, Kelola (Build, Transfer, and Operate / BTO) (PSAK No.36)

Kerjasama bersama Bangun, Serah, Kelola (Build, Transfer, and Operate / BTO) selanjutnya dalam skripsi ini akan disingkat menjadi KSO/JO-BTO adalah KSO/JO dimana investor mendanai pembangunan aset KSO sampai siap dioperasikan, aset tersebut diserahkan kepada pemillik aset untuk dikelola.


Terdapat perbedaan yang jelas antara KSO/JO BTO dengan KSO/JO BOT dalam hal pengendalian signifikan atas operasional KSO/JO, dimana pada KSO/JO BTO kendali dimiliki oleh pemilik aset sedangkan pada KSO/JO BOT kendali dimiliki oleh investor, seperti juga telah diuraikan pula pada bab 3. Dengan demikian terdapat kesamaan pencatatan pada operasional KSO/JO bentuk ini dengan KSO/JO BOT.


  1. KESIMPULAN DAN SARAN


5.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa PSAK 36 dan PSAK 12 mengelompokan KSO kedalam empat macam bentuk, yaitu :

  1. Pengendalian Bersama Operasi (PBO) (PSAK No.12)

  2. Pengendalian Bersama Aset (PBA) (PSAK No.12)

  3. Bangun, Kelola, Serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) (PSAK No.39)

  4. Bangun, Serah, Kelola (Build, Transfer, and Operate/BTO) (PSAK No.39)

Masing-masing bentuk usaha kerjasama memiliki pencatatan akuntansi yang beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan KSO/JO.


Perlakuan perpajakan pada KSO/JO hanya dipandang dari segi pengadministrasian dokumen-dokumen perpajakan tanpa membedakan bentuk usaha kerjasama operasi. Kewajiban perpajakan KSO/JO sebagai pemotong dan pemungut pajak penghasilan serta PPN telah ditegaskan dalam peraturan-peraturan perpajakan. KSO/JO tidak dapat menerima bukti potong pajak penghasilan sehingga bukti potong yang diterimanya diberikan kepada para partisipan/Venture. Pajak penghasilan atas usaha KSO/JO tidak dilakukan penghitungan dan pelaporan dalam SPT Tahunan melainkan menjadi penghasilan para partisipan/Venture dan dihitung serta dilaporkan atas penghasilan tersebut, sebagai kewajiban para partisipan/Venture.
5.2 Saran
Untuk menghindari sanksi baik denda maupun sanksi administrasi perpajak yang lain, sebaiknya Kerjasama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) melakukan pencatatan dengan benar serta memperhatikan, meneliti dan menyimpan dengan baik dokumen-dokumen perpajakan, agar saat pemeriksaan pajak berkenaan penghapusan NPWP yang disertai dengan proses restitusi PPN, dapat berjalan lancar dan cepat.
Penelitian ini mengacu pada Pernyataan Standar Akuntuansi Keuangan (PSAK) revisi 2009, sebelum dicabutnya PSAK No.39 per 1 Januari 2012, maka dibutuhkan penyesuaian untuk penelitian selanjutnya dengan mengacu pada PSAK yang terbaru dan PSAK ETAP.

DAFTAR PUSTAKA

Ikatan Akuntansi Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan. Peberbit Salemba Empat.



Ilyas, Wirawan B. 2007. Pajak Penghasilan; Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Ilyas, Wirawan B. 2007. Panduan Komprehensif dan Praktis Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah; Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-525/PJ./2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Dalam Rangka Perjanjian Kerja Sama Operasi

Muljono, Joko. 2009. Tax Planning Menyiasati pajak dengan bijak. Peberbit Andi,Yogyakarta

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pohan, Chairil Anwar. 2009. Aspek Pajak Joint Operation dan Kepastian Hukumnya. Indonesian Tax Review. Penerbit SMARTaxes Publishing member of Lembaga Manajemen Formasi.
Staff UI. http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/03/psak-12bagian-partisipasi-dalam-ventura-bersama.pdf. Bahan Ajar. Diakses tanggal 6 oktober 2011 pukul 14.15

Staff.ui.ac.id/internal/0606050075/material/PAK-Pertemuan7.ppt. Bahan Ajar. diakses tanggal 2 Juli 2012 pukul 22.11

Surat Dirjen Pajak No. S-323/PJ.42/1989 tentang Joint Operation

Surat Dirjen Pajak No.SE-65/PJ./2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Surat Dirjen Pajak SE-59/PJ/2007 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2007 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan



Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Yüklə 113,03 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə