Guiding principles on internal displacement



Yüklə 115,92 Kb.
Pdf görüntüsü
tarix05.12.2017
ölçüsü115,92 Kb.
#13964


PRINSIP-PRINSIP PANDUAN

BAGI PENGUNGSIAN INTERNAL

OCHA

Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk

Koordinasi Urusan Kemanusiaan

GUIDING PRINCIPLES ON

INTERNAL DISPLACEMENT

OCHA

Office for the Coordination of

Humanitarian Affairs


PRINSIP-PRINSIP PANDUAN

BAGI PENGUNGSIAN INTERNAL

OCHA

Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk

Koordinasi Urusan Kemanusiaan


Kata Pengantar untuk Terjemahan Bahasa Indonesia

.....


iii

Kata Pengantar

...................................................

v

Catatan Pendahuluan

...........................................

vii

Prinsip-Prinsip Panduan Bagi pengungsi Internal

Pendahuluan - Cakupan dan Tujuan

..........................

1

Bagian I. Prinsip-Prinsip Umum

Prinsip 1 ...........................................................

2

Prinsip 2 ...........................................................



2

Prinsip 3 ...........................................................

3

Prinsip 4 ...........................................................



3

Bagian II. Prinsip-Prinsip yang Berkaitan dengan

Perlindungan dari Pengungsian Internal

Prinsip 5 ...........................................................

3

Prinsip 6 ...........................................................



4

Prinsip 7 ...........................................................

4

Prinsip 8 ...........................................................



5

Prinsip 9 ...........................................................

6

Bagian III. Prinsip-Prinsip yang Berkaitan dengan

Perlindungan Selama Masa Pengungsian Internal

Prinsip 10 ...........................................................

6

Prinsip 11 ...........................................................



7

Prinsip 12 ...........................................................

7

Prinsip 13 ...........................................................



8

Prinsip 14 ...........................................................

8

Prinsip 15 ...........................................................



8

Prinsip 16 ...........................................................

9

Prinsip 17 ...........................................................



9

Prinsip 18 ...........................................................

10

Prinsip 19 ...........................................................



10

Prinsip 20 ...........................................................

11

Daftar Isi

i



Prinsip 21 ...........................................................

11

Prinsip 22 ...........................................................



12

Prinsip 23 ...........................................................

12

Bagian IV. Prinsip-Prinsip yang Berkaitan dengan

Bantuan Kemanusiaan

Prinsip 24 ...........................................................

13

Prinsip 25 ...........................................................



13

Prinsip 26 ...........................................................

13

Prinsip 27 ...........................................................



14

Bagian V. Prinsip-Prinsip yang Berkaitan dengan

Pemulangan, Pemukiman Kembali dan Reintegrasi

Prinsip 28 ............................................................

14

Prinsip 29 ...........................................................



15

Prinsip 30 ...........................................................

15

ii



Kata Pengantar untuk

Terjemahan Bahasa Indonesia

oleh Kepala Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan

Kemanusiaan (OCHA) Indonesia

Mr. Michael Elmquist

Dalam Kata Pengantarnya untuk versi Bahasa Inggris “Prinsip-prinsip

Panduan bagi Pengungsi Internal”, Mr. Sergio Vieira de Mello, yang ketika

itu adalah Koordinator Penganggulangan Keadaan Darurat dan Timbalan

Sekjen PBB untuk Urusan Kemanusiaan, mengatakan antara lain:



“Saya percaya bahwa Prinsip-prinsip Panduan ini dapat memainkan peran

penting dalam menggugah kesadaran akan kebutuhan-kebutuhan para

pengungsi internal, menggalang dukungan di kalangan komunitas

kemanusiaan, serta membantu para pelaksana di lapangan menemukan cara-

cara penyelesaian masalah ketika mereka dihadang oleh kesulitan dalam

memenuhi kebutuhan para pengungsi internal akan perlindungan dan

bantuan. Prinsip-prinsip tersebut juga akan membantu pemerintah-

pemerintah dalam menyediakan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi

penduduk mereka yang sedang berada dalam pengungsian internal.

“Saya berharap agar Anda sekalian akan bekerja semaksimal mungkin

untuk memastikan penyebarluasan pengetahuan mengenai Prinsip-prinsip

Panduan ini beserta penerapannya, agar tercapailah perbaikan status serta

perlakuan terhadap para pengungsi internal.”

Dengan lebih dari satu juta pengungsi internal, Indonesia berada di urutan

atas dalam daftar negeri-negeri yang sedang menghadapi masalah pengungsi

internal. Banyak orang dan organisasi yang karena itu merasa bahwa versi

Bahasa Indonesia Prinsip-prinsip Panduan ini sangat diperlukan. Bahkan,

beberapa versi “tidak resmi” telah diterbitkan.

Sesuai dengan mandatnya, OCHA Indonesia mempunyai tanggung jawab

khusus dalam pengembangan advokasi dan kebijakan mengenai pengungsi

internal. Sehubungan dengan itu, adalah juga tanggung jawab kami untuk

memastikan tersedianya suatu terjemahan “resmi” Prinsip-prinsip Panduan

tersebut. Hal ini menimbulkan masalah unik karena pengertian “pengungsi”

dalam Bahasa Indonesia mencakup baik istilah “refugee” maupun “IDP/



internally displaced person” dalam Bahasa Inggris.

iii


Dalam hukum internasional, pembedaan antara “refugee” (yang dalam

buku ini diterjemahkan dengan istilah “pengungsi lintas batas”) dan “IDP

(“pengungsi internal”) mempunyai sejumlah implikasi. Maka pentinglah

untuk mengingat kembali definisi keduanya:



Refugee (Pengungsi Lintas Batas)

Menurut Konvensi 1951 mengenai Status Pengungsi, pengungsi lintas batas adalah

seseorang yang “oleh karena rasa takut yang wajar akan kemungkinan dianiaya

berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok sosial

tertentu, atau pandangan politik, berada di luar negeri kebangsaannya, dan

tidak bisa atau, karena rasa takut itu, tidak berkehendak berada di dalam

perlindungan negeri tersebut.”

Internally Displaced Person (Pengungsi Internal)

“Dalam kaitan dengan Prinsip-prinsip ini, yang dimaksudkan dengan para

pengungsi internal ialah orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah

dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau

tempat mereka dahulu biasa tinggal, terutama sebagai akibat dari, atau dalam

rangka menghindarkan diri dari, dampak-dampak konflik bersenjata, situasi-

situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum,

pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia, bencana-bencana alam, atau

bencana-bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak melintasi perbatasan

negara yang diakui secara internasional

.”

Dalam mempersiapkan terjemahan ini, OCHA terutama memanfaatkan



terjemahan terdahulu yang telah dikerjakan OXFAM, dan di sini kami ingin

menyampaikan terima kasih kepada OXFAM yang telah berinisiatif

mengerjakan terjemahan itu, dan memperkenankan kami memakainya

sebagai titik berangkat kami.

Tidak ada terjemahan yang dapat dengan sepenuhnya mewakili versi

aslinya, dan tidak ada terjemahan yang sempurna. Walaupun menerbitkan

terjemahan ini sebagai versi “resmi”, kami masih mengacu pada versi Bahasa

Inggris untuk memahami istilah-istilah khusus. Akan tetapi saya sungguh-

sungguh berharap bahwa penerbitan dan penyebarluasan Prinsip-prinsip ini

dalam Bahasa Indonesia akan dapat meningkatkan pengetahuan umum

mengenai hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan para pengungsi internal. Saya

berharap bahwa, pada akhirnya, terjemahan ini juga akan bermanfaat

memperbaiki kehidupan dan kesejahteraan para pengungsi internal di In-

donesia.


Jakarta, 11 Juni 2001

iv


Komunitas kemanusiaan kian menyadari adanya krisis pengungsian

internal yang mempengaruhi kehidupan lebih dari 20 juta orang di seluruh

dunia. Tanggung jawab atas tersedianya perlindungan bagi para pengungsi

internal itu pertama-tama dan terutama berada di tangan pemerintah

nasional dan pihak-pihak berwenang setempat, namun penting bagi

masyarakat internasional untuk melihat seberapa jauh mereka dapat

membantu meningkatkan perlindungan bagi para pengungsi internal tersebut

dalam situasi-situasi konflik dan krisis. Kita juga harus merancang pemberian

bantuan kemanusiaan sedemikian rupa sehingga akan meningkatkan

perlindungan terhadap para pengungsi internal.

Di dalam Sistem Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), langkah-langkah

penting telah diambil untuk meningkatkan gerak tanggap yang efektif dan

tepat waktu terhadap kebutuhan-kebutuhan para pengungsi internal. Komite

Tetap Antarlembaga PBB (Inter-Agency Standing Committee/IASC) telah

melimpahi saya dengan tanggung jawab untuk menjadi titik fokus di dalam

Sistem PBB untuk urusan-urusan yang berkaitan dengan pengungsi inter-

nal. Dalam melaksanakan mandat ini, saya telah menyatakan komitmen

untuk meningkatkan kemampuan PBB secara keseluruhan untuk menanggapi

situasi-situasi pengungsian internal, sekaligus juga untuk menggalakkan

koordinasi yang teguh dan pembagian tanggung jawab kelembagaan yang

jelas, serta dukungan yang memadai kepada lembaga-lembaga PBB yang

operasional.

Dalam konteks ini, saya menyambut baik diterbitkannya Prinsip-prinsip

Panduan bagi Pengungsian Internal oleh Wakil dari Sekretaris Jenderal PBB

untuk Urusan Pengungsi Internal. Prinsip-prinsip ini, yang dilandaskan pada

hukum kemanusiaan internasional yang berlaku serta instrumen-instrumen

hak-hak asasi manusia, dimaksudkan agar berlaku sebagai standar

internasional yang memandu pemerintah-pemerintah serta juga badan-

badan kemanusiaan dan pembangunan internasional dalam upaya mereka

memberikan bantuan dan perlindungan kepada para pengungsi internal.

Kata Pengantar

oleh Timbalan Sekretaris Jenderal PBB untuk

Urusan Kemanusiaan

Mr. Sergio Vieira de Mello



v


IASC memberikan dukungan penuh bagi Prinsip-prinsip Panduan ini dan

telah mendorong anggota-anggotanya untuk menyebarluaskannya kepada

Dewan-dewan Pelaksana beserta segenap staf mereka, terutama yang

langsung bekerja di lapangan, guna menjamin penerapan Prinsip-prinsip

itu dalam segenap kegiatan yang mereka lakukan demi kepentingan para

pengungsi internal.

Saya percaya bahwa Prinsip-prinsip Panduan ini dapat memainkan peran

penting dalam menggugah kesadaran akan kebutuhan-kebutuhan para

pengungsi internal, menggalang dukungan di kalangan komunitas

kemanusiaan, serta membantu para pelaksana di lapangan menemukan cara-

cara penyelesaian masalah ketika mereka dihadang oleh kesulitan dalam

memenuhi kebutuhan para pengungsi internal akan perlindungan dan

bantuan. Prinsip-prinsip tersebut juga akan membantu pemerintah-

pemerintah dalam menyediakan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi

penduduk mereka yang sedang berada dalam pengungsian internal.

Saya berharap agar Anda sekalian akan bekerja semaksimal mungkin

untuk memastikan penyebarluasan pengetahuan mengenai Prinsip-prinsip

Panduan ini beserta penerapannya, agar tercapailah perbaikan status serta

perlakuan terhadap para pengungsi internal.

vi



Masyarakat internasional menghadapi tugas mahaberat untuk

memastikan adanya jaminan perlindungan bagi orang-orang yang terpaksa

meninggalkan rumah, atau tempat mereka biasa tinggal, akibat pecahnya

konflik yang sarat dengan tindak kekerasan, pelanggaran-pelanggaran atas

hak-hak asasi manusia, serta berbagai kejadian traumatis lainnya, namun

yang masih tetap berada dalam batas-batas wilayah negeri mereka masing-

masing. Orang-orang ini hampir selalu menderita kekurangan yang amat

sangat, beban berat, dan diskriminasi. Untuk menghadapi tantangan inilah

Prinsip-prinsip Panduan bagi Pengungsian Internal dikembangkan.

Prinsip-prinsip itu mengidentifikasikan hak-hak serta jaminan-jaminan

yang berkaitan dengan perlindungan bagi para pengungsi internal dalam

semua tahap pengungsian yang mereka tempuh. Prinsip-prinsip itu

menyediakan perlindungan dari pengungsian sewenang-wenang,

memberikan landasan bagi perlindungan dan bantuan selama masa

pengungsian, serta menetapkan jaminan atas pemulangan kembali yang

aman, pemukiman di tempat lain, dan reintegrasi dengan masyarakat pada

masa pasca-pengungsian. Walaupun tidak mengikat, Prinsip-prinsip ini

mencerminkan dan konsisten dengan hukum internasional hak-hak asasi

manusia, hukum internasional kemanusiaan dan hukum internasional

pengungsi lintas batas yang serupa.

Prinsip-prinsip ini dikembangkan selama beberapa tahun, menyusul

kewenangan yang dilimpahkan kepada saya pada tahun 1992 oleh Komisi

Hak-hak Asasi Manusia PBB, yang selanjutnya diperkuat oleh resolusi-resolusi

yang dikeluarkan baik oleh Komisi tersebut maupun oleh Majelis Umum

PBB. Mula-mula saya diminta untuk mempelajari sebab-sebab dan akibat-

akibat pengungsian internal, status para pengungsi internal itu di mata

hukum internasional, sejauh mana kebutuhan-kebutuhan mereka dipenuhi

dalam kerangka pembagian kerja lembaga-lembaga PBB yang sedang

berlaku, serta bagaimana cara memperbaiki perlindungan dan bantuan bagi

mereka.


Catatan Pendahuluan

oleh Wakil dari Sekretaris Jenderal PBB untuk

Urusan Pengungsi Internal

Mr. Francis M. Deng



vii


Dengan demikian, mengembangkan kerangka-kerangka hukum dan

kelembagaan yang diperlukan bagi pengungsi internal, dan melakukan misi

perjalanan ke berbagai negara untuk melibatkan pemerintah-pemerintah

dan pihak-pihak lain dalam dialog demi kepentingan para pengungsi inter-

nal tersebut, telah menjadi kegiatan-kegiatan utama saya sebagai penerima

mandat. Bekerjasama dengan sebuah tim pakar hukum internasional, saya

meneliti sampai sejauh mana para pengungsi internal menerima

perlindungan yang memadai dari hukum internasional. Hasil penelitian itu

saya terbitkan dengan judul “Bungarampai dan Analisis terhadap Norma-

norma Hukum” (Compilation and Analysis of Legal Norms , E/CN.4/1996/

52/Add.2). Kajian itu menemukan bahwa, kendati pun hukum yang ada

menyediakan perlindungan yang substansial bagi para pengungsi internal,

ternyata ada bidang-bidang tertentu yang penting di mana hukum itu gagal

memberikan landasan yang memadai bagi perlindungan serta bantuan

kepada mereka. Oleh karena itu, Komisi HAM dan Majelis Umum PBB

meminta saya menyiapkan kerangka normatif yang layak untuk para

pengungsi internal. Kegiatan itu menjadi dasar penyusunan Prinsip-prinsip

Panduan ini, yang menegaskan kembali norma-norma yang telah ada dan

sekaligus berupaya menjernihkan perkara-perkara yang belum jelas, sembari

mengisi celah-celah yang masih kosong.

Setelah saya menyajikan Prinsip-prinsip Panduan itu di hadapan Komisi

HAM PBB pada tahun 1998, Komisi itu menerima suatu resolusi yang mencatat

Prinsip-prinsip Panduan tersebut dan niat saya yang saya ungkapkan, sebagai

Wakil dari Sekretaris Jenderal PBB, untuk menggunakannya dalam dialog-

dialog saya yang masih terus berlangsung dengan pemerintah-pemerintah

dan semua pihak yang mandat dan kegiatannya berhubungan dengan

kebutuhan-kebutuhan para pengungsi internal. Komisi itu juga mencatat

keputusan Komite Tetap Antarlembaga PBB (Inter-Agency Standing Com-

mittee/IASC), yang telah menyambut baik Prinsip-prinsip tersebut dan

mendorong anggota-anggotanya untuk menyebarluaskannya kepada Dewan-

dewan Pelaksana beserta segenap staf mereka, terutama yang langsung

bekerja di lapangan, dan untuk menerapkannya dalam kegiatan yang mereka

lakukan demi kepentingan para pengungsi internal.

Prinsip-prinsip Panduan ini kiranya akan bermanfaat sebagai panduan

praktis bagi pemerintah-pemerintah, pihak-pihak berwenang yang lain,

organisasi-organisasi antarpemerintah, dan Lembaga-lembaga Swadaya

Masyarakat dalam karya mereka sehubungan dengan para pengungsi inter-

nal. Saya berharap semoga Prinsip-prinsip ini akan disebarluaskan dan

dimanfaatkan dalam penerapan praktis di lapangan.

viii



1. Prinsip-prinsip Panduan ini menangani kebutuhan-kebutuhan khusus para

pengungsi internal di mana pun mereka berada di seluruh penjuru dunia.

Prinsip-prinsip ini mengidentifikasikan hak-hak dan jaminan-jaminan

yang berkaitan dengan perlindungan terhadap orang-orang dari paksaan

untuk mengungsi, perlindungan dan bantuan terhadap mereka selama

masa pengungsian, serta perlindungan dan bantuan selama mereka

pulang kembali atau selama proses pemukiman di tempat lain, dan

selama proses reintegrasi dengan masyarakat pada masa pasca-

pengungsian.

2. Dalam kaitan dengan Prinsip-prinsip ini, yang dimaksudkan dengan para

pengungsi internal ialah orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang

telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah

mereka atau tempat mereka dahulu biasa tinggal—terutama sebagai

akibat dari, atau dalam rangka menghindarkan diri dari, dampak-dampak

konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh maraknya

tindak kekerasan secara umum, pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi

manusia, bencana-bencana alam, atau bencana-bencana akibat ulah

manusia—dan yang tidak melintasi perbatasan negara yang diakui secara

internasional.

3. Prinsip-prinsip ini mencerminkan, dan konsisten dengan, hukum

internasional hak-hak asasi manusia dan hukum internasional

kemanusiaan. Prinsip-prinsip ini menyediakan panduan bagi:

(a) Wakil dari Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Pengungsi Internal

dalam melaksanakan mandatnya;

(b) Negara-negara yang menghadapi masalah pengungsian internal;

(c) Semua pihak berwenang, kelompok-kelompok, dan orang-orang lain

dalam hubungan mereka dengan para pengungsi internal; dan

(d) Organisasi-organisasi antarpemerintah dan nonpemerintah yang

menangani pengungsian internal.

Pendahuluan

Cakupan dan Tujuan

Prinsip-Prinsip Panduan Bagi

Pengungsian Internal

1



4. Prinsip-prinsip Panduan ini hendaknya disebarluaskan dan diterapkan

seluas mungkin.



Bagian I

Prinsip-prinsip Umum

Prinsip 1

1. Para pengungsi internal memiliki, dalam kesetaraan penuh, hak-hak dan

kebebasan-kebebasan yang dijamin oleh hukum internasional dan

nasional, sama seperti orang-orang lain di negeri mereka. Mereka tidak

boleh didiskriminasi secara merugikan dalam memperoleh hak-hak dan

kebebasan-kebebasan yang mana pun dengan alasan bahwa mereka

adalah pengungsi internal.

2. Prinsip-prinsip ini tidak mempunyai dampak legal apa pun terhadap

pertanggungjawaban individual atas tindak pidana di mata hukum

internasional, khususnya yang berhubungan dengan genosida, kejahatan-

kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan-kejahatan perang.

Prinsip 2

1. Prinsip-prinsip ini wajib ditaati oleh semua pihak yang berwenang,

kelompok-kelompok, dan orang-orang, lepas dari status hukum mereka,

dan diterapkan tanpa diskriminasi yang merugikan. Penaatan terhadap

Prinsip-prinsip ini tidak boleh mempengaruhi status hukum pihak-pihak

berwenang, kelompok-kelompok, atau orang-orang mana pun yang

terlibat.

2. Prinsip-prinsip ini tidak boleh ditafsirkan sebagai membatasi, mengubah,

atau melemahkan isi  instrumen hukum internasional hak-hak asasi

manusia atau perangkat hukum internasional kemanusiaan, atau hak-

hak yang diberikan kepada orang-orang berdasarkan hukum domestik.

Terutama, Prinsip-prinsip ini tidak mempunyai dampak legal apa pun

terhadap hak untuk mencari dan memperoleh suaka di negara-negara

lain.


2


Prinsip 3

1. Pihak-pihak berwenang di tingkat nasionallah yang pertama-tama

memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan

perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi inter-

nal di dalam wilayah hukum mereka.

2. Para pengungsi internal memiliki hak untuk meminta dan menerima

perlindungan serta bantuan kemanusiaan dari pihak-pihak berwenang

tersebut. Mereka tidak boleh ditindas atau dihukum oleh karena

mengajukan permintaan semacam itu.

Prinsip 4

1. Prinsip-prinsip ini harus diterapkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa

pun, termasuk yang berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,

agama atau kepercayaan, haluan politik atau pendapat, kebangsaan,

asal-usul etnis atau sosial, status hukum atau sosial, usia, kecacatan,

harta kekayaan, status kelahiran, atau kriteria apa pun yang serupa itu.

2. Pengungsi-pengungsi internal tertentu, misalnya anak-anak, khususnya

anak-anak yang tidak didampingi orang dewasa, para ibu hamil, ibu-ibu

dengan anak-anak kecil, perempuan-perempuan kepala rumah tangga,

para penyandang cacat, dan orang-orang usia lanjut, berhak menerima

perlindungan dan bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan-

kebutuhan khusus mereka, serta berhak menerima perlakuan yang

memperhitungkan kebutuhan-kebutuhan khusus tersebut.

Bagian II

Prinsip-prinsip yang Berkaitan dengan

Perlindungan dari Terjadinya

Pengungsian Internal

Prinsip 5

Semua pihak yang berwenang dan pelaku-pelaku internasional harus

memenuhi, dan memastikan terpenuhinya, kewajiban-kewajiban mereka

3



menurut hukum internasional, termasuk hukum hak-hak asasi manusia dan

hukum kemanusiaan, dalam segala situasi, guna mencegah dan menghindari

keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan terjadinya pengungsian inter-

nal.


Prinsip 6

1. Setiap manusia memiliki hak untuk dilindungi dari pemaksaan sewenang-

sewenang untuk mengungsi dari rumahnya atau dari tempat dia biasa

tinggal.


2. Larangan terhadap terjadinya pengungsian internal yang dipaksakan

dengan sewenang-wenang mencakup pengungsian:

(a) Yang dilandaskan pada kebijakan-kebijakan diskriminasi warna kulit,

“pembersihan etnis”, atau praktik-praktik serupa yang bertujuan

atau mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi etnis, agama,

atau ras penduduk yang terkena;

(b) Dalam situasi-situasi konflik bersenjata, kecuali apabila keamanan

penduduk sipil yang tersangkut terancam, atau alasan-alasan militer

yang mendesak mengharuskan demikian;

(c) Dalam kasus-kasus proyek pembangunan berskala besar, yang tidak

bisa dibenarkan oleh kepentingan umum yang mendesak dan sangat

utama;


(d) Dalam kasus-kasus bencana alam ataupun bencana akibat ulah

manusia, kecuali apabila keamanan dan kesehatan mereka yang

terkena menuntut dilakukannya evakuasi; dan

(e) Yang digunakan sebagai suatu cara untuk menghukum orang banyak.

3. Pengungsian internal tidak boleh berlangsung lebih lama daripada yang

dituntut oleh keadaan.



Prinsip 7

1. Sebelum mengeluarkan keputusan apa pun yang akan mengakibatkan

terjadinya pengungsian internal, pihak-pihak berwenang yang terlibat

harus memastikan terlebih dahulu bahwa semua pilihan lain yang tersedia

telah ditinjau secara cermat guna menghindarkan terjadinya pengungsian

sama sekali. Apabila tidak tersedia pilihan lain, segenap langkah yang

perlu harus diambil guna meminimalkan jumlah orang yang terpaksa

mengungsi dan dampak-dampak negatifnya.



4


2. Pihak-pihak berwenang yang menangani pengungsian internal semacam

itu harus memastikan, sampai sejauh mungkin, bahwa akomodasi yang

layak disediakan bagi para pengungsi internal itu, bahwa pengungsian-

pengungsian internal semacam itu dilaksanakan dalam kondisi keamanan,

gizi, kesehatan dan higiene yang memuaskan, serta bahwa anggota-

anggota satu keluarga yang sama tidak dipisah-pisahkan.

3. Apabila pengungsian internal berlangsung dalam situasi-situasi selain

daripada waktu terjadinya tahap-tahap darurat konflik bersenjata atau

bencana, maka jaminan-jaminan berikut ini harus dipenuhi:

(a) Suatu keputusan khusus harus dikeluarkan oleh pejabat negara yang

diberi kuasa oleh Undang-Undang untuk memerintahkan pengungsian

internal semacam itu;

(b) Langkah-langkah yang memadai harus diambil untuk memberikan

jaminan kepada orang-orang yang akan diungsikan itu bahwa mereka

akan memperoleh informasi lengkap mengenai alasan-alasan

pengungsian serta prosedurnya, dan informasi lengkap mengenai ganti

rugi dan relokasi, apabila kedua hal itu diwajibkan;

(c) Persetujuan dari mereka yang akan diungsikan, yang diberikan secara

bebas dan setelah mereka menerima informasi lengkap seperti

diterangkan di atas, harus diminta;

(d) Pihak-pihak berwenang yang terkait harus sejauh mungkin melibatkan

orang-orang yang akan diungsikan, khususnya perempuan, dalam

perencanaan dan pengelolaan relokasi mereka;

(e) Langkah-langkah penegakan hukum, apabila diperlukan, harus

diambil oleh petugas-petugas hukum yang terkait; dan

(f) Hak untuk memperoleh jalan keluar yang efektif, termasuk

peninjauan ulang atas keputusan-keputusan semacam itu oleh

pejabat-pejabat pengadilan yang berwenang, harus dijunjung.



Prinsip 8

Pengungsian internal tidak boleh dilaksanakan dengan cara-cara yang

melanggar hak untuk hidup dari mereka yang terkena, martabat mereka,

serta kebebasan dan keamanan mereka.



5


Prinsip 9

Negara-negara mempunyai kewajiban khusus untuk melindungi—dengan

jalan menghindarkan mereka dari pengungsian internal—kelompok-kelompok

masyarakat adat, kaum minoritas, para petani kecil, para penggembala

berpindah, dan kelompok-kelompok lain yang memiliki ketergantungan

khusus dan keterikatan pada tanah mereka.



Bagian III

Prinsip-prinsip yang Berkaitan dengan

Perlindungan Selama Masa Pengungsian Internal

Prinsip 10

1. Tiap-tiap manusia memiliki hak inheren untuk hidup, yang harus

dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dengan sewenang-

wenang dirampas haknya untuk hidup. Para pengungsi internal harus

dilindungi terutama dari:

(a) Genosida;

(b) Pembunuhan;

(c) Hukuman mati yang dijatuhkan dengan sewenang-wenang atau tanpa

landasan hukum;

(d) Penghilangan paksa, termasuk penculikan atau penahanan yang tidak

diakui, yang disertai ancaman maut, atau yang mengakibatkan

kematian.

Ancaman-ancaman dan hasutan untuk melakukan yang mana pun dari

hal-hal di atas harus dilarang.

2. Serangan-serangan atau tindak-tindak kekerasan lain terhadap para

pengungsi internal yang tidak atau tidak lagi berperanserta dalam

pertikaian adalah terlarang dalam keadaan apa pun. Para pengungsi

internal harus dilindungi terutama dari:

(a) Serangan-serangan yang disengaja atau yang membabibuta, atau

tindak kekerasan lain, termasuk diciptakannya kawasan-kawasan



6


tempat serangan-serangan terhadap penduduk sipil diperbolehkan;

(b) Penciptaan kelaparan sebagai metode pertempuran;

(c) Pemanfaatan mereka untuk menamengi sasaran-sasaran militer dari

serangan, atau untuk menamengi, mendukung, atau menghambat

operasi-operasi militer;

(d) Serangan-serangan terhadap kamp-kamp pengungsian atau

permukiman mereka; dan

(e) Pemakaian ranjau-ranjau darat antipersonel.



Prinsip 11

1. Setiap manusia memiliki hak atas martabat serta integritas fisik, men-

tal dan moral.

2. Para pengungsi internal, lepas dari apakah kemerdekaan mereka telah

dikekang atau tidak, harus dilindungi terutama dari:

(a) Pemerkosaan, pencacatan, penyiksaan, perlakuan atau penghukuman

yang kejam, yang tidak berperikemanusiaan, atau yang

memerosotkan martabat, serta kekejaman-kekejaman lain terhadap

martabat pribadi, seperti tindak-tindak kekerasan berlandaskan gen-

der, pelacuran paksa, dan segala bentuk serangan tidak senonoh;

(b) Perbudakan atau setiap jenis perbudakan kontemporer, seperti

penjualan orang untuk dikawini, eksploitasi seksual, atau kerja paksa

atas anak-anak;

(c) Tindak-tindak kekerasan yang dimaksudkan untuk menyebarkan teror

di antara para pengungsi internal.

Ancaman-ancaman dan hasutan untuk melakukan yang mana pun dari

hal-hal di atas harus dilarang.

Prinsip 12

1. Setiap manusia memiliki hak atas kemerdekaan dan keamanan diri. Tidak

seorang pun boleh ditangkap atau ditahan dengan sewenang-wenang.

2. Untuk mewujudkan hak ini bagi para pengungsi internal, mereka tidak

boleh dikurung atau dikekang dalam suatu kamp. Apabila dalam suatu

keadaan luar biasa pengurungan atau pengekangan semacam itu mutlak

diperlukan, tindakan tersebut tidak boleh berlangsung lebih lama

7



daripada waktu yang dituntut oleh keadaan.

3. Para pengungsi internal harus dilindungi dari penangkapan atau

penahanan diskriminatif sebagai akibat pengungsian mereka.

4. Dalam keadaan apa pun para pengungsi internal tidak boleh dijadikan

sandera.

Prinsip 13

1. Dalam keadaan apa pun anak-anak pengungsi internal tidak boleh

direkrut untuk, atau diwajibkan, atau diizinkan, mengambil bagian dalam

pertikaian.

2. Para pengungsi internal harus dilindungi dari praktik-praktik perekrutan,

yang dengan sengaja ditujukan kepada mereka, ke dalam angkatan

bersenjata atau kelompok-kelompok bersenjata karena status mereka

sebagai pengungsi. Khususnya, setiap praktik kekejaman, yang tidak

berperikemanusiaan atau yang merendahkan martabat, dalam rangka

memaksakan ketaatan atau menghukum ketidakpatuhan terhadap

perekrutan, adalah dilarang dalam segala keadaan.

Prinsip 14

1. Setiap pengungsi internal memiliki hak atas kemerdekaan berpindah

dan kebebasan memilih sendiri tempat tinggalnya.

2. Khususnya, para pengungsi internal memiliki hak untuk keluar dan masuk

kamp-kamp atau tempat-tempat permukiman lain dengan bebas.

Prinsip 15

Para pengungsi internal memiliki:

(a) Hak untuk mencari keselamatan di wilayah lain negeri mereka;

(b) Hak untuk meninggalkan negeri mereka;

(c) Hak untuk mencari suaka di negeri lain; dan

(d) Hak untuk memperoleh perlindungan dari pemulangan atau

pemukiman kembali secara paksa ke tempat di mana nyawa,

keselamatan, kemerdekaan, dan/atau kesehatan mereka akan

terancam.

8



Prinsip 16

1. Semua pengungsi internal memiliki hak untuk mengetahui keadaan dan

tempat berada sanak-saudara mereka yang hilang.

2. Pihak-pihak berwenang yang terkait harus berupaya mencari keterangan

tentang keadaan dan tempat berada para pengungsi internal yang

dilaporkan hilang, serta menjalin kerjasama dengan organisasi-organisasi

internasional yang relevan yang terlibat dalam tugas ini. Mereka harus

memberitahukan kepada sanak-saudara terdekat akan kemajuan

penyelidikan tersebut dan memberitahukan setiap hasilnya.

3. Pihak-pihak berwenang yang terkait harus berupaya mengumpulkan dan

mengidentifikasi jenazah-jenazah para korban yang meninggal,

mencegah terjadinya tindak perampokan atau perusakan terhadap

jenazah-jenazah tersebut, serta mengusahakan pengembalian jenazah-

jenazah itu kepada sanak-saudara terdekat atau menyempurnakan

jenazah-jenazah itu dengan penghormatan yang layak.

4. Pekuburan para pengungsi internal harus dilindungi dan dihormati dalam

keadaan apa pun. Para pengungsi internal harus mempunyai hak

mengunjungi lokasi-lokasi pemakaman sanak-saudara mereka yang telah

meninggal.

Prinsip 17

1. Setiap manusia memiliki hak atas penghormatan terhadap kehidupan

kekeluargaannya.

2. Untuk mewujudkan hak ini bagi para pengungsi internal, anggota-anggota

keluarga yang ingin tetap tinggal bersama-sama harus diperkenankan

mewujudkannya.

3. Anggota-anggota keluarga-keluarga yang terpisah-pisah akibat

pengungsian harus secepat mungkin dipersatukan kembali. Segenap

langkah yang perlu harus diambil guna mempercepat penyatuan kembali

anggota-anggota keluarga-keluarga tersebut, terutama apabila yang

terpisah itu anak-anak. Pihak-pihak berwenang, yang telah diserahi

tanggung jawab, harus memfasilitasi usaha penyelidikan yang dilakukan

sanak-saudara orang yang hilang dan mendukung usaha serta

bekerjasama dengan organisasi-organisasi kemanusiaan yang terlibat

dalam tugas penyatuan kembali anggota-anggota keluarga.

4. Anggota-anggota keluarga yang mengalami pengungsian internal, yang



9


kebebasan pribadinya telah dibatasi oleh pengurungan atau pengekangan

di dalam kamp-kamp, mempunyai hak untuk tetap tinggal bersama-sama.



Prinsip 18

1. Semua pengungsi internal memiliki hak atas standar penghidupan yang

layak.

2. Paling sedikit, dalam keadaan apa pun, dan tanpa diskriminasi, pihak-



pihak berwenang yang terkait harus menyediakan bagi para pengungsi

internal, dan memastikan akses yang aman kepada:

(a) Bahan pangan pokok dan air bersih;

(b) Tempat bernaung atau perumahan yang bersifat mendasar;

(c) Bahan sandang yang layak; dan

(d) Layanan kesehatan dan sanitasi yang penting.

3. Harus dilaksanakan upaya-upaya khusus untuk memastikan adanya

peranserta penuh kaum perempuan dalam perencanaan dan pembagian

pasokan-pasokan pokok tersebut.

Prinsip 19

1. Para pengungsi internal yang sedang terluka dan sakit, demikian pula

yang menyandang cacat, harus menerima—sampai ke batas yang

sepenuh-penuhnya yang memungkinkan dalam praktik, dan dengan

penundaan yang sesingkat-singkatnya—perawatan dan layanan medis

yang mereka butuhkan, tanpa pembedaan apa pun kecuali yang

berlandaskan alasan medis. Apabila diperlukan, para pengungsi internal

harus memiliki akses kepada layanan psikologis dan sosial.

2. Harus diberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan-kebutuhan

kesehatan kaum perempuan, termasuk akses kepada penyedia-penyedia

dan layanan-layanan pemeliharaan kesehatan khusus perempuan, seperti

layanan kesehatan kandungan dan persalinan, serta konseling yang tepat

bagi para korban-korban penganiayaan seksual dan penganiayaan-

penganiayaan lain.

3. Perhatian khusus harus juga diberikan kepada upaya pencegahan

penyakit-penyakit yang mudah menyebar dan menular, termasuk AIDS,

di antara para pengungsi internal.

10



Prinsip 20

1. Setiap manusia memiliki hak atas pengakuan di mana pun sebagai seorang

pribadi di muka hukum.

2. Untuk mewujudkan hak ini bagi para pengungsi internal, pihak-pihak

berwenang yang terkait harus menerbitkan bagi mereka semua dokumen

yang diperlukan agar mereka dapat memperoleh dan mewujudkan hak-

hak hukum mereka, seperti paspor, dokumen-dokumen tanda pengenal

diri, surat-surat kelahiran dan surat-surat nikah. Khususnya, pihak-pihak

berwenang harus memfasilitasi penerbitan dokumen-dokumen baru atau

penggantian dokumen-dokumen yang hilang selama pengungsian, tanpa

menuntut syarat-syarat yang tidak masuk akal, seperti mewajibkan

pengungsi internal yang memerlukannya pulang ke tempat dia dahulu

biasa tinggal untuk memperoleh dokumen-dokumen itu, atau dokumen-

dokumen lain yang diperlukan.

3. Perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang setara untuk memperoleh

dokumen-dokumen yang mereka perlukan dan memiliki hak untuk

memperoleh dokumen-dokumen semacam itu yang diterbitkan atas nama

mereka sendiri.



Prinsip 21

1. Tidak seorang pun dapat dirampas harta milik dan kekayaannya secara

sewenang-wenang.

2. Harta milik dan kekayaan para pengungsi internal dalam keadaan apa

pun harus dilindungi, khususnya dari tindakan-tindakan berikut ini:

(a) Penjarahan;

(b) Serangan-serangan atau tindak-tindak kekerasan lain yang dilakukan

dengan sengaja atau membabibuta;

(c) Dipakai untuk menamengi operasi-operasi atau sasaran-sasaran

militer;


(d) Dijadikan sasaran balas dendam; dan

(e) Dihancurkan atau disita sebagai suatu cara untuk menghukum orang

banyak.

3. Harta milik dan kekayaan yang ditinggalkan oleh para pengungsi inter-



nal harus dilindungi dari penghancuran dan dari pengambil-alihan,

penempatan, atau pemakaian yang sewenang-wenang dan illegal.



11


Prinsip 22

1. Para pengungsi internal, yang tinggal di dalam kamp atau pun tidak,

tidak boleh didiskriminasi secara merugikan, sebagai akibat dari

pengungsian mereka, dalam hal mendapatkan hak-hak berikut ini:

(a) Hak-hak atas kemerdekaan pikiran, hati nurani, agama atau

kepercayaan, pendapat, dan ekspresi;

(b) Hak untuk mencari dengan bebas kesempatan kerja dan untuk

berperanserta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi;

(c) Hak untuk berserikat dengan bebas dan berperanserta, dengan posisi

setara, dalam urusan-urusan komunitas;

(d) Hak untuk memilih dan untuk berperanserta dalam urusan-urusan

pemerintahan dan publik, termasuk hak untuk mempunyai akses

kepada sarana-sarana yang diperlukan untuk mewujudkan hak ini;

dan


(e) Hak untuk berkomunikasi dalam bahasa yang mereka pahami.

Prinsip 23

1. Setiap manusia memiliki hak atas pendidikan.

2. Untuk mewujudkan hak ini bagi para pengungsi internal, pihak-pihak

berwenang yang terkait harus memastikan bahwa pengungsi-pengungsi

internal tersebut, khususnya pengungsi anak-anak, menerima

pendidikan, yang pada tingkat dasar harus gratis dan diwajibkan.

Pendidikan harus diselenggarakan dengan menjunjung identitas budaya,

bahasa, dan agama.

3. Harus dilakukan upaya-upaya khusus untuk memastikan peranserta penuh

dan setara dari kaum perempuan dan anak-anak perempuan dalam pro-

gram-program pendidikan.

4. Prasarana dan sarana pendidikan dan pelatihan harus disediakan bagi

para pengungsi internal, khususnya kaum remaja dan perempuan, yang

tinggal di dalam kamp atau pun tidak, sesegera mungkin begitu keadaan

mengizinkan.

12



Bagian IV

Prinsip-prinsip yang Berkaitan dengan

Bantuan Kemanusiaan

Prinsip 24

1. Semua bantuan kemanusiaan harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-

prinsip perikemanusiaan dan ketidakberpihakan serta tanpa diskriminasi.

2. Bantuan kemanusiaan bagi para pengungsi internal tidak boleh dialihkan,

khususnya dengan alasan-alasan politis atau kemiliteran.

Prinsip 25

1. Yang pertama-tama memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk

menyediakan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi internal

adalah pihak-pihak berwenang di tingkat nasional.

2. Organisasi-organisasi kemanusiaan internasional dan pelaku-pelaku lain

di bidang kemanusiaan memiliki hak untuk menawarkan jasa-jasa mereka

dalam upaya membantu para pengungsi internal. Tawaran semacam itu

tidak boleh ditafsirkan sebagai suatu tindakan tidak bersahabat atau

suatu campur-tangan dalam urusan-urusan dalam negeri suatu negara,

melainkan harus dipertimbangkan dengan itikad baik. Karena itu,

persetujuan penerimaan tawaran bantuan itu tidak boleh ditunda dengan

sewenang-wenang, terutama bila pihak-pihak berwenang yang terkait

tidak mampu atau tidak ingin menyediakan bantuan kemanusiaan yang

diperlukan.

3. Semua pihak berwenang yang terkait harus mengizinkan dan

memfasilitasi adanya jalan masuk yang bebas terbuka bagi bantuan

kemanusiaan, dan mengizinkan orang-orang yang terlibat dalam

penyediaan bantuan semacam itu akses yang cepat dan tanpa hambatan

kepada para pengungsi internal.

Prinsip 26

Orang-orang yang terlibat dalam pemberian bantuan kemanusiaan,

transportasi dan perbekalan mereka, harus dihormati dan dilindungi. Mereka

tidak boleh dijadikan sasaran penyerangan atau tindak-tindak kekerasan

lain.

13



Prinsip 27

1. Organisasi-organisasi kemanusiaan internasional dan pelaku-pelaku lain

di bidang kemanusiaan, pada saat memberikan bantuan kemanusiaan,

harus memperhatikan dengan seksama kebutuhan-kebutuhan akan

perlindungan dan hak-hak asasi manusia para pengungsi internal, serta

mengambil langkah-langkah yang memadai dalam hal ini. Dalam

melaksanakan hal itu, organisasi-organisasi dan pelaku-pelaku ini harus

mengacu pada standar-standar dan tata perilaku internasional yang

berkaitan.

2. Alinea di atas tidak mempunyai dampak legal apa pun terhadap tanggung

jawab pemberian perlindungan oleh organisasi-organisasi internasional

yang telah menerima mandat untuk menyediakan perlindungan, yang

jasa-jasanya mungkin ditawarkan atau diminta oleh negara-negara.

Bagian V

Prinsip-prinsip yang Berkaitan dengan

Pemulangan, Pemukiman Kembali

dan Reintegrasi

Prinsip 28

1. Pihak-pihak berwenang yang terkait memiliki tanggung jawab dan

kewajiban utama untuk menciptakan kondisi-kondisi, serta menyediakan

sarana dan prasarananya, yang memungkinkan para pengungsi internal

kembali pulang secara sukarela, dengan aman dan bermartabat, ke

rumah-rumah atau tempat mereka dahulu biasa tinggal, atau untuk

secara sukarela bermukim kembali di bagian lain dalam negeri yang

bersangkutan. Pihak-pihak berwenang tersebut harus berusaha

memfasilitasi reintegrasi para pengungsi internal yang telah pulang, atau

yang telah bermukim di tempat yang baru, ke dalam masyarakatnya.

2. Harus dilakukan usaha-usaha khusus untuk memastikan peranserta penuh

para pengungsi internal tersebut dalam perencanaan dan pengelolaan

pemulangan atau pemukiman kembali dan reintegrasi mereka.

14



Prinsip 29

1. Para pengungsi internal yang telah pulang kembali ke rumah atau tempat

mereka dahulu biasa tinggal, atau yang telah bermukim kembali di bagian

lain dalam negeri yang sama, tidak boleh didiskriminasi secara merugikan

sebagai akibat dari pengungsian yang telah mereka alami tersebut.

Mereka harus memiliki hak untuk berperanserta sepenuhnya, dengan

posisi setara, dalam urusan-urusan publik pada semua tingkatan, serta

mendapatkan akses setara kepada jasa-jasa pelayanan umum.

2. Pihak-pihak berwenang yang terkait memiliki kewajiban dan tanggung

jawab untuk membantu para pengungsi internal yang telah pulang

kembali, dan/atau dimukimkan kembali, untuk memperoleh kembali,

sejauh bisa, harta milik dan kekayaan mereka, yang mereka tinggalkan

atau yang dirampas dari mereka pada waktu mereka mengungsi. Apabila

pengembalian harta milik dan kekayaan tersebut tidak mungkin

dilakukan, pihak-pihak berwenang yang terkait harus memberikan, atau

membantu orang-orang ini untuk mendapatkan, gantirugi yang layak

atau bentuk lain pembalasan yang adil.

Prinsip 30

Semua pihak berwenang yang terkait harus mengizinkan dan

memfasilitasi, bagi organisasi-organisasi kemanusiaan internasional, atau

pelaku-pelaku lain di bidang kemanusiaan, yang sedang menjalankan mandat

mereka masing-masing, adanya akses yang cepat dan tanpa hambatan

kepada para pengungsi internal, untuk membantu mereka dalam masa



pemulangan atau pemukiman kembali dan reintegrasi ke dalam masyarakat.

15

Yüklə 115,92 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©www.genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə