ARTICLE 19 Free Word Centre 60 Farringdon Road London EC1R 3GA
T +44 20 7324 2500 F +44 20 7490 0566
E info@article19.org W www.article19.org Tw @article19org facebook.com/article19org
© ARTICLE 19
DEFENDING FREEDOM
OF EXPRESSION AND INFORMATION
Maret 2013
Seri Standar Internasional
Prinsip-prinsip Hak
untuk Berbagi:
Prinsip-prinsip Kebebasan
Berekspresi dan Hak Cipta
di Era Digital
ARTICLE 19
Free Word Centre
60 Farringdon Road
London
EC1R 3GA
United Kingdom
T: +44 20 7324 2500
F: +44 20 7490 0566
E: info@article19.org
W: www.article19.org
Tw: @article19org
Fb: facebook.com/article19org
© ARTICLE 19, 2012
ARTICLE 19 mendorong organisasi dan individu untuk menyetujui Prinsip-prinsip Hak untuk Berbagi.
Kami juga mendorong adanya umpan balik mengenai bagaimana Prinsip-prinsip Hak untuk Berbagi
digunakan – harap kirimkan masukan atau persetujuan ke legal@article19.org, dengan mencantumkan
nama, afiliasi dan komentar.
Buku ini dibuat di bawah lisensi Creative Commons Attribution-Non-Commercial-Share Alike.
Buku ini bebas untuk dikopi, didistribusikan, dipamerkan dan dijadikan referensi untuk pembuatan karya
turunan, dengan catatan:
1) harap cantumkan ARTICLE 19 sebagai sumber referensi;2) tidak menggunakan buku ini untuk tujuan
komersil;
3) mendistribusikan buku-buku yang diturunkan dari publikasi ini di bawah lisensi yang serupa dengan
lisensi pada buku ini.
Untuk mengakses teks legal lisensi ini secara lengkap, kunjungi:
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/2.5/legalcode.
1
DAFTAR ISI
Introductory statement
2
Preamble
4
SECTION I – General Principles
6
Principle 1: The right to freedom of expression
7
Principle 2: Copyright
8
Principle 3: Principles of Interpretation
9
SECTION II – Protection of the public domain
10
Principle 4: General principles
11
Principle 5: Copyright duration
11
Section III – Copyright exceptions
12
Principle 6: Fair dealing and derivative works
13
Principle 7: The right to personal enjoyment of cultural goods
13
SECTION IV – Freedom of expression and copyright
enforcement in the digital environment
14
Principle 8: Disconnection from access to the Internet
15
Principle 9: Filtering and blocking of content subject to copyright
15
Principle 10: Intermediary liability and content removal
10
Principle 11: Civil liability for copyright infringement
17
Principle 12: Criminal liability
17
SECTION V – Measures promoting access
to knowledge and culture
19
Principle 13: Promoting access to knowledge and culture
20
SECTION VI – Transparency and accountability
in copyright policy-making
21
Principle 14: Transparency and accountability
in negotiation of international agreements
22
Principle 15: Transparency and evidence in copyright policy-making
22
Appendix A
23
2
Pendahuluan
Prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam buku ini
memberikan suatu kerangka untuk memastikan kebebasan
berekspresi dan kemampuan untuk berbagi pengetahuan
dan kebudayaan dilindungi secara penuh dan tidak
dibatasi dengan tidak sepatutnya oleh kepentingan hak
cipta di era digital. Prinsip-prinsip ini juga bertujuan untuk
mempromosikan upaya-upaya positif untuk mendorong
kebebasan aliran informasi dan ide serta akses yang lebih
baik terhadap pengetahuan dan kebudayaan di internet
dan selainnya.
Prinsip-prinsip ini berasal dari kepedulian terhadap hak asasi manusia yang mendasar
akan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh PBB dan instrumen HAM regional
serta konstitusi hampir setiap Negara bagian, yang kini sedang mengalami hambatan
dikarenakan alasan perlindungan hak cipta. Dalam konteks internet khususnya, banyak
klaim hak cipta yang semakin meluas dan intensif yang menyebabkan dikorbankannya
kebeasan berekspresi dan perlindungan HAM secara umum. Prinsip-prinsip ini
menegaskan bahwa hak atas kebeasan berekspresi dan kebebasan arus informasi dan
ide tidak dapat dikorbankan atas alasan tersebut.
Kebebasan berekspresi – yaitu kebebasan setiap orang untuk mencari, menerima dan
berbagi informasi dan ide dalam segala bentuknya – merupakan prasyarat dasar untuk
menciptakan keberagaman ekspresi budaya, kreativitas dan inovasi. Oleh karenanya,
hal ini vital artinya bagi hak untuk bebas berpartisipasi dalam kehidupan budaya
masyarakat dan menikmati seni serta berbagi kemajuan ilmiah dan manfaatnya
yang dicoba dipromosikan dengan hak cipta. Internet telah membawa perubahan
besar dalam cara pertukaran informasi dan ide. Internet juga menciptakan suatu
tantangan serius terhadap cara-cara hak cipta serta hak terkait lainnya diterapkan
secara tradisional, mengingat kopian dari berbagai informasi kini dapat dengan mudah
menembus batas dalam skala yang luar biasa besar dan biaya minimal yang tidak
pernah terjadi sebelumnya. Karenanya undang-undang hak cipta harus beradaptasi
dengan perkembangan teknologi digital, yang mengubah permintaan konsumen dan
praktik budaya dalam suatu ekonomi global yang dibangun atas dasar ide dan inovasi.
Terhadap perubahan yang amat esensial ini, masyarakat berharap agar hak fundamental
mereka untuk menerima dan member informasi dan ide dapat semakin didorong, alih-
alih dibatasi, oleh hak cipta.
3
Hukum internasional memberikan dasar untuk menyelesaikan masalah-masalahini,
sebagaimana telah diperjelas di sini; dan Prinsip-prinsip ini menawarkan suatu
penafsiran progresif atas hukum internasional dan praktik terbaik (best practices)
di Amerika Serikat, sebagaimana tercermin antara lain dalam hukum nasional dan
keputusan pengadilan nasionalnya.
Prinsip-prinsip ini merupakan hasil dari serangkaian konsultasi yang dilaksanakan oleh
ARTICLE 19, dengan para ahli tingkat tinggi dari Afrika, Amerika Latin, Amerika Utara,
Eropa dan Asia Selatan, aktivis, praktisi hukum dan akademisi serta ahli-ahli lain di
bidang hukum HAM internasional terkait kebebasan berekspresi dan hukum hak cipta.
Pertemuan ini mencakup dua pertemuan ahli di London pada 18 November 2011 dan
7 Desember 2012 serta diskusi-diskusi yang lebih luas yang membahas rancangan/
draft yang dihasilkan pertemuan-pertemuan tersebut.
Prinsip-prinsip ini dimaksudkan agar dapat digunakan oleh individu, aktivis,
pengkampanye, praktisi hukum, perantara (intermediary), hakim, wakil terpilih dan
pejabat publik di seluruh dunia untuk membantu upaya mereka dalam melindungi dan
mempromosikan hak kebebasan berekspresi.
4
Pembukaan
Menegaskan kembali keyakinan kami bahwa kebebasan
berekspresi merupakan salah satu dasar dari masyarakat
demokratis, serta salah satu prasyarat mendasar untuk
kemajuan masyarakat sebagaimana dimaksud dan untuk
memastikan dinikmatinya hak asasi manusia dan kebebasan
fundamental lainnya;
Demi mempromosikan pengakuan yang jelas atas suatu
pembatasan yang diperbolehkan dalam hukum hak asasi
manusia internasional dalam skala terbatas atas nama
perlindungan hak cipta, khususnya online;
Mempertimbangkan ketentuan-ketentuan relevan dari
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional
Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak-hak Sosial
dan Budaya, Piagam Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
Afrika, Konvensi Hak Asasi Manusia Amerika, Konvensi
Hak Asasi Manusia Eropa, Piagam Hak-hak Fundamental
dan Kebebasan Uni Eropa dan Konvensi UNESCO tentang
Perlindungan dan Promosi Keberagaman Ekspresi Budaya;
Mengingat bahwa kebebasan arus informasi merupakan
syarat mendasar bagi akses terhadap pengetahuan,
pembangunan dan kebudayaan, yang merupakan warisan
bersama seluruh umat manusia dan karenanya wajib dihargai,
dijunjung tinggi dan dibuat dapat diakses untuk kepentingan
semua orang;
Mempertimbangkan bahwa tujuan hak cipta adalah untuk
memberi manfaat kepada masyarakat, mempromosikan
kemajuan ilmu pengetahuan dan seni, memfasilitasi
pertumbuhan, mendukung kreativitas dan menyebarkan
ekspresi budaya;
5
Menyadari bahwa hak cipta semakin banyak digunakan untuk
menekan kreativitas dan menghambat ekspresi bebas dan
kebebasan pertukaran informasi dan ide demi melindungi
kepentingan hak milik eksklusif yang mengorbankan
kepentingan publik yang lebih luas;
Mengakui bahwa teknologi digital telah meningkatkan
kebebasan berekspresi dan keragaman budaya dalam skala
yang luar biasa, sementara pada saat yang bersamaan
membuat perlindungan hak cipta menjadi semakin
membatasi kegiatan-kegiatan tersebut;
Menyadari bahwa nilai-nilai dan manfaat bentuk-bentuk seni
yang baru, termasuk karya derivatif dan transformatif serta
kombinasi (mash-up), bagi ekspresi artistik dan budaya,
manfaat umum kepada masyarakat dan pengayaan ekonomi;
Kami
1
menyetujui Prinsip-prinsip berikut ini, dan mendorong
individu-individu dan organisasi untuk menyetujui,
mempromosikan dan menghargai Prinsip-prinsip tersebut
dalam kerja mereka.Kami juga merekomendasikan agar
badan-badan yangs esuai di tingkat nasional, regional dan
internasional memberlakukan Prinsip-prinsip ini pada setiap
tingkatan dan turut terlibat dalam penyebaran, penerimaan
dan implementasi Prinsip-prinsip tersebut. .
1
Kata “kami” di sini merujuk pada para peserta di dua pertemuan ahli di London dan individu-individu lain yang telah
terlibat dalam proses pengembangan Prinsip-prinsip ini, serta individu-individu dan organisasi yang telah menyetujui
Prinsip-prinsip tersebut.
7
Prinsip 1: Hak kebebasan berekspresi
1.1
Kebebasan berekspresi melindungi informasi, opini dan ide dalam segala
bentuknya yang disebarkan melalui media apapun, tanpa memandang batas
wilayah; hak kebebasan berekspresi mencakup tidak hanya hak untuk berbagi,
namun juga untuk mencari dan menerima informasi.
1.2
Internet adalah benda publik yang telah menjadi amat penting untuk
pelaksanaan dan dinikmatinya hak kebebasan berekspresi secara efektif.
1.3
Pelaksanaan hak kebebasan berekspresi dapat dibatasi hanya atas dasar yang
telah ditentukan dalam hukum internasional, termasuk untuk melindungi hak
orang lain. Hak-hak orang lain mencakup perlindungan hak atas properti dan
khususnya hak cipta.
1.4
Tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi atas dasar proteksi hak pihak
lain, termasuk hak cipta, yang dapat diterapkan, kecuali jika Negara bagian
dapat menunjukkan bahwa pembatasan tersebut ditentukan oleh hukum dan
diperlukan dalam masyarakat yang demokratis untuk melindungi kepentingan-
kepentingan tersebut. Beban untuk menunjukkan validitas pembatasan tersebut
ditanggung oleh Negara bagian.
(a)
Ditentukan oleh hukum berarti hukum tersebut harus dapat diakses,
tidak bermakna ganda, ditulis dengan makna sempit dan dengan
presisi yang selayaknya sehingga memungkinkan individu untuk
menilai apakah suatu tindakan tertentu tidak sah secara hukum atau
sebaliknya.
(b)
Hukum tersebut harus memberikan penjagaan yang cukup dari
penyalahgunaan. Sebagai salah satu aspek supremasi hukum, hukum
tersebut harus mencakup adanya pemeriksaan yang segera, penuh dan
efektif atas validitas suatu pembatasan yang dilaksanakan oleh suatu
pengadilan, tribunal atau badan peradilan independen lainnya.
(c)
Pembatasan apapun terhadap kebebasan berekspresi yang berusaha
dijustifikasi oleh Negara bagian atas dasar perlindungan kepentingan
hak cipta harus memiliki tujuan yang murni dan dampak yang dapat
dibuktikan(demonstrable effect), atas dasar bukti independen, untuk
melindungi tujuan-tujuan yang dimaksudkan untuk dicapai dengan hak
cipta, sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan ini.
(d)
Pembatasan kebebasan berekspresi adalah proporsional dalam suatu
masyarakat demokratis hanya jika:
i
Pembatasan tersebut adalah cara yang mengandung pembatasan
paling minimal untuk melindungi kepentingan tersebut; dan
ii
Pembatasan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis.
1.5
Negara bagian tidak hanya wajib menahan diri dari mengintervensi kebebasan
berekspresi, namun juga berada di bawah kewajiban positif untuk melindungi
kebebasan berekspresi dari intervensi pihak-pihak privat.
8
Prinsip 2: Hak Cipta
2.1
Hak cipta adalah suatu hak eksklusif dan dapat ditransfer yang diberikan
kepada seorang pencipta untuk jangka waktu beberapa tahun tertentu untuk
mengopi, mencetak, menerbitkan, mempertunjukkan, memfilmkan, merekam
atau mengendalikan penggunaan karya tulis, musik, drama atau artistik. Hak-
hak terkait hak cipta yang ada antara lain dalam film, rekaman suara, siaran
dan karya tertulis.
2.2
Hak cipta tidak melindungi ide dan informasi, namun melindungi ekspresi
ide dan informasi tersebut, selama ekspresi tersebut telah melewati ambang
batas(threshold) orisinalitas khususnya dalam hal karya tulis, musik, drama dan
artistik.
2.3
Hak cipta mendapatkan perlindungan terbatas di bawah hukum hak asasi
manusia internasional sebagai bagian dari hak atas properti; sebagaimana hak
atas properti itu sendiri, hak ini bukanlah hak absolut. Secara khusus, Negara
bagian dapat menerapkan hukum tersebut jika Negara bagian memandang
perlu untuk mengendalikan penggunaan properti, termasuk hak cipta, sesuai
dengan kepentingan umum atau untuk mengamankan pembayaran pajak atau
kontribusi lain atau penalti.
2.4
Negara bagian memiliki diskresi luas dalam membatasi hak atas properti
dengan tujuan menerapkan kebijakan sosial, ekonomi dan budaya. Termasuk
pula didalamnya adalah kebijakan hak cipta..
9
Prinsip 3: Prinsip-prinsip Penafsiran
3.1
Kebebasan berekspresi dan hak cipta adalah saling melengkapi sejauh mana
tujuan hak cipta adalam mempromosikan kreativitas literasi. musik dan artistik,
pengayaan warisan budaya serta penyebaran pengetahuan dan informasi kepada
khalayak umum.
3.2
Dalam menentukan apakah suatu pembatasan kebebasan berekspresi yang
didasarkan atas alasan hak cipta dapat dibenarkan atau tidak, faktor-faktor
berikut wajib dipertimbangkan:
(a)
Diskresi yang diberikan kepada Negara bagian dalam menerapkan
pembatasan kebebasan berekspresi lebih sempit dari yang diberikan
terkait dengan pembatasan hak properti, termasuk hak cipta.
(b)
Pembatasan hak cipta, termasuk penggunaan wajar (fair dealing), wajib
ditafsirkan secara luas agar dapat memberikan dampak berarti bagi hak
atas kebebasan berekspresi dan informasi.
(c)
Kopi digital dari suatu karya merupakan benda non-rival. Karenanya
mengakses benda budaya online, termasuk mengunduhnya tanpa
otorisasi tidak mencabut pemilik hak cipta dari kepentingannya
atau kepemilikan properti mereka, meskipun dapat mengintervensi
dinikmatinya hak tersebut oleh mereka.
(d)
Jika suatu benda budaya diunduh secara online dengan melanggar
suatu hak cipta, maka kurangnya ketersediaan benda tersebut yang
disahkan hukum dalam jurisdiksi terkait menjadi faktor relevan untuk
mempertimbangkan upaya pemulihan terhadap pemegang hak cipta
atas penggunaan tidak sah dari benda budaya tersebut.
(e)
Dampak pembatasan hak atas kebeasan berekspresi harus diperiksa
secara berhati-hati. Beban untuk membuktikan apakah pembatasan
tersebut proporsional untuk perlindungan kepentingan hak cipta berada
pada Negara bagian dan/atau pemegang hak cipta.
10
BAGIAN II
Perlindungan ranah publik
11
Prinsip 4: Prinsip-prinsip Umum
4.1
Ranah publik adalah jumlah bersih (net sum) dari seluruh informasi dan benda
budaya yang tidak tunduk kepada peraturan hak cipta yang dapat digunakan
dan dipertukarkan oleh publik secara luas tanpa ada pembatasan. Ranah publik
merupakan warisan budaya seluruh umat manusia yang harus dilestarikan.
4.2
Begitu informasi dan benda budaya masuk ke dalam ranah publik, informasi
dan benda budaya tersebut harus tetap berada dalam ranah publik untuk waktu
yang tak terbatas.
Prinsip 5: Jangka waktu hak cipta
5.1
Masa berlaku hak cipta tidak boleh lebih lama daripada yang diperlukan untuk
mencapai tujuannya tanpa menghambat hak atas kebebasan berekspresi.
5.2
Perlindungan hak cipta yang melampaui usia penulis harus dipandang
sebagai pembatasan yang tidak sah atas ranah publik dan hak atas kebebasan
berekspresi dan informasi dan harus dihapuskan.
12
BAGIAN III
Pengecualian Hak Cipta
13
Prinsip 6: Penggunaan wajar (fair dealing) dan karya derivatif
6.1
Pembatasan dan pengecualian atas hak cipta, khususnya penggunaan wajar
(fair dealing), harus ditafsirkan secara luas agar memberikan perlindungan yang
lebih besar pada hak atas kebebasan berekspresi.
6.2
Penggunaan kreatif dan transformatif atas karya asli yang tunduk kepada
hak cipta harus mendapatkan manfaat dari perlindungan luas di bawah
pengecualian penggunaan wajar (fair dealing) kepada hak cipta.
Prinsip 7: Hak pribadi untuk menikmati benda budaya
7.1
Hak untuk menerima dan memberi informasi dan ide termasuk hak pribadi
untuk menikmati benda budaya, yang menyiratkan hak pribadi untuk membaca,
mendengarkan, menonton dan mem-meramban (browsing) benda-benda budaya
tanpa pembatasan hak cipta, termasuk melakukannya secara online.
7.2
Berbagi benda budaya, termasuk yang didapatkan secara online, tidak dapat
dijadikan subyek pembatasan atau penegakan hak cipta.
14
BAGIAN IV
Kebebasan Berekspresi
dan Penegakan Hak Cipta
dalam Lingkungan Digital
15
Prinsip 8: Diskoneksi dari akses ke internet
Diskoneksi dari akses ke internet yang didasarkan pada hak cipta selalu merupakan
pembatasan tidak proporsional atas hak atas kebebasan berekspresi.
Prinsip 9: Menyaring dan memblokir konten yang tunduk
kepada hak cipta
9.1
Penyaringan (filtering), pemblokiran, penghapusan dan pembatasan-
pembatasan teknis atau legal lainnya atas akses kepada konten merupakan
pembatasan serius atas kebebasan berekspresi dan hanya dapat dibenarkan jika
mematuhi dengan ketat tes tiga tahap di bawah hukum internasional.
9.2
Pemblokiran website yang didasarkan alasan perlindungan hak cipta harus
dianggap sebagai pembatasan tidak proporsional atas kebebasan berekspresi
karena timbulnya risiko pemblokiran berlebihan (over-blocking) dan kurangnya
efektivitas dari cara ini.
9.3
Sejauh pemblokiran website diizinkan oleh hukum, tindakan ini hanya dapat
ditetapkan oleh pengadilan atau badan peradilan independen lainnya. Dalam
menentukan cakupan perintah pemblokiran, pengadilan atau lembaga peradilan
harus memperhatikan hal-hal berikut:
(a)
Setiap perintah pemblokiran harus dijalankan dengan semaksimal
mungkin agar sesuai/sedapat mungkin mendekati target;
(b)
Tidak ada perintah pemblokiran yang dapat dikabulkan kecuali
pemegang hak yang meminta perintah tersebut telah menetapkan hak
cipta dalam karya yang ia nyatakan telah diakses secara tidak sah;
(c)
Tidak ada perintah pemblokiran yang dapat diberikan di luar karya-karya
yang hak ciptanya sudah ditetapkan oleh pemegang hak;
(d)
Apakah perintah pemblokiran merupakan cara dengan skala
pembatasan minimal yang tersedia untuk menghentikan tindakan
pelanggaran oleh individu termasuk penilaian atas dampak merugikan
terhadap hak atas kebebasan berekspresi;
(e)
Apakah akses terhadap materi non-pelanggaran lainnya akan dihalangi
dan jika demikian sejauh mana, dengan mempertimbangkan bahwa
secara prinsip konten non-pelanggaran tidak boleh diblokir;
(f)
Efektivitas upaya secara keseluruhan dan risiko pemblokiran berlebih
(over-blocking);
(g)
Apakah perintah pemblokiran harus dilakukan dalam jangka waktu terbatas;
(h)
Perintah pemblokiran website untuk mencegah pelanggaran hak cipta
di masa depan merupakan bentuk dari penyensoran pra-publikasi (prior
censorship) dan karenanya merupakan pembatasan tidak proporsional
atas kebebasan berekspresi.
16
9.4
Disebabkan potensi dampak merugikan yang dikandungnya pada hak pengguna
internet atas kebebasan berekspresi, diperlukan suatu prosedur yang diterapkan
yang memperbolehkan kelompok konsumen atau para pihak berkepentingan
lainnya untuk mengintervensi suatu pemrosesan perintah di mana perintah
pemblokiran diminta.
9.5
Tindakan menyerahkan permohonan kepada pengadilan secara sengaja untuk
memblokir suatu konten tanpa hak cipta harus diganjar hukuman dan mereka
yang dirugikan oleh permohonan tersebut harus dikompensasi. Hal serupa
berlaku pula untuk permohonan pemblokiran yang terlalu luas (overbroad) dan
lalai (negligent).
Prinsip 10: Tanggung jawab perantara (intermediary)
dan penghapusan konten
10.1
Perantara (intermediary) internet memainkan peranan penting sebagai penjaga
(gatekeepers) internet dan fasilitator pertukaran bebas informasi dan ide secara
online.
10.2 Perantara yang menyediakan jasa, seperti menyediakan akses, atau mencarikan,
atau mentransmisi atau mengambil informasi, tidak bertanggung jawab atas
konten melanggar yang disebarkan oleh pihak ketiga yang menggunakan jasa
yang ia sediakan tersebut.
10.3 Perantara tidak boleh diminta untuk memonitor jasa yang diberikannya untuk
mencegah pelanggaran hak cipta.
10.4 Hukum yang mengatur mengenai tanggung jawab perantara terkait konten yang
melanggar harus mengandung proses perlindungan (safeguard) yang layak dan
cukup untuk melindungi kebebasan berekspresi dan hak atas privasi. Pada
prinsipnya, perantara hanya harus diminta untuk menghapus konten melanggar
jika upaya tersebut disediakan oleh hukum dan diperintahkan oleh pengadilan,
tribunal atau badan peradilan independen lainnya sesuai dengan ketentuan
hukum.
10.5 Ketentuan tanggung jawab perantara, yang dikenal sebagai ‘notice-and-
takedown’ (pemberitahuan-penghapusan), yang memberikan insentif untuk
menyediakan jasa untuk menghapus konten tanpa pemberitahuan yang
selayaknya atau bukti pelanggaran nyata, memiliki dampak mengintimidasi
bagi kebebasan berekspresi. Sejauh ketentuan-ketentuan tersebut sudah
berlaku, maka ketentuan tersebut harus ditafsirkan dengan cara yang sedapat
mungkin sesuai dengan persyaratan hak atas kebebasan informasi, termasuk:
(a)
Hanya pemilik hak cipta atau perwakilannya yang sudah diberi kuasa
yang diperbolehkan untuk menyerahkan pemberitahuan mengenai
tuduhan pelanggaran;
(b)
Hak cipta dalam konten yang dituduh melanggar harus ditetapkan;
17
(c)
Pemberitahuan komplain harus spesifik, termasuk detil dari setiap
tindak pelanggaran, lokasi pelanggaran materi dan tanggal dan waktu
terjadinya tuduhan pelanggaran;
(d)
Pihak yang dituduh melanggar harus diinformasikan mengenai
pemberitahuan hak cipta tersebut;
(e)
Hak menjawab (counter-notice) harus diberikan dan dijelaskan secara
jelas;
(f)
Upaya perbaikan yang efektif harus tersedia untuk menantang
penghapusan (takedown) yang tidak sewajarnya, termasuk melalui
mekanisme banding internal yang dapat diakses secara jelas dan/atau
melalui pengadilan;
(g)
Pemberitahuan pelanggaran atau kelalaian hak cipta harus dihukum
dan pihak yang dirugikan harus diberikan kompensasi.
10.7
Karena penghapusan konten yang tidak dibenarkan mempengaruhi hak
publik untuk menerima informasi dan hak individu untuk mengekspresikan
diri, permohonan penghapusan (takedown) dan keputusannya harus
didokumentasikan secara transparan dan tersedia untuk ditantang oleh penerbit
konten maupun anggota masyarakat.
10.8
Perlu dipertimbangkan untuk mengadopsi peraturan, seperti ‘notice-and-notice’,
yang hanya mengharuskan perantara meneruskan komplain tentang pelanggaran
hak cipta kepada pihak yang dituduh melakukan pelanggaran tanpa menghapus
(taking down) materi yang dipermasalahkan pada saat pemberitahuan.
Prinsip 11: Tanggung jawab sipil untuk pelanggaran hak cipta
11.1
Hanya kerugian aktual yang diderita oleh pemegang hak cipta yang harus
dipulihkan. Ketika terjadi kerugian berdasarkan undang-undang (statutory),
kerugian tersebut harus ditutup sebagai pelanggaran non-komersial sehingga
tidak menerapkan pembatasan yang tidak proporsional terhadap kebebasan
berekspresi.
11.2
Menerapkan biaya kerugian yang tak dapat dikompensasi maupun biaya litigasi
dalam jumlah besar untuk pelanggaran hak cipta untuk tujuan non-komersial
dapat merupakan suatu intervensi tidak proporsional terhadap hak atas
kebebasan berekspresi.
11.3
Penyalahgunaan klaim pelanggaran hak cipta online, dan ancaman litigasi
terkait hal yang sama, harus dihukum karena hal tersebut berdampak
mengintimidasi terhadap hak atas kebebasan berekspresi.
18
Prinsip 12: Tanggung jawab pidana
12.1
Sanksi pidana untuk pelanggaran hak cipta non-komersial memiliki dampak
mengintimidasi pada kebebasan arus informasi dan ide dan karenanya hal
tersebut merupakan intervensi yang tidak proporsional atas hak ats kebebasan
berekspresi. Sanksi-sanksi tersebut harus dihapuskan secara menyeluruh dan
digantikan dengan upaya perbaikan sipil yang dipandang sesuai.
12.2
Sebagai hal praktis, dengan mempertimbangkan sejauh mana Negara-negara
bagian menerapkan sanksi pidana untuk pelanggaran hak cipta, langkah-
langkah sigap harus diambil untuk memastikan hukum pidana yang masih
berlaku benar-benar mematuhi persyaratan beirkut:
(a)
Kejahatan pelanggaran hak cipta hanya dapat sesuai dengan hak atas
kebebasan berekspresi dan informasi jika pelanggaran tersebut memiliki
dasar hukum yang jelas, dan setiap elemen dari pelanggaran tersebut
didefinisikan secara jelas dan kisaran hukuman yang ada proporsional
terhadap tingkat keseriusan pelanggaran.
(b)
Tidak ada kepentingan publik dalam membawa prosekusi dalam kasus
pelanggaran hak cipta non-komersial. Oleh karenanya, otoritas penegak
hukum tidak boleh memulai prosekusi semacam itu.
(c)
Hukuman penjara, penundaan hukuman penjara, denda berlebih dan
hukuman pidana keras lainnya tidak boleh dijadikan sebagai sanksi bagi
pelanggaran hak cipta non-komersial..
12.3
Kriminalisasi atas penghindaran software manajemen hak digital merupakan
pembatasan yang tidak sah atas kebebasan berekspresi dan harus dihapuskan.
19
BAGIAN V
Upaya-upaya Promosi
Akses kepada Pengetahuan
dan Budaya
20
Prinsip 13: Mempromosikan akses kepada pengetahuan
dan budaya
13.1
Negara-negara bagian memiliki kewajiban positif untuk mempromosikan hak
atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi, dan setiap kerangka
hukum untuk melindungi hak cipta harus merefleksikan hal ini.
13.2
Para pencipta memiliki harapan yang sah akan kerangka hukum yang
mendorong kemampuan mereka untuk mencari remunerasi atas karya
mereka dan yang juga menghormati dan mempromosikan hak atas kebebasan
berekspresi.
13.3
Upaya seperti Creative Commons, di mana para pencipta melepaskan sejumlah
hak atas karya mereka, memberikan akses lebih besar kepada budaya bagi
masyarakat luas dan karenanya harus dipromosikan.
13.4
Pengecualian hak cipta harus ditafsirkan secara luas sehingga memungkinkan
perpustakaan, penyiar, museum dan ruang publik budaya lainnya untuk
mendigitalkan diri dan menjadi tersedia secara online, bebas biaya atau
berbiaya rendah, dalam cakupan konten seluas mungkin.
13.5
Karya-karya yang secara substansial didanai publik harus diakui sebagai benda
publik dan karenanya harus disediakan secara luas bagi publik, termasuk secara
online. Pendanaan karya-karya tersebut harus transparan dan publik harus
memiliki akses terhadap informasi tentang karya apa saja yang didanai publik.
13.6
Negara-negara bagian harus memastikan bahwa orang-orang dengan kebutuhan
khusus memiliki akses setara terhadap pengetahuan. Kurangnya pengecualian
hak cipta yang menguntungkan orang-orang dengan indera kurang sempurna
dapat merupakan pelanggaran atas hak mereka atas kebebasan berekspresi,
kehidupan privat serta hak mereka untuk berpartisipasi dalam kehidupan
budaya.
13.7
Akses setara terhadap pengetahuan bagi orang-orang dari seluruh latar belakang
bahasa dan tingkat literasi harus dipromosikan. Kurangnya pengecualian hak
cipta yang memberikan manfaat bagi para pembicara bahasa minoritas dan
orang-orang dengan tingkat literasi yang rendah merupakan pengabaian atas
hak mereka terhadap kebebasan berekspresi, kehidupan pribadi dan hak
mereka untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya.
21
BAB V
Transparansi dan Akuntabilitas
dalam Pembuatan Kebijakan
Hak Cipta
22
Principle 14: Transparency and accountability
in negotiation of international agreements
14.1
Traktat, serta perjanjian multilateral, bilateral dan perjanjian lainnya
yang diakukan oleh Negara-negara bagian terkait perlindungan hak cipta
mempengaruhi hak asasi manusia yang fundamental. Sebelum menandatangani
dan meratifikasi traktat atau perjanjian tersebut, Negara-negara bagian harus
memastikan bahwa hal itu tidak mengakibatkan diterapkannya kewajiban yang
tidak konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Negara-
negara bagian tersebut, termasuk hak atas kebebasan berekspresi. Hal ini harus
diselesaikan oleh penilaian dampak hak asasi manusia aktual (ex post).
14.2
Bilamana terdapat ketidaksesuaian dengan kewajiban hak asasi manusia,
Negara-negara bagian harus mempertimbangkan berbagai upaya, termasuk
namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:
(a)
Pengakhiran traktat atau perjanjian;
(b)
Amandemen traktat atau perjanjian;
(c)
Dimasukkannya perlindungan (safeguard) ke dalam traktat atau
perjanjian;
(d)
Adopsi upaya-upaya mitigasi.
14.3
Negosiasi, perancangan dan adopsi traktat dan perjanjian tersebut harus
dilaksanakan secara transparan dan melalui proses demokratis dengan
partisipasi penuh seluruh pemangku kepentingan terkait.
Prinsip 15: Transparansi dan bukti dalam pembuatan
kebijakan hak cipta
15.1
Pembuatan kebijakan hak cipta harus transparan dan berdasarkan bukti.
15.2
Kerjasama sukarela dan perjanjian privat lainnya antara perantara dengan
pemegang hak harus transparan dan memastikan penghormatan atas hak-hak
mendasar, termasuk hak atas kebebasan berekspresi.
23
LAMPIRAN A
Nama-nama berikut ini merupakan beberapa dari peserta pertemuan London dan/atau
dalam diskusi-diskusi yang menghasilkan Prinsip-prinsip ini. Semua orang tersebut
berpartisipasi dalam kapasitas masing-masing; organisasi dan afiliasi dicantumkan
hanya sebagai tanda pengenal.
Agnes Callamard
, ARTICLE 19, Inggris
Andrew Puddephatt
, Global Partners and Associates, Inggris
Andrew Smith
, ARTICLE 19, Inggris
Ante Wessels
, Vrijschrift, Belanda
Antonio Martínez Velázquez
, ARTICLE 19 Meksiko dan Amerika Tengah
Barbora Bukovska
, ARTICLE 19, Inggris
Brett Solomon
, Access Now, Amerika Serikat
Camila Marques
, ARTICLE 19 Brazil dan Amerika Selatan, Brazil
David Banisar
, ARTICLE 19, Inggris
Dixie Hawtin
, Global Partners and Associates, Inggris
Gabrielle Guillemin
, ARTICLE 19, Inggris
Jérémie Zimmermann
, LaQuadrature du Net, Prancis
Jan Malinowski,
Council of Europe, Prancis
Jim Killock
, Open Rights Group, Inggris
Joe McNamee
, EDRI, Belgia
Laura Tresca
, ARTICLE 19 Brazil dan Amerika Selatan, Brazil
Michael Camilleri
, Office of the Special Rapporteurship for Freedom of Expression,
Organization of American States, Amerika Serikat
Michael Geist
, Internet and E-commerce Law at the University of Ottawa, Kanada
Peter Bradwell
, Open Rights Group, Inggris
Pranesh Prakash
, Center for Internet and Society, India
Saskia Walzel
, Consumer Focus, Inggris
Shihanya Bernard
, Intellectual Property, Constitutionalism & Education Law, University
of Nairobi Law School, Kenya
Tahmina Rahman
, ARTICLE 19 Bangladesh, Bangladesh
Walter Von Holst
, EDRI, Belanda
Wendy Seltzer
, World Wide Web Consortium and Yale Law School’s Information Society
Project, Amerika Serikat
Ženet Muji´c
, Office of the OSCE Representative on Freedom of Media, Austria
Yaman Akdeniz
, Faculty of Law, Istanbul Bilgi University, Turki
24
Dostları ilə paylaş: |